Simulasi PPh Pasal 4(2) Final
Pilih objek pajak PPh Final di bawah untuk melakukan simulasi penghitungan secara mandiri.
Disclaimer / Sanggahan Penting
Simulasi Kalkulator PPh Pasal 4(2) ini dirancang berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hasil kalkulasi ini berfungsi sebagai estimasi perencanaan finansial dan pembukuan internal Anda. InfoPajak.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan perpajakan atau denda yang timbul akibat perbedaan penafsiran data laporan. Selalu verifikasi perhitungan Anda dengan formulir SPT Pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Keunggulan Kalkulator PPh Pasal 4(2) Final
Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.
10 Kategori Objek Terintegrasi
Mencakup seluruh jenis transaksi final populer seperti persewaan aset, konstruksi PP 9/2022, saham bursa, hadiah undian, bunga simpanan, dan omset UMKM.
Saringan Batas & Pengecualian Pajak
Secara otomatis menyaring ambang batas bebas pajak (seperti bunga koperasi <= 240rb/bulan, tabungan <= 7.5jt, pengalihan < 60jt, dan omset UMKM OP <= 500jt).
Logika Tarif Jasa Konstruksi Berlapis
Memisahkan tarif 1.75%, 2.65%, 4%, 3.5%, dan 6% secara presisi berdasarkan kepemilikan SBU dan klasifikasi pengerjaan konstruksi PP 9/2022.
Simulasi Omset & Kelayakan UMKM PP 20/2026
Menghitung omset kena pajak UMKM di atas Rp500 juta dan menyajikan banner status transisi kelayakan badan hukum non-OP.
Langkah Penggunaan Kalkulator
Pilih Objek Pajak PPh Final
Tentukan jenis transaksi final pada dropdown utama (seperti sewa, bunga simpanan koperasi, jasa konstruksi, atau PPh Final UMKM 0,5%).
Lengkapi Kriteria & Pengecualian
Pilih kategori subjek penerima, centang opsi kelayakan, atau isikan nominal omset kumulatif untuk menyeleksi fasilitas pembebasan pajak.
Masukkan Nominal Transaksi Bruto
Ketikkan nominal dasar pembayaran/bruto pada kolom isian yang tersedia. Sistem memformat Rupiah secara otomatis.
Periksa Hasil Perhitungan
Hasil DPP, tarif efektif, rincian PPh Final terutang, serta kode KAP and KJS penyetoran akan diperbarui instan secara client-side di kolom sebelah kanan.
Salin Hasil Simulasi Pajak
Klik tombol Salin Hasil untuk menyalin rekap hitungan, atau bagikan tautan kepada rekan kerja.
DASAR HUKUM PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2)
- Kewajiban PPh Final Pasal 4(2) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Undang-Undang PPh).
- Mekanisme pemotongan dan tarif untuk setiap objek pajak diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, di antaranya PP 34/2016 (pengalihan tanah/bangunan), PP 34/2017 (persewaan properti), dan PP 9/2022 (jasa konstruksi).
- Regulasi PPh Final UMKM 0.5% berdasar pada PP Nomor 55 Tahun 2022, dengan penyesuaian kelayakan kelanjutan bagi WP Badan yang sedang bertransisi di bawah PP Nomor 20 Tahun 2026.
- Pengecualian dividen dari objek pajak untuk penerima Orang Pribadi Dalam Negeri diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Jaminan Keamanan & Privasi Data
Kami sangat menghargai kerahasiaan keuangan Anda. Seluruh pemrosesan perhitungan nilai PPh Final Pasal 4(2) ini berjalan sepenuhnya di dalam peramban (browser) Anda sendiri menggunakan JavaScript. Kami tidak mengumpulkan, menyimpan, atau mengirimkan nominal transaksi Anda ke server kami. Data Anda aman 100% dan bersifat lokal.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator PPh Pasal 4(2) Final
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.
Q: Apa perbedaan mendasar antara pajak final (seperti PPh 4(2)) dengan PPh non-final (seperti PPh 21)?
Pajak final dipotong dan disetorkan sekali langsung atas objek penghasilan, dan pajaknya tidak dapat digabungkan dengan penghasilan neto akhir tahun (tidak dikreditkan di SPT Tahunan badan/OP). Sebaliknya, PPh non-final seperti PPh 21 dipotong sebagai pembayaran pajak di muka yang nantinya dapat dikreditkan (sebagai pengurang pajak terutang) saat pelaporan SPT Tahunan akhir tahun.
Q: Apakah tagihan sewa tanah dan bangunan juga dikenakan PPh Final 10%?
Tidak. PPh Final 10% khusus untuk persewaan tanah dan/atau bangunan (gedung, ruko, apartemen). Apabila objek sewa berupa harta bergerak (seperti sewa kendaraan mobil, mesin konstruksi, atau peralatan kantor), maka pemotongan pajaknya tunduk pada PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.
Q: Apakah jasa konstruksi oleh badan usaha perorangan tanpa SBU tetap dipotong PPh Final?
Ya. Jasa konstruksi yang diatur dalam PP 9/2022 bersifat final baik penyedia jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) maupun tidak. Perbedaannya terletak pada tarif pemotongan: bagi kontraktor pelaksanaan tanpa SBU dikenakan tarif 4% (sedangkan jika memiliki SBU kualifikasi menengah/besar dikenakan 2,65%, dan kualifikasi kecil 1,75%).