Kalkulator PPh Pasal 23

Simulasi Potong PPh 23

Hitung pemotongan pajak atas imbalan jasa, sewa harta, dividen, bunga, royalti, atau hadiah.

Rp
PPH 23
HASIL PEMOTONGAN PPH 23
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 0
Tarif Pajak Efektif 0%
PPh 23 Terutang Rp 0

Disclaimer / Sanggahan Penting

Kalkulator PPh Pasal 23 ini merupakan alat simulasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa selain tanah/bangunan, dan jasa. Hasil resmi dan bukti potong (Formulir 1721-VI atau e-Bupot Unifikasi) diterbitkan oleh pihak pemotong pajak. Pastikan seluruh perhitungan disesuaikan dengan e-Billing perpajakan resmi yang berlaku.

Keunggulan Kalkulator PPh Pasal 23

Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.

Kontrol Skenario Pemotongan PPh 23

Pengecekan otomatis pemotongan atas dividen OP yang dialihkan ke PPh Final 10% dan dividen Badan DN/BUT.

Pengali Kenaikan Non-NPWP Otomatis

Menghitung denda kenaikan tarif 100% lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang belum terdaftar di DJP.

Pemisahan Komponen Tagihan (DPP)

Menghitung DPP jasa setelah dikurangi pengadaan material, gaji tenaga kerja, atau biaya penunjang berdasarkan PMK terbaru.

Keamanan Data Keuangan Wajib Pajak

Seluruh nominal transaksi diproses 100% di peramban secara offline tanpa disimpan di server manapun.

Langkah Penggunaan Kalkulator

1

Pilih Kepemilikan NPWP

Centang untuk NPWP penerima, biarkan kosong untuk skema denda 100%.

2

Tentukan Jenis Objek Pajak

Pilih jenis transaksi (Dividen, Bunga, Jasa, Sewa, Royalti, dll) pada dropdown utama.

3

Lengkapi Parameter & Pengecualian

Pilih status penerima atau isi potongan material jika memilih pengerjaan jasa untuk menghitung DPP bersih.

4

Masukkan Nominal Transaksi

Ketikkan jumlah bruto pembayaran ke kolom isian. Angka akan diformat Rupiah otomatis.

5

Periksa Hasil & Salin Setoran

Tinjau detail PPh 23 terutang, e-Bupot status, dan info KJS di struk kanan. Salin untuk pencatatan.

DASAR HUKUM PPH 23 DI INDONESIA

  • Ketentuan PPh Pasal 23 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP).
  • Pengecualian dividen untuk Badan Dalam Negeri serta dividen OP yang diinvestasikan kembali diatur di PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
  • Batasan jenis jasa lain yang dipotong PPh 23 sebesar 2% dari bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Butuh bantuan penanganan slip gaji, perhitungan e-Bupot, atau kepatuhan SPT Tahunan Pajak?
Konsultasi dengan Konsultan Profesional

Jaminan Keamanan & Privasi Data

Kalkulator ini menghargai privasi keuangan Anda. Seluruh pemrosesan perhitungan PPh Pasal 23 dilakukan secara lokal di browser Anda dengan JavaScript. Kami tidak menyimpan, membagikan, atau mengunggah data nominal transaksi Anda ke server kami. 100% aman dan lokal.

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator PPh Pasal 23

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.

Q: Siapa saja pemotong PPh Pasal 23?

Pemotong PPh Pasal 23 meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, serta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh DJP (seperti akuntan, arsitek, dokter).

Q: Apakah pembagian dividen ke PT dalam negeri masih dipotong PPh 23?

Tidak. Berdasarkan UU Cipta Kerja (jo. UU HPP) dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima oleh WP Badan Dalam Negeri berstatus Dikecualikan dari Objek Pajak, sehingga tidak dipotong PPh 23 sama sekali, dengan syarat dilaporkan di SPT Tahunan.

Q: Bagaimana aturan pajak dividen untuk pemegang saham orang perorangan (OP)?

Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tidak dipotong PPh Pasal 23. Dividen tersebut dikenakan PPh Final 10% (Pasal 4 ayat 2), namun dibebaskan dari pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia selama minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021.

Q: Apakah semua tagihan jasa kena PPh 23 sebesar 2%?

Benar, sepanjang jasa tersebut masuk dalam list PMK 141/PMK.03/2015. Tarif normal adalah 2% dari DPP (DPP adalah jumlah tagihan dikurangi material/gaji/alat penunjang yang dibuktikan faktur/kuitansi). Jika tagihan tidak dapat dirinci, maka PPh 23 dihitung 2% dari nilai bruto tagihan. Bagi penerima tanpa NPWP, tarif menjadi 4%.

Rekomendasi Alat Terkait