Alat Perpajakan
Alat Sedang Disiapkan
Kalkulator ini sedang disesuaikan dengan regulasi pajak Indonesia terbaru.
Dukungan Anda Terdaftar!
Kami telah mencatat suara Anda untuk prioritas pengerjaan alat ini. Pemberitahuan akan dikirim ke email Anda setelah fitur ini diluncurkan.
Mengacu pada undang-undang perpajakan Republik Indonesia (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan / UU HPP), perhitungan alat bantu ini sedang disesuaikan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pelaksana terbaru.
Pastikan Anda selalu memeriksa pembaruan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tarif progresif PPh Pasal 21 terbaru, maupun batasan omset wajib pajak UMKM dalam melakukan pelaporan keuangan.
Keunggulan Platform InfoPajak
Seluruh alat bantu dihitung menggunakan standar regulasi dan didesain untuk kenyamanan pengguna.
Privasi & Keamanan Penuh
Tanpa database server eksternal, perhitungan berjalan di browser Anda sehingga tidak ada data finansial yang bocor.
Sesuai Peraturan UU Pajak
Algoritma perhitungan kami secara berkala diselaraskan dengan undang-undang pajak terbaru (UU HPP / PMK RI).
Akses Instan & Cepat
Tanpa perlu registrasi akun, tanpa verifikasi OTP, langsung buka halaman dan lakukan perhitungan secara instan.
Antarmuka Bersih & Minimalis
Bebas dari pop-up iklan yang menutupi layar, fokus pada utilitas dan kemudahan pembacaan angka.
Langkah Memakai Alat InfoPajak
Buka Halaman Alat Sesuai Kebutuhan
Pilih alat bantu hitung yang Anda butuhkan lewat beranda InfoPajak.co.id (misal: PPh 21, PPN, Kurs Pajak).
Masukkan Parameter Angka
Ketikkan besaran penghasilan bulanan, nilai transaksi kontrak, atau parameter lainnya ke dalam form input.
Pilih Opsi Kategori / Status PTKP
Sesuaikan status perkawinan, tanggungan, atau skema tarif (termasuk TER Pajak 2026) jika berlaku.
Tinjau Detail Pecahan Hasil
Periksa rincian PPh terutang, nilai bersih, atau hasil konversi pada panel abu-abu di bagian kanan.
Salin Rincian Perhitungan
Gunakan tombol salin sekali klik untuk memindahkan seluruh hitungan ke dalam e-spt atau laporan administrasi Anda.
Mengapa Kami Menjamin 100% Keamanan Data?
Data nominal pajak adalah informasi yang sangat rahasia. Dengan konsep Client-side Web Utility, semua operasi aritmatika dieksekusi di browser lokal Anda. Kami sama sekali tidak memiliki backend server yang mencatat isian formulir Anda, memberikan jaminan keamanan mutlak dari kebocoran data pihak ketiga.
Disclaimer / Sanggahan Penting
Simulasi Kalkulator Pajak ini dirancang berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hasil kalkulasi ini berfungsi sebagai estimasi perencanaan finansial dan pembukuan internal Anda. InfoPajak.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan perpajakan atau denda yang timbul akibat perbedaan penafsiran data laporan. Selalu verifikasi perhitungan Anda dengan formulir SPT Pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Keunggulan Kalkulator Pajak
Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.
Akurasi Sesuai Regulasi Fiskal
Logika kalkulasi diselaraskan dengan undang-undang UU Pajak Penghasilan terbaru di Indonesia untuk meminimalkan selisih perhitungan Pajak.
Perhitungan Real-Time & Cepat
Hasil nominal perpajakan langsung dimuat secara instan di sisi browser Anda begitu parameter diinput.
Desain Responsif & Premium
Antarmuka visual modern yang ramah pengguna, memudahkan perhitungan melalui mobile, tablet, maupun desktop.
KAP & KJS Setoran Terintegrasi
Menampilkan detail kode setoran SSE Pajak KAP dan KJS secara otomatis sesuai kategori objek yang Anda pilih.
Langkah Penggunaan Kalkulator
Pilih Parameter Kalkulator Pajak
Tentukan jenis sub-kategori, skema pemotongan, atau tarif perpajakan yang sesuai dengan transaksi Anda.
Tentukan Kepemilikan NPWP
Tentukan kepemilikan NPWP untuk menentukan penerapan tarif normal atau tarif lebih tinggi 20%/100%.
Masukkan Nominal Bruto Transaksi
Input nominal harga, omzet kotor, atau nilai perolehan dasar pengenaan pajak (DPP) ke kolom isian.
Tinjau Rincian Potongan Pajak
Lihat rincian perhitungan persentase tarif, DPP, dan total pajak terutang secara instan pada panel struk sebelah kanan.
Salin Hasil Simulasi Pajak
Klik tombol Salin Hasil untuk menyalin rincian angka simulasi ke clipboard untuk mempermudah pelaporan.
DASAR HUKUM KALKULATOR PAJAK DI INDONESIA
- Ketentuan pemungutan/pemotongan ini berlandaskan pada regulasi UU Pajak Penghasilan yang berlaku bagi Wajib Pajak di Indonesia.
- Ketentuan administrasi, tata cara penyetoran masa, dan penerbitan bukti potong resmi diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait.
- Kewajiban kepatuhan penyampaian SPT Pajak secara tertib diatur di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Jaminan Keamanan & Privasi Data
Data transaksi bisnis, nilai perolehan aset, dan estimasi Kalkulator Pajak Anda diproses 100% secara lokal di browser Anda. Kami tidak menyimpan, mengumpulkan, atau mengirimkan data keuangan Anda ke database server kami.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator Pajak
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.
Q: Siapa yang berkewajiban melakukan pemotongan/penyetoran PPh ini?
Pihak pembayar penghasilan (pemberi kerja atau pembeli jasa) yang ditunjuk sebagai Pemotong Pajak wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan bukti potong resmi kepada Wajib Pajak.
Q: Bagaimana jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP?
Berdasarkan UU Perpajakan, penerima penghasilan yang wajib dipotong pajak namun tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pemotongan yang lebih tinggi (20% untuk PPh 21, atau 100% untuk PPh 22 dan PPh 23).
Q: Apakah bukti pemotongan ini dapat digunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan?
Ya. Sepanjang pajak yang dipotong bersifat Tidak Final, bukti pemotongan resmi yang Anda terima dari pemotong pajak dapat dikreditkan (dikurangkan) terhadap total PPh terutang di SPT Tahunan Anda.