Simulasi PPh Pasal 22
Hitung pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan objek dan ketentuan PMK 51/2025.
Disclaimer / Sanggahan Penting
Simulasi Kalkulator PPh Pasal 22 ini dirancang sebagai alat bantu menyimulasikan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor, bendaharawan, semen, kertas, otomotif, baja, kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan barang sangat mewah. Hasil resmi dan bukti pungut diterbitkan oleh pihak pemungut pajak. Pastikan seluruh perhitungan diselaraskan dengan e-Billing perpajakan resmi yang berlaku.
Keunggulan Kalkulator PPh Pasal 22
Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.
Struktur Kategori 10+ Skenario
Mendukung perhitungan PPh 22 atas impor barang, pembelian oleh bendahara pemerintah, penjualan industri tertentu, dan barang sangat mewah.
Ambang Batas Pengecualian
Secara otomatis mendeteksi batas pengecualian pajak (seperti transaksi bendahara di bawah Rp2.000.000 dan pembelian BUMN di bawah Rp10.000.000).
Skema Peningkatan Tarif non-NPWP
Menghitung kenaikan denda 100% lebih tinggi dari tarif standar bagi wajib pajak yang tidak terdaftar di DJP secara instan.
Kalkulator Sektor E-Commerce
Mendukung simulasi transaksi digital marketplace (PMK PMK 60) pada pemungut PPh 22 untuk perdagangan e-commerce domestik/global.
Langkah Penggunaan Kalkulator
Pilih Kepemilikan NPWP
Tentukan status kepemilikan NPWP penerima, biarkan kosong untuk skema denda 100%.
Tentukan Jenis Objek Pajak
Pilih jenis transaksi (Impor, Bendaharawan, Industri Semen/Kertas/Baja/Otomotif, E-commerce, dsb) pada dropdown utama.
Lengkapi Parameter & Pengecualian
Lengkapi klasifikasi barang, kepemilikan API (untuk impor), atau pilih status pemungut untuk menyeleksi tarif.
Masukkan Nominal Transaksi Bruto
Ketikkan nilai CIF, bea masuk, atau nominal harga beli BKP pada kolom. Format Rupiah otomatis.
Periksa Hasil & Salin Setoran
Tinjau detail PPh 22 terutang, e-Bupot status, dan info KJS di struk kanan. Salin untuk pencatatan.
Dasar Hukum PPh Pasal 22 di Indonesia
- Ketentuan PPh Pasal 22 diatur utama dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Konsolidasi regulasi teknis pemungutan barang fisik terhimpun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (pengganti PMK 34/PMK.010/2017 beserta perubahannya).
- Ketentuan transaksi emas perhiasan dan batangan tunduk pada PMK 48/2023 jo. PMK 52/2025, sedangkan transaksi aset kripto diatur dalam PMK 50/2025.
- Pemungutan transaksi digital e-commerce diatur dalam PMK 37/2025 (dengan penundaan implementasi oleh marketplace hingga pertengahan 2026).
Jaminan Keamanan & Privasi Data
Kalkulator ini menghargai privasi keuangan Anda. Seluruh pemrosesan perhitungan PPh Pasal 22 dilakukan secara lokal di browser Anda dengan JavaScript. Kami tidak menyimpan, membagikan, atau mengunggah data nominal transaksi Anda ke database server kami. 100% aman dan lokal.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator PPh Pasal 22
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.
Q: Apa perbedaan mendasar antara API dan Non-API dalam pemungutan PPh 22 Impor?
API (Angka Pengenal Importir) menunjukkan importir resmi yang terdaftar, sehingga dikenakan tarif PPh 22 impor lebih rendah (umumnya 2.5%). Bagi importir non-API (tidak memiliki izin resmi), dikenakan tarif lebih tinggi (umumnya 7.5%) sebagai bentuk disinsentif administratif.
Q: Bagaimana ketentuan PPh 22 atas pembelian barang BUMN jika nilai transaksi di bawah Rp10.000.000?
Berdasarkan ketentuan PMK 34/2017, pemungutan PPh Pasal 22 oleh BUMN dikecualikan atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 (tidak dipecah-pecah) dan tidak merupakan pembayaran yang memecah transaksi.
Q: Apakah e-commerce/marketplace wajib memungut PPh 22 atas penjualan pedagang lokal?
Berdasarkan PMK 60/2020, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi penjualan dari pedagang luar negeri (WPLN) ke konsumen dalam negeri. Pemungutan ini tidak berlaku bagi pedagang lokal yang menggunakan marketplace domestik.