Kirain Threads Cuma Buat Ngobrol Santai, Ternyata Bisa Jadi Mata-Mata Pajak Juga
Saya termasuk yang lumayan telat migrasi ke Threads. Awalnya iseng doang, ikut-ikutan karena linimasa X sudah kadung penuh akun bot dan buzzer yang bikin capek mata. Eh, makin ke sini, saya sadar Threads ini beda. Lebih adem. Nggak ada tuh drama-drama recehan yang bikin emosi naik tiap buka aplikasi.
Nah, yang bikin saya makin penasaran, belakangan makin banyak instansi pemerintah nyemplung ke Threads. Termasuk yang saya perhatikan, mulai ada gelagat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ancang-ancang lebih serius di ruang ini. Dan jujur, reaksi pertama saya bukan "wah bagus nih edukasi makin gampang diakses", tapi malah mikir, "tunggu dulu, jangan-jangan ini bukan cuma soal ramah-ramahan doang."
Ternyata benar. Ada dua sisi mata uang di sini yang menurut saya penting kamu tahu, terutama kalau kamu aktif jualan online, terima endorse, atau sekadar suka pamer sesuatu di media sosial.
Pertama, Data-nya Emang Nggak Bohong. Threads Lagi On Fire
Saya nggak asal ngomong. Ini ada datanya.
Angka Threads vs X yang Bikin Kaget
Menurut laporan TechCrunch yang mengutip data Similarweb, per 7 Januari 2026 jumlah pengguna aktif harian Threads di HP tembus 141,5 juta secara global. Bandingkan sama X yang cuma di angka 125 juta pada periode sama. Threads menang telak.
Dan itu bukan kemenangan sesaat, lho. Forbes mencatat, dalam 13 hari pertama Januari 2026, rata-rata Threads ada di 143,2 juta pengguna harian di HP, ngungguli X yang cuma 126,2 juta. Threads bahkan naik 37,8% secara tahunan, sementara X malah turun 11,9%. Gila, kan?
Kenapa Ini Penting Buat Kanal Edukasi Kayak DJP
Kenapa saya cerewet soal angka-angka ini? Karena buat saya, ini artinya basis penggunanya bukan gelembung sesaat yang bakal kempes minggu depan. Orang beneran pindah ke sana, dan cenderung betah. Pertumbuhannya juga didorong hal struktural, bukan cuma reaksi drama sesaat di platform sebelah, melainkan dipromosikan gencar lewat Facebook dan Instagram.
Buat kanal edukasi kayak DJP, ini peluang emas. Karakter Threads itu lebih mengutamakan obrolan yang dalam, bukan sensasi receh yang gampang viral terus dilupakan. Cocok banget buat jelasin hal teknis kayak Coretax, tarif PPh, atau tenggat SPT yang butuh penjelasan panjang, bukan cuma satu baris nyeleneh doang.
Kedua, DJP Sebenarnya Udah Lama "Ngantor" di Medsos, Bukan Baru Kemarin Sore
Tapi tunggu, jangan salah kira DJP baru kenal medsos gara-gara Threads viral. Enggak.
Dasar Hukum yang Udah Ada Sejak 2013
Jauh sebelum ini, DJP sudah punya payung hukumnya sendiri, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-273/PJ/2013 soal pengelolaan akun DJP di jejaring sosial. Jadi ini bukan barang baru, cuma pindah panggung aja.
Terus, soal "Taxmin" yang sering kamu lihat balesin komentar netizen dengan gaya santai tapi tetap edukatif itu, saya baru tahu ternyata itu bukan cuma satu-dua orang doang. Itu komunitas admin yang tersebar di seluruh kantor DJP, dari yang di pusat sampai ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah. Jadi kalau kamu ketemu Taxmin di Jakarta atau di kota kecil, sama-sama punya standar komunikasi yang mirip.
Info Terbaru yang Belakangan Mereka Umumkan
Sekarang lewat Kring Pajak, mereka aktif di X, Instagram, sama TikTok buat jawab pertanyaan wajib pajak. Beberapa info yang belakangan mereka umumkan:
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 soal relaksasi jangka waktu bayar dan lapor SPT Tahunan Badan yang telat.
- Tarif PPh Final 0,5% buat UMKM (orang pribadi dan PT Perorangan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun) resmi dipermanenkan lewat PP Nomor 20 Tahun 2026.
Nah, info-info kayak gini kan butuh dijelasin bertahap, bukan cuma satu twit singkat. Makanya kalau nanti DJP beneran serius pakai Threads, menurut saya itu langkah yang masuk akal banget, bukan eksperimen tiba-tiba.
Ketiga, Nah Ini Bagian yang Bikin Saya Agak Merinding
Oke, sekarang masuk ke bagian yang menurut saya jarang dibahas orang kalau ngomongin medsos sama pajak dengan nada santai. Ternyata, pemerintah nggak cuma mikirin medsos sebagai corong ngobrol satu arah doang.
Metode "Crawling" yang Udah Berjalan
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, pernah bilang di rapat sama Komisi XI DPR, kalau pemerintah lagi siapin strategi baru buat manfaatin data dari aktivitas medsos demi menggali potensi pajak tahun 2026. Bukan cuma wacana, lho. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, bilang pihaknya udah nerapin metode crawling buat mantau aktivitas wajib pajak di berbagai platform sosial.
Contoh gampangnya gini: kalau ada orang pamer motor gede atau mobil mewah di Threads atau di mana pun, data itu bisa disandingkan sama data yang tercatat di sistem perpajakan orang itu. Kalau ada yang nggak nyambung, langkah pertama biasanya pembinaan dulu, bukan langsung digebuk. Tapi tetap saja, agak bikin merinding, kan, tahu kalau apa yang kamu posting bisa "diintip" begitu.
Sasarannya Juga ke Konten Kreator dan Influencer
Yang lebih spesifik lagi, sasarannya juga ke konten kreator dan influencer. DJP mastiin kalau penghasilan dari endorse termasuk yang mereka awasi, karena banyak yang belum lapor lengkap di SPT Tahunan. Dan saya mau tegasin di sini: penghasilan dari endorse atau konten berbayar itu tetap kena pajak sesuai tarif normal, sama kayak penghasilan lain. Nggak ada keringanan khusus buat itu.
Keempat, Arahnya Makin ke Sini Malah Makin Canggih, Pakai AI Segala
Kalau kamu pikir baru segitu doang, coba tunggu.
Rencana Pengawasan Berbasis Kecerdasan Buatan
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, bilang DJP berencana pakai kecerdasan buatan buat mantau aktivitas digital secara otomatis. Bukan cuma nyari yang pamer doang, tapi juga buat nganalisis tren pendapatan, ngedeteksi iklan yang "disembunyiin", sampai metain transaksi komersial yang selama ini nggak kecatat.
Kaitannya dengan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Ini juga nyambung sama aturan yang udah ada, yaitu perluasan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang ngewajibin penyelenggara perdagangan lewat sistem elektronik buat mungut PPh Pasal 22 atas transaksi barang digital. Jadi bukan cuma orang yang suka pamer doang yang kena sorot, tapi model bisnis digital secara keseluruhan juga makin diawasin.
Buat saya pribadi, ini bagian yang menarik. DJP jadi makin "gaul" dengan cara komunikasinya, tapi di saat bersamaan makin serius dan canggih soal pengawasannya. Dua-duanya jalan bareng, cuma fungsinya beda: satu buat deketin wajib pajak, satu lagi buat mastiin nggak ada yang kabur dari kewajibannya.
Terus, Kita Sebagai Wajib Pajak Harus Ngapain?
Saya nggak mau nutup tulisan ini dengan nada nakut-nakutin. Justru saya pikir, semakin kamu paham dua sisi ini, semakin kamu bisa santai menjalani hidup ber-medsos.
- Manfaatin sisi edukasinya. Kalau Taxmin mulai aktif jawab pertanyaan soal Coretax, tenggat SPT, atau hitungan PPh langsung di Threads, ya kenapa nggak dipakai? Lumayan, nggak usah antre lama-lama di kantor pajak.
- Rapiin urusan administrasi kamu. Kalau kamu punya penghasilan tambahan dari jualan online, endorse, atau konten berbayar, laporin sesuai kewajiban. Bukan karena takut diintip, tapi karena memang itu kewajiban yang sama kayak penghasilan lainnya.
- Jangan buru-buru sinis tiap denger kabar "DJP ngintai medsos". Pendekatannya emang lebih dulu ke pembinaan sebelum ke penegakan. Jadi kalau kamu emang jujur dan tertib lapor, ya nggak usah parno berlebihan.
Threads emang bawa angin segar buat cara DJP ngobrol sama kita, terutama generasi yang udah males buka platform lama. Tapi di balik nada santainya itu, ada realitas lain yang jalan bareng: medsos juga jadi salah satu sumber data buat mastiin kita patuh pajak di era digital ini. Buat saya, itu bukan hal yang perlu ditakuti, asal kita emang udah beres sama kewajiban kita sendiri.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa itu Threads dan kenapa DJP mulai melirik platform ini?
Threads adalah aplikasi media sosial berbasis teks milik Meta yang pertumbuhan penggunanya sudah melampaui X di sejumlah metrik sepanjang 2026. Karakternya yang lebih tenang dan berbasis percakapan mendalam membuatnya berpotensi jadi kanal edukasi pajak yang efektif.
Q: Apakah DJP sudah punya akun resmi di Threads?
Sampai artikel ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi bahwa DJP telah membuka akun khusus di Threads. Saat ini kanal aktif Kring Pajak masih terpusat di X, Instagram, dan TikTok.
Q: Apa dasar hukum DJP mengelola akun media sosial?
Dasar hukumnya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-273/PJ/2013 tentang Pengelolaan Akun Direktorat Jenderal Pajak di Jejaring Media Sosial.
Q: Siapa itu "Taxmin"?
Taxmin adalah sebutan untuk komunitas admin media sosial resmi DJP yang tersebar di berbagai unit kerja, mulai dari kantor pusat hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah, bukan merujuk pada satu orang tertentu.
Q: Apa itu metode "crawling" yang dipakai DJP untuk mengawasi media sosial?
Crawling adalah metode penelusuran data secara digital yang digunakan DJP untuk memantau aktivitas wajib pajak di media sosial, misalnya menyandingkan gaya hidup yang ditampilkan di medsos dengan data penghasilan yang dilaporkan.
Q: Apakah penghasilan dari endorsement atau konten berbayar wajib dilaporkan pajak?
Ya. Penghasilan dari endorsement maupun konten berbayar termasuk objek pajak penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dikenai tarif normal sesuai jenis wajib pajaknya, tanpa perlakuan khusus.
Q: Apa isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025?
PMK ini mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi barang digital, dan menjadi salah satu dasar perluasan pengawasan ekonomi digital.
Q: Apakah tarif PPh Final UMKM 0,5% masih berlaku di 2026?
Ya, tarif ini bahkan sudah dipermanenkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.
Q: Apakah benar DJP akan memakai AI untuk mengawasi aktivitas digital?
Berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak, DJP memang berencana memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menganalisis tren pendapatan, mendeteksi iklan tersembunyi, dan memetakan transaksi digital yang belum tercatat.
Q: Apa yang sebaiknya dilakukan wajib pajak menghadapi tren pengawasan digital ini?
Pastikan seluruh penghasilan, termasuk dari aktivitas digital, dilaporkan dengan benar di SPT Tahunan. Pendekatan DJP umumnya bersifat pembinaan lebih dulu sebelum penegakan, sehingga wajib pajak yang tertib administrasi tidak perlu khawatir berlebihan.
Bagikan Artikel Ini