Kalkulator PPh Pasal 15

Informasi Khusus PPh Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk wajib pajak industri pelayaran dan penerbangan domestik/internasional, perusahaan asuransi luar negeri, serta kantor perwakilan dagang asing.

Simulasi PPh Pasal 15

Hitung nilai pajak terutang berdasarkan jenis industri atau transaksi khusus.

TIDAK FINAL
Hasil Pungutan PPh 15
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 0
Norma / Tarif Efektif 0%
PPh 15 Terutang Rp 0

Disclaimer / Sanggahan Penting

PPh Pasal 15 diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) era 1996-2005 yang sebagian besar belum pernah dicabut/diperbarui oleh undang-undang terbaru. Meskipun demikian, Anda disarankan untuk memverifikasi status keaktifan dari masing-masing KMK ini pada situs resmi pemerintah (peraturan.bpk.go.id atau pajak.go.id) sebelum mengambil keputusan bisnis nyata, khususnya untuk kategori pengeboran minyak & gas (KMK 433/1994) yang tabel normanya harus dicek secara manual sesuai dokumen aslinya.

Keunggulan Kalkulator PPh Pasal 15

Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.

Akurasi Transaksi Spesifik

Menghitung nilai PPh 15 berdasarkan kriteria wajib pajak pelayaran, penerbangan, perwakilan dagang asing.

Diferensiasi Objek Pajak

Memisahkan antara objek wajib pajak dalam negeri dan luar negeri, serta skema pemotongan setoran.

Deteksi FCO / Charterer

Mendeteksi dengan mudah jenis kapal charter dan keagenan maskapai penerbangan.

Validasi Kriteria Khusus

Secara cerdas memvalidasi ambang batas pengenaan, seperti persyaratan kepemilikan BUT guna menjamin keabsahan.

Langkah Penggunaan Kalkulator

1

Pilih Jenis Industri/Transaksi

Pilih salah satu dari 7 kategori subjek transaksi utama untuk membuka form pengisian parameter yang sesuai.

2

Lengkapi Kriteria Terkait

Tentukan kriteria detail impor/ekspor, jenis kapal charter, atau skema keagenan maskapai.

3

Ketik Nominal Pendapatan Bruto/Neto

Masukkan nominal dasar pengenaan pajak pada kolom input. Sistem memformat Rupiah secara otomatis.

4

Tinjau Hasil Perhitungan & Kode Billing

Periksa detail PPh terutang, persentase tarif efektif, rincian perolehan neto, serta kode KJS yang ditampilkan di sisi kanan.

DASAR HUKUM PPH PASAL 15

  • Norma perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 15 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Ketentuan perusahaan pelayaran dalam negeri diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996.
  • Perusahaan penerbangan dalam negeri diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 yang diperkuat dengan instruksi pelaksanaan Pajak Penghasilan.
  • Ketentuan kantor perwakilan dagang asing (KPDA) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2025 (pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.04/2005).
Sebaiknya siapkan DGT-1 atau SKD WNA untuk meminimalisir tarif dari tarif luar negeri.
Hubungi Partner Konsultan Pajak

Jaminan Keamanan & Privasi Data

Kami berkomitmen menjaga privasi data Anda. Seluruh pemrosesan perhitungan PPh Pasal 15 dilakukan secara lokal di browser Anda dengan JavaScript. Kami tidak menyimpan, membagikan, atau mengunggah nominal transaksi Anda ke server kami.

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator PPh Pasal 15

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.

Q: Apakah PPh 15 atas sewa kapal/pesawat dalam negeri dipotong pembeli?

Ya. Apabila penyewa (pembeli jasa) merupakan badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan asing, maka PPh 15 wajib dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh penyewa tersebut.

Q: Mengapa PPh 15 dimasukkan dalam kategori pajak tidak bersifat final?

Berdasarkan regulasi, sebagian besar PPh 15 bersifat final bagi subjek pajak yang bersangkutan. Namun, terdapat pengecualian seperti PPh 15 atas perwakilan dagang asing yang pajaknya dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.

Q: Bagaimana perhitungan PPh 15 untuk Perwakilan Dagang Asing (KPDA)?

Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) dikenakan PPh Final sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto. Perhitungan ini menggunakan norma penghasilan neto sebesar 2% yang kemudian dikalikan dengan tarif PPh Badan umum (22%).

Rekomendasi Alat Terkait