Ternyata Bukan Kebetulan Sulsel Juara Dua Nasional Soal Kepatuhan Pajak, Saya Baru Sadar Ini Rahasianya
Beranda Artikel Kepatuhan Pajak / Budaya dan Pajak / Sulawesi Selatan

Ternyata Bukan Kebetulan Sulsel Juara Dua Nasional Soal Kepatuhan Pajak, Saya Baru Sadar Ini Rahasianya

Redaksi InfoPajak 2026-07-17 7 Menit Baca
Ilustrasi rumah adat Bugis sebagai simbol kearifan lokal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak
Ilustrasi rumah adat Bugis sebagai simbol kearifan lokal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak
TL;DR: Kanwil DJP Sulselbartra juara dua nasional soal kepatuhan SPT. Saya gali kenapa, dan ternyata jawabannya ada di falsafah Bugis yang saya sendiri baru sadar makn

Keluarga besar saya dari pihak ibu itu Bugis, meski saya sendiri lahir dan besar di perantauan. Dulu waktu masih kuliah, saya sempat mikir pajak itu ya sekadar kewajiban administratif yang menyebalkan. Bayar kalau kepepet, lapor kalau diingatkan. Titik.

Sampai suatu waktu saya baca berita kecil di media lokal Makassar, dan itu bikin saya berhenti sejenak.

Sulselbartra Diam-Diam Juara Dua Nasional, Saya Jadi Penasaran

Ternyata, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat peringkat kedua nasional untuk kategori pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, di awal kuartal kedua 2026. Per 4 Mei 2026, tercatat 736.824 wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan, naik 9,67% dibanding periode yang sama tahun 2025 yang cuma 671.892 SPT. Detailnya, 703.024 dari orang pribadi dan 33.800 dari badan usaha.

Memang, capaian ini juga didorong kebijakan relaksasi sanksi administrasi dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, yang memberi ruang wajib pajak beradaptasi dengan sistem Coretax. Saya nggak menampik itu. Tapi kalau cuma soal relaksasi kebijakan, harusnya tren serupa juga merata di semua daerah, bukan cuma bikin Sulsel nangkring di posisi kedua nasional.

Dari sisi penerimaan pun, realisasi pajak di Sulawesi Selatan per Mei 2026 tercatat Rp4,23 triliun, dengan Kanwil DJP Sulselbartra terus menjalankan berbagai strategi pengawasan, mulai dari tim gabungan lintas instansi sampai kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi setempat. Jadi ada usaha nyata di baliknya, bukan cuma keberuntungan statistik.

Nah, dari sinilah saya jadi kepikiran: jangan-jangan ada faktor lain di luar sekadar aturan dan pengawasan yang bikin masyarakat Bugis punya kedekatan tersendiri sama urusan kepatuhan pajak.

Ternyata Jawabannya Ada di Falsafah yang Diwariskan Turun-Temurun

Saya coba telusuri, dan benar saja. Ada empat nilai budaya Bugis yang, kalau dipikir-pikir, punya kaitan yang nyambung banget sama logika kepatuhan pajak modern.

Siri' na Pesse: Malu Kalau Ketahuan Ngemplang

Siri' itu soal harga diri, martabat, rasa malu. Sementara pesse (atau pacce) adalah rasa empati dan solidaritas sosial. Waktu saya kecil, saya sering dengar orang tua bilang, "jangan bikin malu keluarga" — dan itu ternyata bukan sekadar omongan lewat, tapi falsafah hidup yang mengakar.

Dalam konteks pajak, siri' berfungsi sebagai kontrol internal yang jauh lebih kuat ketimbang ancaman denda semata. Menyembunyikan omzet atau mengemplang pajak dianggap perbuatan yang masiri' alias memalukan. Jadi kepatuhan sukarela lahir bukan karena takut disanksi, tapi karena ingin menjaga kehormatan di hadapan keluarga, masyarakat, bahkan Tuhan. Sementara pesse mendorong kesadaran bahwa pajak adalah bentuk solidaritas — ada rasa "pedih" kalau melihat sesama warga kesulitan akses kesehatan atau pendidikan karena negara kekurangan dana.

Resopa Temmangingi: Kerja Keras yang Butuh Ditopang Infrastruktur

Ada falsafah resopa temmangingi namalomo naletei pammase dewata — kira-kira artinya, hanya dengan kerja keras dan ketekunan disertai doa, keberkahan dari Tuhan akan datang. Ini yang jadi napas para pedagang dan petani Bugis yang memang dikenal tangguh, baik di kampung halaman maupun di perantauan.

Yang menarik, masyarakat Bugis memahami bahwa hasil kerja keras (reso) mereka bisa berjalan lancar karena ada stabilitas keamanan, jalan untuk distribusi barang, dan pasar yang tertata — semuanya dibiayai oleh pajak. Jadi menyisihkan penghasilan untuk pajak dipandang sebagai proses "membersihkan" harta, bukan mengurangi kekayaan, melainkan investasi untuk keberlanjutan usaha mereka sendiri di masa depan.

Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge: Kenapa Taxmin Nggak Boleh Galak

Tiga nilai ini menggambarkan relasi ideal antara fiskus dan masyarakat. Sipakatau (saling memanusiakan) tercermin ketika negara membangun fasilitas publik yang layak dari dana pajak. Sipakalebbi (saling menghargai) terwujud saat wajib pajak menghargai kedaulatan negara dengan patuh, dan negara membalasnya lewat pelayanan yang transparan. Sementara sipakainge (saling mengingatkan) menjelaskan kenapa peran penyuluhan pajak di DJP idealnya bukan sebagai "pengejar", melainkan pengingat sesama saudara soal tanggung jawab kolektif membangun daerah.

Ini juga yang menjelaskan kenapa nada komunikasi DJP di berbagai daerah, termasuk lewat media sosial, cenderung mengedukasi ketimbang mengintimidasi — setidaknya di ranah yang saya amati.

Warisan Nene Mallomo: Adek'e Temmakkeana Temmakkeappo

Nene Mallomo adalah tokoh legendaris asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang jiwanya masih hidup dalam ingatan kolektif masyarakat Bugis. Prinsipnya: adek'e temmakkeana temmakkeappo, hukum tidak mengenal anak maupun cucu.

Dalam bahasa pajak modern, ini persis konsep tax equity atau keadilan perpajakan. Masyarakat Bugis punya standar moral tinggi terhadap keadilan hukum. Mereka cenderung jadi wajib pajak paling patuh selama melihat hukum ditegakkan setara, baik ke pengusaha kecil maupun ke pengusaha besar. Rasa keadilan inilah yang menjaga kepercayaan publik, sehingga masyarakat tidak ragu menyetorkan kewajibannya.

Jadi, Apakah Kearifan Lokal Ini yang Bikin Sulsel Unggul?

Saya nggak mau bilang budaya ini satu-satunya penyebab peringkat kedua nasional itu. Faktanya, tetap ada peran nyata dari strategi teknis Kanwil DJP Sulselbartra: pengawasan pelaporan instansi pemerintah, kolaborasi lintas lembaga, sampai kebijakan relaksasi sanksi lewat KEP-71/PJ/2026.

Tapi menurut saya, kearifan lokal ini berfungsi sebagai lapisan tambahan yang memperkuat, bukan menggantikan, sistem hukum yang sudah ada. Ketika nilai seperti siri', pesse, dan adek'e temmakkeana temmakkeappo hidup di tengah masyarakat, kepatuhan yang muncul jadi lebih tahan lama, karena datang dari kesadaran, bukan cuma dari takut sanksi.

  • Regulasi menetapkan aturan main, seperti PMK atau KEP dari Dirjen Pajak.
  • Kearifan lokal menanamkan alasan moral untuk mematuhi aturan itu tanpa merasa terpaksa.
  • Kombinasi keduanya, menurut saya, yang bikin daerah seperti Sulsel bisa punya tren kepatuhan yang stabil dari tahun ke tahun.

Detail lengkap soal capaian Kanwil DJP Sulselbartra bisa kamu baca sendiri di rilis resmi DJP atau liputan StarnewsID.

Yang Saya Pelajari dari Perjalanan Ini

Saya yang dulu menganggap pajak sekadar formalitas, sekarang mikir dua kali. Bukan karena takut kena sanksi, tapi karena saya jadi paham ada logika yang jauh lebih dalam di baliknya — logika yang sebenarnya sudah lama hidup di darah keluarga saya sendiri, cuma saya nggak pernah sadar menghubungkannya.

Kalau kamu juga berasal dari daerah dengan kearifan lokal yang kental, coba deh telusuri lagi nilai-nilai yang diwariskan keluargamu. Siapa tahu, di situ juga ada alasan yang lebih personal untuk taat pajak, bukan cuma karena diwajibkan negara.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apa itu Kanwil DJP Sulselbartra dan kenapa capaiannya jadi sorotan?

Kanwil DJP Sulselbartra adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Wilayah ini tercatat peringkat kedua nasional dalam pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, dengan kenaikan 9,67% dibanding tahun sebelumnya.

Q: Apa itu KEP-71/PJ/2026?

KEP-71/PJ/2026 adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang kebijakan perpajakan sehubungan implementasi Coretax, yang salah satu isinya memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan setelah jatuh tempo dalam periode tertentu.

Q: Apa itu siri' na pesse dalam budaya Bugis?

Siri' berarti harga diri dan rasa malu, sedangkan pesse (atau pacce) adalah rasa empati dan solidaritas sosial. Keduanya menjadi fondasi nilai yang mendorong kejujuran dan kepatuhan secara sukarela.

Q: Apa maksud falsafah resopa temmangingi?

Falsafah ini berarti hanya dengan kerja keras dan ketekunan disertai doa, keberkahan dari Tuhan akan datang. Nilai ini mendasari etos kerja masyarakat Bugis sekaligus kesadaran bahwa usaha mereka ditopang infrastruktur yang dibiayai pajak.

Q: Apa itu konsep sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge?

Ketiganya adalah nilai relasi sosial Bugis: sipakatau (saling memanusiakan), sipakalebbi (saling menghargai), dan sipakainge (saling mengingatkan), yang bisa dianalogikan sebagai hubungan ideal antara fiskus dan wajib pajak.

Q: Siapa Nene Mallomo dan apa kaitannya dengan pajak?

Nene Mallomo adalah tokoh legendaris dari Sidenreng Rappang yang dikenal dengan prinsip hukum tanpa pandang bulu (adek'e temmakkeana temmakkeappo). Prinsip ini sejalan dengan konsep keadilan perpajakan atau tax equity.

Q: Apakah kearifan lokal bisa menggantikan aturan hukum perpajakan?

Tidak. Kearifan lokal berfungsi sebagai nilai pendukung yang memperkuat kesadaran patuh pajak, bukan pengganti regulasi resmi seperti undang-undang, PMK, atau keputusan Dirjen Pajak yang tetap menjadi dasar hukum utama.

Q: Berapa realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan pada 2026?

Per Mei 2026, realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan tercatat Rp4,23 triliun, atau sekitar 29,43% dari target tahun 2026 sebesar Rp14,37 triliun.

Q: Apakah capaian Sulselbartra murni karena faktor budaya?

Tidak sepenuhnya. Capaian ini juga didorong strategi teknis seperti pengawasan lintas instansi, kolaborasi dengan Kejaksaan, dan kebijakan relaksasi sanksi. Faktor budaya berperan sebagai nilai pendukung yang memperkuat kesadaran kolektif.

Q: Bagaimana cara memanfaatkan nilai kearifan lokal untuk mendorong kepatuhan pajak?

Dengan mengaitkan pesan edukasi perpajakan pada nilai-nilai yang sudah dipegang masyarakat setempat, misalnya kejujuran, solidaritas, dan keadilan, sehingga kepatuhan muncul dari kesadaran, bukan semata dari rasa takut akan sanksi.

Bagikan Artikel Ini