Simulasi Pajak Daerah

Informasi Aturan Pajak Daerah (UU HKPD)

Perhitungan pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) yang telah menyelaraskan jenis-jenis pajak yang dipungut oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak ini mencakup PBJT, Pajak Reklame, Air Tanah, Pajak MBLB, dan Opsen.

Simulasi Pajak Daerah

Hitung Pajak Restoran (PBJT), Hotel, Hiburan, Parkir, PBB, BPHTB, PKB & BBNKB sesuai regulasi UU HKPD.

Dikecualikan dari objek PBJT Makanan/Minuman berdasarkan Pasal 51 UU HKPD.

Kwitansi Hasil

PAJAK DAERAH (PBJT)

TIDAK FINAL
Dasar Pengenaan (DPP) Rp 0
Tarif Pajak Perda 10%
Pajak Pokok Daerah Rp 0
TOTAL PAJAK DAERAH
Rp 0
Perhitungan PBJT Makanan/Minuman dihitung dari jumlah pembayaran bruto dikalikan tarif Perda Kabupaten/Kota.

Disclaimer / Sanggahan Penting

Modul ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Perhitungan yang dihasilkan dalam kalkulator ini bersifat simulasi awal dan estimasi perpajakan daerah saja. Nilai akhir pajak daerah yang sesungguhnya ditentukan oleh peraturan daerah (Perda/Perbup/Perwali) di masing-masing pemerintah daerah tempat kedudukan usaha Anda secara resmi.

Keunggulan Pajak Daerah

Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.

Kesesuaian UU HKPD 2022

Menghapus sistem Pajak Penerangan Jalan, Hotel, & Restoran lama dan menyatukannya ke dalam kategori PBJT (Pajak Barang & Jasa Tertentu) yang resmi.

Kalkulasi Opsen Daerah Efektif

Mendukung otomatisasi pembagian opsen PKB (66%), BBNKB (66%), dan MBLB (25%) antara provinsi dengan kabupaten/kota secara transparan.

Tarif Kustom Sesuai Perda

Pengguna dapat memasukkan sendiri tarif pajak yang diatur dalam Perda masing-masing kabupaten, kota, maupun provinsi secara fleksibel.

PBB-P2 Berjenjang & BPHTB

Mensimulasikan PBB perkotaan dengan skema progresif, lengkap dengan limit NJOPTKP serta perhitungan BPHTB hibah waris.

Langkah Penggunaan Kalkulator

1

Pilih Jenis Pajak Daerah

Tentukan objek pajak daerah yang ingin Anda hitung (PBJT, Reklame, Air Tanah, MBLB, dsb).

2

Masukkan Nilai Dasar Pajak

Ketik nominal dasar pengenaan pajak (DPP) misalnya nilai sewa reklame, harga kendaraan, atau omset penjualan jasa.

3

Isi Opsen & Parameter Objek (DPP)

Centang opsi jika objek berada di provinsi yang tidak terbagi kabupaten/kota otonom (seperti DKI Jakarta).

4

Tinjau Rincian Hasil Pungutan

Dapatkan rincian estimasi total Pajak Daerah terutang serta Pajak Opsen Provinsi/Kabupaten secara transparan.

DASAR HUKUM PAJAK DAERAH DI INDONESIA

  • Sistem perpajakan daerah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
  • Hubungan koordinasi pengelolaan opsen pajak daerah diatur secara nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
  • Besaran tarif, tata cara pemungutan, dan insentif wajib pajak daerah secara konkret ditentukan secara tingkat daerah masing-masing dalam Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ada pertanyaan mengenai pembagian hasil opsen atau pelayanan retribusi daerah setempat Anda?
Konsultasi dengan Konsultan Profesional

Jaminan Keamanan & Privasi Data

InfoPajak menjamin keamanan data transaksi Anda. Seluruh perhitungan nilai pajak daerah dan opsen provinsi diproses secara lokal di browser melalui JavaScript tanpa ada penyimpanan data ke server.

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Pajak Daerah

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.

Q: Mengapa Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan disatukan dalam PBJT?

Berdasarkan UU HKPD 2022, pemaduan beberapa pajak konsumsi daerah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bertujuan menyederhanakan administrasi pemungutan serta meringankan kepatuhan administrasi wajib pajak daerah.

Q: Apakah DKI Jakarta memungut Opsen PKB & BBNKB mulai tahun 2025?

Tidak. Berdasarkan UU HKPD, Opsen hanya dikenakan oleh kabupaten/kota otonom terhadap pajak daerah yang dikelola oleh provinsi. Karena DKI Jakarta merupakan daerah khusus provinsi tanpa wilayah kabupaten/kota otonom, maka Opsen PKB & BBNKB tidak dipungut.

Q: Berapa batas DPP/tarif minimal untuk BPHTB hibah waris?

Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) untuk warisan ditentukan minimal Rp300 juta untuk perolehan pertama secara nasional. Di atas nilai tersebut, tarif BPHTB adalah maksimal 5% sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Rekomendasi Alat Terkait