Alat Perpajakan

Alat Sedang Disiapkan

Kalkulator ini sedang disesuaikan dengan regulasi pajak Indonesia terbaru.

Pengembangan

Butuh kalkulator ini segera?

Bantu kami memprioritaskan antrean pengerjaan alat ini dengan memasukkan alamat email Anda. Kami akan memberi tahu Anda secara instan begitu alat ini siap digunakan!

Ikhtisar Aturan Pajak

Mengacu pada undang-undang perpajakan Republik Indonesia (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan / UU HPP), perhitungan alat bantu ini sedang disesuaikan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pelaksana terbaru.

Pastikan Anda selalu memeriksa pembaruan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tarif progresif PPh Pasal 21 terbaru, maupun batasan omset wajib pajak UMKM dalam melakukan pelaporan keuangan.

Ingin konsultasi custom? Silakan ajukan melalui menu bantuan.

Keunggulan Platform InfoPajak

Seluruh alat bantu dihitung menggunakan standar regulasi dan didesain untuk kenyamanan pengguna.

Privasi & Keamanan Penuh

Tanpa database server eksternal, perhitungan berjalan di browser Anda sehingga tidak ada data finansial yang bocor.

Sesuai Peraturan UU Pajak

Algoritma perhitungan kami secara berkala diselaraskan dengan undang-undang pajak terbaru (UU HPP / PMK RI).

Akses Instan & Cepat

Tanpa perlu registrasi akun, tanpa verifikasi OTP, langsung buka halaman dan lakukan perhitungan secara instan.

Antarmuka Bersih & Minimalis

Bebas dari pop-up iklan yang menutupi layar, fokus pada utilitas dan kemudahan pembacaan angka.

Langkah Memakai Alat InfoPajak

1

Buka Halaman Alat Sesuai Kebutuhan

Pilih alat bantu hitung yang Anda butuhkan lewat beranda InfoPajak.co.id (misal: PPh 21, PPN, Kurs Pajak).

2

Masukkan Parameter Angka

Ketikkan besaran penghasilan bulanan, nilai transaksi kontrak, atau parameter lainnya ke dalam form input.

3

Pilih Opsi Kategori / Status PTKP

Sesuaikan status perkawinan, tanggungan, atau skema tarif (termasuk TER Pajak 2026) jika berlaku.

4

Tinjau Detail Pecahan Hasil

Periksa rincian PPh terutang, nilai bersih, atau hasil konversi pada panel abu-abu di bagian kanan.

5

Salin Rincian Perhitungan

Gunakan tombol salin sekali klik untuk memindahkan seluruh hitungan ke dalam e-spt atau laporan administrasi Anda.

Mengapa Kami Menjamin 100% Keamanan Data?

Data nominal pajak adalah informasi yang sangat rahasia. Dengan konsep Client-side Web Utility, semua operasi aritmatika dieksekusi di browser lokal Anda. Kami sama sekali tidak memiliki backend server yang mencatat isian formulir Anda, memberikan jaminan keamanan mutlak dari kebocoran data pihak ketiga.

Disclaimer / Sanggahan Penting

Simulasi Kalkulator Pajak ini dirancang berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hasil kalkulasi ini berfungsi sebagai estimasi perencanaan finansial dan pembukuan internal Anda. InfoPajak.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan perpajakan atau denda yang timbul akibat perbedaan penafsiran data laporan. Selalu verifikasi perhitungan Anda dengan formulir SPT Pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Keunggulan Kalkulator Pajak

Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.

Akurasi Sesuai Regulasi Fiskal

Logika kalkulasi diselaraskan dengan undang-undang UU Pajak Penghasilan terbaru di Indonesia untuk meminimalkan selisih perhitungan Pajak.

Perhitungan Real-Time & Cepat

Hasil nominal perpajakan langsung dimuat secara instan di sisi browser Anda begitu parameter diinput.

Desain Responsif & Premium

Antarmuka visual modern yang ramah pengguna, memudahkan perhitungan melalui mobile, tablet, maupun desktop.

KAP & KJS Setoran Terintegrasi

Menampilkan detail kode setoran SSE Pajak KAP dan KJS secara otomatis sesuai kategori objek yang Anda pilih.

Langkah Penggunaan Kalkulator

1

Pilih Parameter Kalkulator Pajak

Tentukan jenis sub-kategori, skema pemotongan, atau tarif perpajakan yang sesuai dengan transaksi Anda.

2

Tentukan Kepemilikan NPWP

Tentukan kepemilikan NPWP untuk menentukan penerapan tarif normal atau tarif lebih tinggi 20%/100%.

3

Masukkan Nominal Bruto Transaksi

Input nominal harga, omzet kotor, atau nilai perolehan dasar pengenaan pajak (DPP) ke kolom isian.

4

Tinjau Rincian Potongan Pajak

Lihat rincian perhitungan persentase tarif, DPP, dan total pajak terutang secara instan pada panel struk sebelah kanan.

5

Salin Hasil Simulasi Pajak

Klik tombol Salin Hasil untuk menyalin rincian angka simulasi ke clipboard untuk mempermudah pelaporan.

DASAR HUKUM KALKULATOR PAJAK DI INDONESIA

  • Ketentuan pemungutan/pemotongan ini berlandaskan pada regulasi UU Pajak Penghasilan yang berlaku bagi Wajib Pajak di Indonesia.
  • Ketentuan administrasi, tata cara penyetoran masa, dan penerbitan bukti potong resmi diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait.
  • Kewajiban kepatuhan penyampaian SPT Pajak secara tertib diatur di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Butuh bantuan penanganan slip gaji, perhitungan e-Bupot, atau kepatuhan SPT Tahunan Pajak?
Konsultasi dengan Konsultan Profesional

Jaminan Keamanan & Privasi Data

Data transaksi bisnis, nilai perolehan aset, dan estimasi Kalkulator Pajak Anda diproses 100% secara lokal di browser Anda. Kami tidak menyimpan, mengumpulkan, atau mengirimkan data keuangan Anda ke database server kami.

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator Pajak

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.

Q: Siapa yang berkewajiban melakukan pemotongan/penyetoran PPh ini?

Pihak pembayar penghasilan (pemberi kerja atau pembeli jasa) yang ditunjuk sebagai Pemotong Pajak wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan bukti potong resmi kepada Wajib Pajak.

Q: Bagaimana jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP?

Berdasarkan UU Perpajakan, penerima penghasilan yang wajib dipotong pajak namun tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pemotongan yang lebih tinggi (20% untuk PPh 21, atau 100% untuk PPh 22 dan PPh 23).

Q: Apakah bukti pemotongan ini dapat digunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan?

Ya. Sepanjang pajak yang dipotong bersifat Tidak Final, bukti pemotongan resmi yang Anda terima dari pemotong pajak dapat dikreditkan (dikurangkan) terhadap total PPh terutang di SPT Tahunan Anda.

Rekomendasi Alat Terkait