Informasi Aturan PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan wajib pajak yang dibayar setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak terutang Wajib Pajak di akhir tahun, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan.
Kalkulator PPh Pasal 25
Masukkan parameter angsuran bulanan sesuai dengan jenis wajib pajak di bawah.
Pengecualian Kewajiban Angsuran
Hanya kredit pajak tidak final (yang memotong pembayaran tahun pajak lalu).
Kondisi / Penyesuaian Angsuran Tahun Berjalan
Apakah ini tahun pajak pertama Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia?
Disclaimer / Ketentuan Hukum
Modul ini mengacu pada PMK No. 81/PMK.03/2024 (Pasal 226-237) sebagai dasar hukum aktif yang berlaku sejak 1 Januari 2025 (mencabut regulasi lama PMK No. 215/PMK.03/2018). Perhitungan angsuran untuk Bank, BUMN, BUMD, dan WP masuk bursa disimulasikan dari Laporan Keuangan Berkala Triwulanan yang disetahunkan secara sederhana. Konsultasikan pelaporan SPT Tahunan Anda pada konsultan pajak tersertifikasi atau Account Representative (AR) di KPP terdaftar untuk verifikasi kepatuhan fiskal yang sah.
Keunggulan Kalkulator PPh Pasal 25
Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.
Implementasi PMK 81/2024
Mengintegrasikan metode kalkulasi angsuran PPh 25 terbaru sesuai PMK 81/2024 yang berlaku mulai 2025.
Dukungan Semua Kategori WP
Mengakomodasi skema kalkulasi untuk wajib pajak umum, baru, bank, BUMN, pertambangan, dan OPPT.
Komparasi WPOP vs UMKM
Menampilkan perbandingan tarif 0,75% dengan tarif umum untuk menentukan pilihan paling hemat.
Wizard Asisten Pintar
Klasifikasi kategori otomatis dengan menjawab 3 pertanyaan sederhana tentang usaha Anda.
Langkah Penggunaan Kalkulator
Pilih Kategori Wajib Pajak
Tentukan jenis wajib pajak (Umum, Baru, Bank/BUMN, Tbk, atau OPPT) pada dropdown menu.
Isi Parameter Keuangan & Bukti Pajak
Masukkan nilai PPh terutang tahun lalu (SPT), kredit pajak PPh 21/22/23/24, serta data pendukung lainnya.
Tentukan Kondisi Khusus WP
Pilih kondisi tambahan seperti perpanjangan waktu penyampaian SPT atau status BUT jika diperlukan.
Tinjau Rincian Angsuran Bulanan
Lihat hasil kalkulasi angsuran bulanan yang harus disetor pada sisi kanan halaman.
DASAR HUKUM PPH PASAL 25
- Norma angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Ketentuan teknis tata cara perhitungan angsuran terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2024 Pasal 226 sampai dengan Pasal 237.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) memiliki aturan tarif angsuran tersendiri sebesar 0,75% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 jo. PP 55/2022.
- Ketentuan bagi Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, dan WP Masuk Bursa (Tbk) diatur dengan kriteria penetapan angsuran secara berkala sesuai ketentuan perpajakan.
Jaminan Keamanan & Privasi Data
InfoPajak menjamin keamanan data keuangan Anda. Seluruh pemrosesan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan secara lokal di browser melalui JavaScript tanpa ada penyimpanan atau pengiriman data ke server kami.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator PPh Pasal 25
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.
Q: Bagaimana jika SPT Tahunan tahun sebelumnya nilainya nihil atau rugi?
Apabila SPT Tahunan menunjukkan nihil atau rugi fiskal, angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan secara umum adalah nihil, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu yang wajib melakukan penghitungan berkala.
Q: Berapakah tarif angsuran PPh 25 untuk Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?
Tarif angsuran PPh 25 bagi OPPT adalah sebesar 0,75% dari peredaran bruto (omset) bulanan dari masing-masing tempat usaha. Skema ini berbeda dengan skema umum yang menghitung angsuran dari dasar SPT tahun lalu.
Q: Kapan batas waktu pembayaran angsuran bulanan PPh 25?
Angsuran PPh 25 wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku.