Informasi Aturan Pajak Impor & Ekspor
Peraturan kepabeanan terbaru dan PMK Nomor 81/PMK.03/2024 serta PMK Nomor 120/2024 secara langsung mempengaruhi rumus bea masuk, pajak impor, serta pungutan ekspor. Perhitungan ini diselaraskan untuk mengestimasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22, dan Bea Masuk/Keluar yang terutang per Januari 2025.
Simulasi Pajak Impor & Ekspor
Langkah 0: Tentukan Transaksi
*Gunakan Kurs Pajak mingguan resmi Kementerian Keuangan yang berlaku saat barang tiba. Cek di fiskal.kemenkeu.go.id.
Jika tidak dicentang (tanpa NPWP), tarif PPh Pasal 22 akan dikenakan 100% lebih tinggi.
Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) & PPN 12% penuh.
*Tarif Bea Keluar kelapa sawit/CPO ditetapkan berkala per bulan berdasarkan Harga Referensi Kemendag. Cek tarif bulanan terbaru di kemendag.go.id.
Dikecualikan dari PPh Pasal 22 Ekspor Komoditas Tambang jika memiliki klausul pembebasan khusus.
Menunggu Pemilihan Transaksi
Harap selesaikan wizard di sebelah kiri untuk mengaktifkan lembar perhitungan pajak impor & ekspor Anda.
Diagram Alur Nilai Impor & Pajak
SIMULASI DOKUMEN FISKAL
Disclaimer / Sanggahan Penting
Modul ini mengacu pada PMK No. 96/PMK.04/2023 s.t.d.d PMK No. 4/2025 untuk barang kiriman, serta PMK No. 120/2024 tentang tarif umum bea masuk dan ekspor. Seluruh simulasi tarif bersifat edukatif perpajakan dan dapat berbeda dengan hasil penetapan fisik dari petugas Bea dan Cukai (DJBC) atau sistem CEISA. Perhitungannya tidak mengikat secara hukum secara resmi.
Keunggulan Pajak Impor & Ekspor
Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.
Validasi Kiriman Pos PMK 4/2025
Secara otomatis menyesuaikan ambang batas USD 3 untuk pembebasan bea masuk dan tarif khusus 8 komoditas kiriman belanja online.
Kesesuaian PPh 22 Impor PMK 51/2025
Menghubungkan status API/Non-API atau komoditas khusus Lampiran A/B/C untuk keakuratan tarif PPh 22.
Integrasi Pajak Masukan (PPN)
Menghitung PPN 11% / PPN 12% atas impor secara otomatis untuk perencanaan kredit pajak perusahaan.
Dua Pilihan Transaksi Ekspor
Menyediakan perhitungan PPh 22 ekspor/tambang atau Pajak Ekspor/Bea Keluar (PE/BK) progresif minyak sawit mentah (CPO).
Langkah Penggunaan Kalkulator
Tentukan Jalur (Impor / Ekspor)
Pilih jenis kalkulasi di wizard Langkah 0. Untuk impor, tentukan apakah pengiriman personal pos atau impor umum perusahaan.
Lengkapi Parameter & Nilai FOB
Tentukan nilai FOB barang, biaya logistik (freight), serta premi asuransi jika ada.
Atur Kategori & Lisensi API
Pilih kategori barang impor dan status kepemilikan API (Angka Pengenal Importir) untuk menentukan diskon PPh 22.
Tinjau Struk Hasil Pajak
Periksa rincian total PPN impor, PPh Pasal 22, Bea Masuk/Keluar, serta estimasi nilai HPP (Harga Pokok Penjualan) barang Anda.
DASAR HUKUM PAJAK IMPOR & EKSPOR
- Kewajiban Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diatur didasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Dukungan Tarif Bea Masuk dan Pajak Kiriman Pos diatur berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.04/2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.
- Pajak Penghasilan (Pasal 22) atas impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2010 jo. PMK Nomor 120/2024.
- Pajak Pertambahan Nilai Impor (PPN) dipungut berdasarkan PMK Nomor 131/2024 serta PPN ekspor/tambang di bawah Undang-Undang PPN.
Jaminan Keamanan & Privasi Data
InfoPajak menjamin keamanan data transaksi Anda. Seluruh perhitungan nilai pabean, bea masuk/keluar, dan PDRI diproses secara lokal di browser melalui JavaScript tanpa pengiriman data ke server kami.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Pajak Impor & Ekspor
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.
Q: Bagaimana alur dan tarif atas barang kiriman belanja online dari luar negeri?
Berdasarkan PMK 96/2023 jo. PMK 4/2025, barang kiriman bernilai FOB <= USD 3 bebas bea masuk tetapi dikenakan PPN impor 11%. Barang bernilai USD 3 hingga USD 1500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5% dan PPN impor 11% (kecuali untuk 4 kelompok komoditas khusus seperti tas, buku, tekstil, dan sepatu yang dikenakan tarif umum).
Q: Apakah PPN impor dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan?
Ya, dokumen impor berupa PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) yang mencantumkan nama perusahaan dan NPWP secara sah kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan dan dapat dikreditkan oleh PKP.
Q: Apakah LPI selalu ada Bea Keluar dan bagaimana perhitungannya?
Pungutan ekspor atau Bea Keluar hanya dikenakan terhadap komoditas tertentu ekspor (seperti produk mineral, kelapa sawit/CPO, kulit, dan kayu) yang tercantum dalam BTKI. Perhitungan Bea Keluar bersifat ad valorem (persentase) atau ad naturam (spesifik per satuan barang) berdasarkan HPE bulanan.