Kirain AI di Dunia Pajak Itu Masih Wacana, Ternyata Sudah Bekerja Diam-Diam di Coretax Sekarang
Beberapa waktu lalu saya baca-baca artikel lama soal potensi AI untuk perpajakan, isinya kebanyakan masih berupa wacana dan kutipan riset akademis dari 2020-2022. Saya sempat mikir, "ah, ini kayaknya masih jauh dari kenyataan di Indonesia." Tapi setelah saya cari tahu perkembangan terbarunya, ternyata saya salah besar. AI di dunia pajak Indonesia ternyata sudah bekerja diam-diam, bukan lagi sekadar konsep di atas kertas.
Ekonomi Digital Kita Ternyata Sudah Sebesar Ini
Sebelum masuk ke soal AI-nya, saya coba update dulu gambaran skala ekonomi digital Indonesia, karena angka yang sering dikutip di berbagai artikel lama sudah agak usang. Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company pada November 2025, nilai ekonomi digital Indonesia (Gross Merchandise Value) diproyeksikan mencapai sekitar 99 miliar dolar AS pada 2025, tumbuh 14% dari tahun sebelumnya yang sekitar 87 miliar dolar AS. Angka ini mempertahankan posisi Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, dengan e-commerce sebagai kontributor terbesar, sekitar 71 miliar dolar AS.
Skala sebesar ini jelas menghadirkan tantangan tersendiri buat otoritas pajak, karena transaksi ekonomi terus bergeser ke ranah digital yang jauh lebih cepat dan sulit dipantau lewat cara-cara konvensional. Di sinilah AI mulai punya peran nyata, bukan cuma potensi di atas kertas.
AI di Institusi Pemerintah Lain, Sudah Lebih Dulu Jalan
Untuk memahami konteksnya, saya coba lihat dulu penerapan AI di institusi lain. Kepolisian Indonesia, misalnya, sudah lebih dulu menerapkan sistem e-Tilang, yang memantau pelanggaran lalu lintas lewat CCTV dan otomatis mengirim surat tilang ke pelanggar, dengan denda yang bisa dibayar lewat aplikasi. Contoh internasional yang sering dikutip adalah Kokuzei Sogo Kanri (KSK) di Jepang, sistem yang menghubungkan seluruh Biro Pajak Regional dan Kantor Pajak sejak 1995 untuk mengelola administrasi pajak secara terpusat.
Tapi yang saya cari tahu lebih jauh adalah, seperti apa sih wujud konkret AI di ekosistem pajak Indonesia sekarang, bukan cuma contoh dari negara lain atau institusi lain.
Ternyata Ini Wujud Nyata AI di Balik Coretax Sekarang
Setelah saya telusuri, ternyata penerapan AI di perpajakan Indonesia sudah jauh lebih maju dari sekadar registrasi NPWP online yang sering disebut di artikel-artikel lama. Beberapa contohnya:
Pertama, deteksi anomali otomatis di Coretax. Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, sistem Coretax dilengkapi analisis link and match, yang menyandingkan penghasilan yang dilaporkan wajib pajak dengan kenaikan hartanya di neraca. Kalau ada ketimpangan yang janggal, misalnya saldo tabungan melonjak drastis tanpa penghasilan yang sepadan, sistem otomatis memunculkan notifikasi klarifikasi.
Kedua, pemantauan aktivitas digital dan media sosial. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa DJP sudah menerapkan metode crawling untuk memantau aktivitas wajib pajak di berbagai platform media sosial. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, bahkan menyatakan DJP berencana memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menganalisis tren pendapatan, mendeteksi iklan tersembunyi, dan memetakan transaksi komersial digital yang belum tercatat.
Ketiga, integrasi dengan pengawasan ekonomi digital. Ini berkelindan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan penyelenggara perdagangan lewat sistem elektronik (PMSE) memungut PPh Pasal 22 atas transaksi barang digital, sebagai bagian dari perluasan pengawasan ekonomi digital yang lebih otomatis dan sistematis.
Jadi, kalau dulu AI di pajak masih terasa abstrak, sekarang saya lihat wujudnya sudah cukup konkret, tersemat di berbagai fitur Coretax dan strategi pengawasan DJP yang sedang berjalan.
Empat Manfaat Utama yang Sebenarnya Sudah Terasa
Dari penelusuran ini, saya coba rangkum empat manfaat utama AI yang benar-benar relevan dengan kondisi perpajakan kita sekarang:
- Administrasi yang lebih mulus. Fitur prepopulated data di Coretax, yang otomatis mengisi data penghasilan dan bukti potong wajib pajak, adalah bentuk nyata AI membantu administrasi pajak. Wajib pajak tinggal verifikasi, bukan input manual satu per satu seperti sistem lama.
- Pengawasan yang lebih presisi. Analisis pola data membantu memprediksi kepatuhan pelaporan SPT dan potensi penerimaan pajak, sehingga DJP bisa lebih efisien menentukan wajib pajak mana yang perlu dibina lebih dulu.
- Deteksi ketidakpatuhan secara real-time. Lewat link and match dan crawling aktivitas digital, potensi ketidaksesuaian data bisa terdeteksi lebih cepat, tanpa harus menunggu pemeriksaan manual bertahun-tahun kemudian.
- Manajemen risiko kepatuhan yang lebih terukur. Pola data historis membantu memetakan tingkat risiko wajib pajak, sehingga sumber daya pengawasan DJP bisa dialokasikan lebih tepat sasaran, bukan disebar rata ke semua wajib pajak tanpa prioritas.
Tapi Ada Juga Sisi yang Perlu Dipikirkan Baik-Baik
Saya juga nggak mau menutup mata dari sisi lain penerapan AI ini. Salah satu dampak yang perlu diantisipasi adalah potensi pergeseran tugas yang selama ini dikerjakan manusia menjadi sepenuhnya ditangani sistem otomatis. Ini artinya, petugas pajak juga dituntut terus beradaptasi, bukan sekadar menjalankan tugas administratif rutin, tapi juga memahami cara kerja sistem AI itu sendiri supaya tetap relevan dalam ekosistem yang terus berubah.
Selain itu, keberhasilan penerapan AI ini juga sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak. Pemerintah perlu terus menyediakan infrastruktur yang memadai, membuat regulasi yang jelas dan adaptif seperti PER-3/PJ/2026 dan PMK 37/2025, serta memastikan perlindungan data wajib pajak tetap terjaga di tengah makin masifnya pemanfaatan data untuk kepentingan pengawasan.
Yang Saya Pelajari dari Penelusuran Ini
Dari yang awalnya saya kira cuma wacana akademis, saya jadi sadar beberapa hal penting:
- AI dalam perpajakan Indonesia bukan lagi konsep masa depan, melainkan sudah terintegrasi nyata dalam sistem Coretax dan strategi pengawasan DJP sepanjang 2025-2026.
- Skala ekonomi digital yang terus membesar (mendekati 100 miliar dolar AS pada 2025) jadi salah satu pendorong utama kenapa otoritas pajak perlu mempercepat adopsi teknologi berbasis data dan AI.
- Manfaatnya nyata, tapi tetap butuh kehati-hatian, baik dari sisi adaptasi sumber daya manusia maupun perlindungan data wajib pajak.
Jadi, kalau kamu masih mengira urusan AI dan pajak itu jauh dari kehidupan sehari-hari, coba deh perhatikan lagi setiap kali kamu buka Coretax. Bisa jadi, di balik data yang sudah otomatis terisi itu, ada algoritma yang bekerja lebih keras dari yang kita sadari.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Berapa nilai ekonomi digital Indonesia pada 2025 menurut laporan terbaru?
Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai sekitar 99 miliar dolar AS pada 2025, tumbuh 14% dari 87 miliar dolar AS pada 2024.
Q: Apa contoh konkret penerapan AI dalam sistem Coretax DJP saat ini?
Beberapa contohnya adalah fitur prepopulated data untuk pengisian SPT otomatis, analisis link and match yang menyandingkan penghasilan dengan kenaikan harta, serta notifikasi klarifikasi otomatis jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Q: Apa dasar hukum penguatan pengawasan berbasis data di Coretax?
Salah satunya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, yang mengintegrasikan berbagai alat pengawasan otomatis dalam sistem Coretax.
Q: Bagaimana AI membantu DJP dalam mengawasi ekonomi digital?
AI digunakan untuk menganalisis tren pendapatan, mendeteksi iklan tersembunyi di media sosial, dan memetakan transaksi komersial digital yang belum tercatat, berkelindan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 soal pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi barang digital.
Q: Apa contoh penerapan AI di institusi pemerintah lain selain DJP?
Kepolisian Indonesia menerapkan sistem e-Tilang yang memantau pelanggaran lalu lintas lewat CCTV secara otomatis, sementara Jepang menerapkan sistem Kokuzei Sogo Kanri (KSK) sejak 1995 untuk administrasi pajak terpusat.
Q: Apa manfaat utama penerapan AI bagi wajib pajak?
Manfaat utamanya meliputi kemudahan administrasi lewat data yang sudah terisi otomatis, pengawasan yang lebih presisi, deteksi ketidakpatuhan secara lebih cepat, serta manajemen risiko kepatuhan yang lebih terukur.
Q: Apa risiko atau tantangan dari penerapan AI dalam perpajakan?
Salah satu risikonya adalah pergeseran tugas yang sebelumnya dikerjakan manusia menjadi sepenuhnya ditangani sistem otomatis, sehingga petugas pajak dituntut terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Q: Apa yang diperlukan agar penerapan AI dalam perpajakan berjalan optimal?
Diperlukan dukungan infrastruktur yang memadai, regulasi hukum yang jelas dan adaptif, serta perlindungan data wajib pajak yang kuat dari pemerintah.
Q: Apakah penerapan AI dalam pajak berarti pemeriksaan manual sudah tidak diperlukan lagi?
Tidak. AI berperan membantu deteksi awal dan memprioritaskan risiko, namun proses klarifikasi, pembinaan, dan pemeriksaan lanjutan tetap melibatkan petugas pajak sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang berjenjang.
Bagikan Artikel Ini