Ketentuan Penyusutan & Amortisasi Fiskal
Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 UU PPh dan amortisasi dalam Pasal 11A UU PPh. Penyusutan aset tetap diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang PPh. Pajak penyusutan didasarkan pada metode garis lurus atau saldo menurun sesuai masa manfaat kelompok kelompok aset (Kelompok 1 s.d. Kelompok 4) serta masa manfaat kelompok bangunan.
Parameter Aset Tetap
mebel kayu/rotan/plastik, komputer, sepeda motor, HP. (Kelompok 1)
Disclaimer / Ketentuan Hukum Depresiasi
Modul ini mengacu pada UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PMK 96/2009, dan KEP-220/PJ./2002. Contoh-contoh kelompok harta bersifat representatif. Wajib Pajak diimbau untuk selalu mencocokkan klasifikasi asetnya dengan daftar lengkap pada Lampiran PMK 96/2009 sebelum memasukkannya ke SPT Tahunan PPh Badan.
Keunggulan Penyusutan & Amortisasi Fiskal
Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.
Perhitungan Pro-Rata Bulanan
Secara otomatis menghitung beban penyusutan secara proporsional berdasarkan bulan perolehan pada tahun pertama.
Penuntasan Saldo Menurun
Menerapkan aturan fiskal untuk membebankan seluruh nilai sisa buku (write-off) di tahun terakhir masa manfaat.
Koreksi KEP-220 Aktif
Memvalidasi pembatasan biaya 50% untuk sedan dinas dan telepon seluler untuk keakuratan pengisian SPT.
Komparasi Metode Instan
Membandingkan hasil akhir metode garis lurus & saldo menurun dalam satu tabel tahunan terpadu.
Langkah Penggunaan Kalkulator
Pilih Jenis Kalkulasi
Pilih jenis perhitungan aset (Bukan Bangunan, Bangunan, Harta Tak Berwujud, Komparasi, atau Revaluasi).
Lengkapi Kriteria & Nilai Perolehan
Ketik nominal biaya perolehan aset dan pilih kelompok harta berdasarkan PMK 96/2009 untuk menentukan masa manfaat.
Atur Bulan Perolehan / Selesai Konstruksi
Tentukan bulan-tahun pembelian atau bulan selesainya pembangunan gedung untuk menghitung penyusutan pro-rata.
Tinjau Tabel Jadwal Penyusutan Tahunan
Tabel tahunan akan dihitung instan. Tinjau beban penyusutan tahunan, akumulasi penyusutan, serta sisa nilai buku fiskal.
DASAR HUKUM PENYUSUTAN & AMORTISASI
- Aturan Depresiasi Harta Berwujud diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
- Ketentuan amortisasi harta tidak berwujud diatur dalam Pasal 11A UU PPh. Pengelompokan masa manfaat secara umum mengikuti klasifikasi masa manfaat harta berwujud.
- Pembatasan pembebanan penyusutan 50% untuk kendaraan dinas sedan/sejenisnya serta telepon seluler milik perusahaan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-220/PJ./2002.
- Aturan teknis pengelompokan jenis harta berwujud diatur dalam Pasal 13 UU PPh jo. PMK No. 96/PMK.03/2009.
Jaminan Keamanan & Privasi Data
InfoPajak menjamin keamanan data keuangan Anda. Seluruh perhitungan tabel depresiasi dan amortisasi diproses secara lokal di browser melalui JavaScript tanpa ada penyimpanan atau pengiriman data ke server kami.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Penyusutan & Amortisasi Fiskal
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.
Q: Apakah tanah perusahaan dapat disusutkan?
Secara umum, tanah tidak dapat disusutkan karena memiliki masa manfaat yang tidak terbatas (Pasal 11 ayat 1). Namun, tanah dapat disusutkan jika dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki dengan hak tertentu (misalnya hak pakai) yang terbatas masa manfaatnya.
Q: Bagaimana dengan penyusutan bangunan dalam perpajakan?
Penyusutan bangunan dibagi menjadi dua kelompok: permanen (masa manfaat 20 tahun, tarif garis lurus 5% per tahun) dan tidak permanen (masa manfaat 10 tahun, tarif garis lurus 10% per tahun). Saldo menurun tidak diperbolehkan untuk aset bangunan.
Q: Apakah revaluasi aset dapat dilakukan setiap tahun?
Revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan umumnya hanya dapat dilakukan setelah melewati masa minimal 5 tahun dari revaluasi terakhir yang disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.