Nonton Kontes Kucing di Pet Festival, Saya Malah Kepikiran: Kalau Hadiahnya Bukan Uang, Kena Pajak Juga Nggak Sih?
Akhir pekan lalu saya iseng nonton acara Pet Festival di sebuah kampus, lengkap dengan kontes kucing, kontes anjing, sampai kontes ayam serama. Serunya bukan main, para pemilik hewan dandanin "anabul" (singkatan dari "anak bulu", istilah sayang untuk kucing atau anjing peliharaan) mereka habis-habisan sebelum naik ke meja penjurian.
Yang bikin saya mikir agak nyeleneh, waktu MC mengumumkan hadiah untuk juara kontes kucing bukan berupa uang tunai, melainkan paket produk: makanan kucing premium, vitamin, sampai voucher grooming. Saya jadi penasaran, kalau hadiahnya bukan uang cash, apa tetap kena pajak juga?
Ternyata "Anabul" Bukan Subjek Pajak, tapi Pemiliknya
Sebelum masuk ke soal hadiah non-tunai, saya perlu tegaskan dulu satu hal mendasar: yang jadi subjek pajak di sini bukan si kucing atau anjingnya, melainkan pemiliknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap.
Sementara objek pajak didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun luar negeri, yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Jadi, kalau anabul kesayanganmu menang kontes, ya penghasilannya tetap diperlakukan sebagai penghasilan pemiliknya, sebagai subjek pajak yang sah.
Nah, Ini Jawaban soal Hadiah Non-Tunai yang Bikin Saya Penasaran
Frasa "dengan nama dan dalam bentuk apa pun" itulah kuncinya. Artinya, hadiah kontes anabul tidak harus berupa uang tunai supaya bisa kena pajak. Paket makanan kucing premium, vitamin, sampai voucher grooming yang saya lihat di Pet Festival kemarin, semuanya tetap termasuk objek pajak, dinilai berdasarkan nilai wajar atau harga pasar barang/jasa tersebut, lalu diperlakukan sama seperti hadiah berupa uang.
Jadi, meski nggak ada uang cash yang berpindah tangan, penyelenggara kontes yang memberikan hadiah dalam bentuk barang tetap punya kewajiban memperhitungkan nilai hadiah tersebut untuk keperluan pemotongan pajak, sama seperti kalau hadiahnya berupa uang.
Begini Skema Pemotongan Pajaknya, Tergantung Siapa Penerimanya
PPh atas hadiah ini dipotong langsung oleh pihak pemberi hadiah, yang kemudian menyetorkannya ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak pemotongan berakhir, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak pemotongan berakhir.
Skema tarifnya berbeda-beda tergantung status penerima hadiahnya:
- Orang pribadi wajib pajak dalam negeri: dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif progresif Pasal 17 UU PPh jo. UU Ciptaker, dihitung dari jumlah penghasilan bruto.
- Orang pribadi wajib pajak luar negeri (selain Bentuk Usaha Tetap): dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto, dengan memperhatikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku kalau ada.
- Wajib pajak badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap: dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari penghasilan bruto.
Contoh Perhitungan Biar Makin Jelas
Misalkan sebuah komunitas pecinta reptil mengadakan kontes ular piton terbaik, dengan Nona B membawa pulang gelar juara dan hadiah berupa uang tunai senilai Rp15.000.000. Atas hadiah ini, penyelenggara memotong PPh Pasal 21 sesuai tarif Pasal 17, yaitu 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000. Jadi, hadiah bersih yang diterima Nona B adalah Rp14.250.000.
Nah, kalau seandainya hadiahnya berupa barang, misalnya kandang reptil premium senilai Rp15.000.000, perhitungannya tetap sama. Nilai barang tersebut dianggap sebagai penghasilan bruto Nona B, sehingga penyelenggara kontes tetap wajib memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp750.000, meski secara teknis Nona B menerimanya dalam bentuk kandang, bukan uang tunai. Biasanya, penyelenggara akan meminta penerima hadiah menyetorkan sejumlah uang senilai pajak yang harus dipotong, atau menyesuaikan nilai hadiah, supaya kewajiban pemotongan pajaknya tetap bisa dipenuhi.
Tren Kontes Anabul yang Ternyata Makin Semarak
Fenomena kontes hewan peliharaan ini memang makin ramai di Indonesia. Contohnya seperti Pet Festival yang digelar Rumah Sakit Hewan Pendidikan Universitas Airlangga pada September 2025, yang menggelar rangkaian kontes kucing, anjing, ayam serama, sampai reptil selama tiga hari, dengan jumlah peserta yang meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Menariknya, dari yang saya baca, banyak pemilik kucing kontes yang justru nggak terlalu mengejar nilai hadiahnya. Ketua Indonesian Cat Association (ICA) Bandung, Untung Iswanto, pernah menjelaskan bahwa penilaian kontes kucing biasanya lebih fokus pada anatomi, seperti bentuk hidung, mata, dan kualitas bulu sesuai ras yang dilombakan. Justru gengsi dan pengakuan atas kualitas anabul-lah yang jadi motivasi utama, bukan semata hadiah materi. Meski begitu, kucing yang sering menang kontes memang bisa mendongkrak nilai jualnya sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah kalau pemiliknya memutuskan menjual.
Yang Saya Simpulkan Sepulang dari Pet Festival
Dari rasa penasaran soal hadiah non-tunai itu, saya jadi belajar beberapa hal penting:
- Hadiah kontes anabul, dalam bentuk apa pun, baik uang tunai maupun barang, tetap termasuk objek pajak yang wajib dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.
- Yang berstatus sebagai wajib pajak adalah pemilik hewan, bukan si anabul itu sendiri, karena hewan peliharaan bukan subjek hukum yang bisa dikenai kewajiban perpajakan.
- Tarif pemotongannya berbeda tergantung status penerima: 21 untuk WP dalam negeri (tarif progresif), 26 untuk WP luar negeri (20%), dan 23 untuk wajib pajak badan (15%).
Jadi, lain kali kalau anabul kesayanganmu menang kontes dan pulang bawa paket hadiah yang menggiurkan, jangan lupa juga bahwa di balik piala dan pita juara itu, ada kewajiban perpajakan yang tetap perlu diperhatikan pemiliknya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah hewan peliharaan yang menang kontes berstatus sebagai wajib pajak?
Tidak. Yang berstatus sebagai wajib pajak adalah pemilik hewan peliharaan tersebut, karena subjek pajak menurut UU PPh hanya berlaku bagi orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap.
Q: Apakah hadiah kontes anabul berupa barang (bukan uang tunai) tetap kena pajak?
Ya. Berdasarkan definisi objek pajak dalam UU PPh, penghasilan mencakup tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan bentuk apa pun, sehingga hadiah berupa barang tetap dinilai dan dikenai pajak sama seperti hadiah berupa uang.
Q: Berapa tarif PPh yang dipotong atas hadiah kontes untuk orang pribadi WP dalam negeri?
Dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif progresif Pasal 17 UU PPh jo. UU Ciptaker, dihitung dari jumlah penghasilan bruto hadiah tersebut.
Q: Bagaimana pemotongan pajak untuk pemenang kontes yang berstatus WP luar negeri?
Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto, dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku jika ada.
Q: Berapa tarif PPh jika pemenang kontes adalah wajib pajak badan?
Dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Q: Siapa yang bertanggung jawab memotong dan menyetorkan pajak atas hadiah kontes?
Pihak pemberi hadiah atau penyelenggara kontes yang bertanggung jawab memotong pajak dan menyetorkannya ke bank persepsi, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPh.
Q: Kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak atas hadiah kontes?
Penyetoran paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak pemotongan berakhir, dan pelaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak pemotongan berakhir.
Q: Bagaimana cara menentukan nilai pajak jika hadiahnya berupa barang, bukan uang?
Nilai barang tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar atau harga pasar, kemudian diperlakukan sebagai penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan pajak sesuai tarif yang berlaku.
Q: Apakah semua jenis kontes hewan peliharaan dikenai aturan pajak yang sama?
Ya, selama hadiah yang diberikan merupakan penghasilan atas perlombaan atau kegiatan, baik itu kontes kucing, anjing, ayam serama, maupun reptil, aturan pemotongan pajaknya mengikuti ketentuan yang sama.
Q: Apakah pemilik anabul wajib melaporkan sendiri hadiah kontes dalam SPT Tahunan?
Meski sudah dipotong oleh penyelenggara, pemilik anabul tetap perlu mencantumkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan pribadinya sebagai bagian dari total penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun pajak.
Bagikan Artikel Ini