Kalkulator PPN & PPnBM

Kalkulator PPN & PPnBM

Hitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11% & 12%) include/exclude serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah secara instan.

Rp
Hasil Perhitungan PPN & PPnBM NON-MEWAH
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 0
Nilai PPN (11%) Rp 0
Total Pembayaran Akhir: Rp 0

Detail Pembebanan

Masukkan nominal transaksi untuk memuat rincian breakdown...

Disclaimer / Sanggahan Penting

Kalkulator PPN dan PPnBM ini dirancang untuk simulasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai UU HPP. Hasil kalkulasi ini berfungsi sebagai alat perencanaan internal Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bukan bukti faktur pajak resmi. Pastikan Anda menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur resmi DJP sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Keunggulan Kalkulator PPN & PPnBM

Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.

Dukungan Tarif Multi-Era (11% & 12%)

Menyediakan pilihan simulasi tarif PPN 11% (berlaku saat ini) dan persiapan tarif baru PPN 12% (UU HPP) secara dinamis.

Kalkulasi PPN Include & Exclude

Menghitung Nilai DPP dan PPN baik dari harga sebelum pajak (Exclude PPN) maupun harga net termasuk pajak (Include PPN).

Integrasi PPnBM Mewah

Menyediakan simulasi PPnBM kendaraan dan non-kendaraan (tarif 10% s.d. 95%) yang tergabung dalam satu invoice perhitungan.

Validasi e-Faktur & Administrasi

Menampilkan detail Kode KAP/KJS penyetoran PPN (KAP 411211) & PPnBM (KAP 411221) secara otomatis untuk mempermudah pembuatan SSE.

Langkah Penggunaan Kalkulator

1

Pilih Tab Layanan (PPN atau PPnBM)

Tentukan apakah Anda ingin menghitung PPN standar atau PPN yang disertai dengan pungutan barang mewah (PPnBM).

2

Tentukan Jenis Perhitungan & Tarif

Pilih apakah nominal yang akan Anda input adalah harga belum pajak (Exclude PPN) atau harga termasuk pajak (Include PPN), lalu pilih tarif PPN (11% atau 12%).

3

Pilih Klasifikasi Transaksi / PPnBM

Tentukan kategori transaksi (penyerahan umum, ekspor, dll.) atau pilih tarif PPnBM (10% s.d. 95%) jika berada di tab PPnBM.

4

Masukkan Nominal DPP / Harga Transaksi

Input nominal harga barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) ke kolom Harga Barang.

5

Salin Invoice Hasil Perhitungan PPN

Lihat detail DPP, PPN Terutang, PPnBM, dan Grand Total di struk kanan. Salin rincian tersebut atau gunakan data KAP/KJS untuk penyetoran.

DASAR HUKUM PPN & PPNBM DI INDONESIA

  • Ketentuan tarif PPN and kenaikan berkala diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab IV.
  • Aturan barang kena pajak mewah dan batas tarif PPnBM s.d. 95% diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 jo. undang-undang sektoral kepabeanan.
  • Petunjuk pembuatan faktur pajak dan pengkreditan Pajak Masukan diatur secara teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Butuh bantuan penanganan slip gaji, perhitungan e-Bupot, atau kepatuhan SPT Tahunan Pajak?
Konsultasi dengan Konsultan Profesional

Jaminan Keamanan & Privasi Data

Simulasi transaksi BKP/JKP dan detail PPN Anda diproses secara penuh di browser lokal menggunakan client-side scripting. InfoPajak tidak menyimpan data nilai kontrak BKP, nama lawan transaksi, atau faktur PPN Anda.

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator PPN & PPnBM

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.

Q: Apa perbedaan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN?

Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut oleh PKP saat menjual barang/jasa kepada pembeli. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP saat membeli/memperoleh barang/jasa dari supplier. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dilaporkan di SPT Masa PPN (Kurang Bayar atau Lebih Bayar).

Q: Bagaimana PPN dihitung jika harga barang sudah termasuk PPN (Include)?

Jika harga include PPN (11%), Nilai DPP dihitung dengan rumus: Harga Barang / 1.11. Setelah mendapat nilai DPP, nominal PPN dihitung dengan rumus: DPP x 11% (atau langsung selisih antara Harga Barang dikurangi DPP).

Q: Apakah PPnBM dapat dikreditkan seperti PPN Masukan?

Tidak. PPnBM adalah pajak satu kali yang dikenakan pada tingkat produsen atau importir saat penyerahan pertama barang mewah. PPnBM tidak dapat dikreditkan oleh pembeli, namun dapat dibebankan sebagai biaya usaha secara fiskal.

Rekomendasi Alat Terkait