Pajak Agen Properti / Broker (PP 20/2026)

PENTING — PERUBAHAN REGULASI 2026:

Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai Perantara Perdagangan / Ajen Properti (KLU 46104 / 68200) secara hukum TIDAK BOLEH memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% yang disetor sendiri untuk bagian komisi jasa keagenannya — baik orang pribadi mandiri maupun jika didirikan lewat PT Perorangan. Seluruh komisi broker wajib dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh setelah dikurangi Norma Penghitungan (NPPN) 50% atau Pembukuan. Regulasi ini sangat baru — silakan verifikasi ke peraturan.bpk.go.id atau pajak.go.id sebelum membuat keputusan pajak final.

Simulasi Pajak Agen Properti / Broker

Masukkan status penerimaan komisi dan parameter bruto tahunan Anda untuk menghitung PPh Tahunan.

0 Bagaimana status pengelolaan komisi Anda?

Menunggu Status Penerimaan

Harap selesaikan wizard status pengelolaan komisi di sebelah kiri untuk mengaktifkan lembar simulasi perhitungan pajak tahunan Anda.

Disclaimer / Sanggahan Penting

Modul ini mengacu pada PP No. 20 Tahun 2026, PMK No. 168/2023, serta PER-17/PJ/2015. Hasil perhitungan kalkulator ini merupakan simulasi awal untuk tujuan edukasi dan estimasi kasar. Kami menyarankan Anda tetap melakukan konsultasi dengan KPP terdekat atau konsultan pajak resmi sebelum melaporkan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Anda.

Keunggulan Pajak Broker

Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.

Kepatuhan PP 20/2026

Mengecualikan komisi keagenan dari skema PPh Final secara otomatis untuk meminimalisir risiko sanksi denda.

Perhitungan Pajak Gabungan

Mendukung jika Anda menerima komisi dari beberapa kantor agensi properti berbeda sekaligus.

Otomatisasi Potongan PPh 21

Menghitung rincian bukti potong PPh 21 dari agensi sebagai pengurang PPh terutang akhir tahun.

Rasio Norma Setara 50% Flat

Menghitung nilai penghasilan neto komisi agen secara merata berdasarkan aturan KLU perantara.

Langkah Penggunaan Kalkulator

1

Pilih Status Praktik Langkah 0

Tentukan apakah komisi Anda diterima secara orang pribadi (NPPN) atau menggunakan wadah berbadan hukum.

2

Masukkan Nilai Komisi Bruto

Masukkan nominal rupiah total seluruh komisi/fee hasil penjualan properti selama setahun pajak.

3

Pilih Status PTKP & Masukkan Kredit

Pilih status tanggungan keluarga Anda dan ketikkan jumlah potongan PPh 21 dari agensi properti.

4

Tinjau Perbandingan & Salin Ringkasan

Tinjau total Kurang/Lebih Bayar akhir tahun beserta nominal setoran bulanan angsuran PPh Pasal 25.

DASAR HUKUM PAJAK BROKER

  • Pengenaan NPPN Broker / Perantara diatur dalam Pasal 14 UU Pajak Penghasilan s.t.d.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Ketentuan persentase norma sebesar 50% untuk KLU Perantara Dagang/Makelar (KLU 46104) diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015.
  • Pengecualian agen perantara/broker dari fasilitas PPh Final UMKM diatur secara tegas dalam PP No. 20 Tahun 2026 Pasal 56 ayat (4).
  • Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi agen perantara oleh agensi properti mengacu pada PMK No. 168/2023.
Butuh bantuan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Agen Properti atau pembukuan komisi broker Anda?
Hubungi Partner Konsultan Pajak

Jaminan Keamanan & Privasi Data

InfoPajak menjamin keamanan data transaksi Anda. Seluruh simulasi komisi broker dan estimasi PPh Pasal 25/29 diproses lokal di browser wajib pajak tanpa ada penyimpanan data ke server.

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Pajak Broker

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.

Q: Mengapa broker/agen properti dilarang menggunakan PPh Final UMKM 0,5% di PP 20/2026?

Pemerintah secara tegas mengecualikan jasa perantara atau makelar dari fasilitas PPh Final UMKM. Komisi keagenan dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas berbasis komisi pribadi, bukan usaha dagang biasa.

Q: Apakah bukti pemotongan PPh 21 dari kantor agensi bisa dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya. Seluruh potongan PPh 21 dari agensi properti (Formulir 1721-VI) dilaporkan di SPT Tahunan WPOP sebagai Kredit Pajak (pengurang pajak) untuk mengurangi nominal PPh Pasal 29 Kurang Bayar di akhir tahun.

Q: Bagaimana jika agensi tempat bekerja belum memotong PPh 21 sama sekali?

Jika belum dipotong, Anda tetap wajib melaporkan total komisi bruto di SPT Tahunan. Seluruh beban PPh terutang dihitung menggunakan NPPN 50% secara mandiri dan disetor tunai secara langsung saat pelaporan SPT.

Rekomendasi Alat Terkait