PENTING — PERUBAHAN REGULASI 2026:
Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai Perantara Perdagangan / Ajen Properti (KLU 46104 / 68200) secara hukum TIDAK BOLEH memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% yang disetor sendiri untuk bagian komisi jasa keagenannya — baik orang pribadi mandiri maupun jika didirikan lewat PT Perorangan. Seluruh komisi broker wajib dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh setelah dikurangi Norma Penghitungan (NPPN) 50% atau Pembukuan. Regulasi ini sangat baru — silakan verifikasi ke peraturan.bpk.go.id atau pajak.go.id sebelum membuat keputusan pajak final.
Simulasi Pajak Agen Properti / Broker
Masukkan status penerimaan komisi dan parameter bruto tahunan Anda untuk menghitung PPh Tahunan.
0 Bagaimana status pengelolaan komisi Anda?
Berdasarkan PP 20/2026, PT Perorangan/Badan yang bergerak di bidang perantara/broker/agen properti diblokir dari tarif final 0,5% dan wajib menggunakan PPh Badan umum (Pasal 17/31E) dengan penyelenggaraan PEMBUKUAN penuh.
Buka Kalkulator PPh BadanParameter Input Pajak
Checklist Validasi Wajib Pembukuan
Komisi Kantor / Agensi (Dipotong PPh 21)
Catatan: Pastikan Anda menyimpan Bukti Potong 1721-VI (Kode Objek Pajak 21-100-09) dari setiap kantor properti/agensi untuk setiap pembayaran — ini adalah kredit pajak yang akan mengurangi PPh terutang tahunan Anda.
Komisi Mandiri / Langsung (NPPN)
10 Ibukota Provinsi Utama (Lampiran I PER-17/PJ/2015):
Pilihan zona ini hanya bersifat informasi. Persentase norma aktual tetap harus Anda isi secara manual di bawah sesuai konfirmasi AR/KPP setempat.
Ibukota Provinsi Lainnya (Lampiran II PER-17/PJ/2015):
Mencakup seluruh ibukota provinsi di luar 10 kota utama — misalnya: Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Pangkalpinang, Tanjungpinang, Serang, Yogyakarta, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Palu, Kendari, Ambon, Sofifi, Jayapura, Sorong, Mataram, Kupang, dsb.
Daerah Lainnya (Lampiran III PER-17/PJ/2015):
Mencakup seluruh kota/kabupaten di luar ibukota provinsi. Persentase norma di zona ini umumnya paling rendah dibandingkan dua zona lainnya — pastikan konfirmasi langsung dengan AR di KPP terdekat Anda.
Penting: Persentase norma Agen Real Estat BERVARIASI per zona wilayah (berbeda dari dokter/content creator yang flat 50% semua wilayah) — cek Lampiran I-III PER-17/PJ/2015 asli atau tanyakan Account Representative KPP Anda untuk angka pasti sesuai lokasi praktik.
Parameter Pajak Pribadi & PTKP
Menunggu Status Penerimaan
Harap selesaikan wizard status pengelolaan komisi di sebelah kiri untuk mengaktifkan lembar simulasi perhitungan pajak tahunan Anda.
DIKECUALIKAN TEGAS DALAM PP 20/2026
Skema PPh Final UMKM 0,5% dilarang untuk komisi perantara/broker sejak pertengahan 2026. Angka di bawah hanya simulasi edukatif untuk melihat perbandingan nominal.
Skema Pemotongan Pajak oleh Agensi / Kantor
Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Pegawai, pemotongan PPh 21 atas komisi Anda oleh kantor agensi (Kategori 1) didasarkan pada PER-16/PJ/2016 atau PMK 168/2023. Rumus yang wajib dijalankan agensi:
PPh 21 Dipotong = 50% × Komisi Bruto × Tarif Progresif Pasal 17
Di akhir tahun, kantor properti atau agensi wajib memberikan bukti pemotongan PPh 21 formulir 1721-VI kepada Anda untuk diinputkan sebagai kredit pajak di SPT tahunan Orang Pribadi (Langkah 6).
Estimasi Angsuran PPh 25 Bulanan
Anda dapat mengangsur PPh tahun berikutnya secara bulanan agar beban pembayaran pajak akhir tahun tidak terlalu berat.
Rumus: (PPh Terutang Setahun - Kredit Pajak) ÷ 12. Angsuran dilaporkan dan disetor sendiri maksimal tanggal 15 setiap bulan berikutnya.
Disclaimer / Sanggahan Penting
Modul ini mengacu pada PP No. 20 Tahun 2026, PMK No. 168/2023, serta PER-17/PJ/2015. Hasil perhitungan kalkulator ini merupakan simulasi awal untuk tujuan edukasi dan estimasi kasar. Kami menyarankan Anda tetap melakukan konsultasi dengan KPP terdekat atau konsultan pajak resmi sebelum melaporkan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Anda.
Keunggulan Pajak Broker
Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.
Kepatuhan PP 20/2026
Mengecualikan komisi keagenan dari skema PPh Final secara otomatis untuk meminimalisir risiko sanksi denda.
Perhitungan Pajak Gabungan
Mendukung jika Anda menerima komisi dari beberapa kantor agensi properti berbeda sekaligus.
Otomatisasi Potongan PPh 21
Menghitung rincian bukti potong PPh 21 dari agensi sebagai pengurang PPh terutang akhir tahun.
Rasio Norma Setara 50% Flat
Menghitung nilai penghasilan neto komisi agen secara merata berdasarkan aturan KLU perantara.
Langkah Penggunaan Kalkulator
Pilih Status Praktik Langkah 0
Tentukan apakah komisi Anda diterima secara orang pribadi (NPPN) atau menggunakan wadah berbadan hukum.
Masukkan Nilai Komisi Bruto
Masukkan nominal rupiah total seluruh komisi/fee hasil penjualan properti selama setahun pajak.
Pilih Status PTKP & Masukkan Kredit
Pilih status tanggungan keluarga Anda dan ketikkan jumlah potongan PPh 21 dari agensi properti.
Tinjau Perbandingan & Salin Ringkasan
Tinjau total Kurang/Lebih Bayar akhir tahun beserta nominal setoran bulanan angsuran PPh Pasal 25.
DASAR HUKUM PAJAK BROKER
- Pengenaan NPPN Broker / Perantara diatur dalam Pasal 14 UU Pajak Penghasilan s.t.d.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Ketentuan persentase norma sebesar 50% untuk KLU Perantara Dagang/Makelar (KLU 46104) diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015.
- Pengecualian agen perantara/broker dari fasilitas PPh Final UMKM diatur secara tegas dalam PP No. 20 Tahun 2026 Pasal 56 ayat (4).
- Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi agen perantara oleh agensi properti mengacu pada PMK No. 168/2023.
Jaminan Keamanan & Privasi Data
InfoPajak menjamin keamanan data transaksi Anda. Seluruh simulasi komisi broker dan estimasi PPh Pasal 25/29 diproses lokal di browser wajib pajak tanpa ada penyimpanan data ke server.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Pajak Broker
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.
Q: Mengapa broker/agen properti dilarang menggunakan PPh Final UMKM 0,5% di PP 20/2026?
Pemerintah secara tegas mengecualikan jasa perantara atau makelar dari fasilitas PPh Final UMKM. Komisi keagenan dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas berbasis komisi pribadi, bukan usaha dagang biasa.
Q: Apakah bukti pemotongan PPh 21 dari kantor agensi bisa dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya. Seluruh potongan PPh 21 dari agensi properti (Formulir 1721-VI) dilaporkan di SPT Tahunan WPOP sebagai Kredit Pajak (pengurang pajak) untuk mengurangi nominal PPh Pasal 29 Kurang Bayar di akhir tahun.
Q: Bagaimana jika agensi tempat bekerja belum memotong PPh 21 sama sekali?
Jika belum dipotong, Anda tetap wajib melaporkan total komisi bruto di SPT Tahunan. Seluruh beban PPh terutang dihitung menggunakan NPPN 50% secara mandiri dan disetor tunai secara langsung saat pelaporan SPT.