Informasi Aturan Pajak Daerah (UU HKPD)
Perhitungan pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) yang telah menyelaraskan jenis-jenis pajak yang dipungut oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak ini mencakup PBJT, Pajak Reklame, Air Tanah, Pajak MBLB, dan Opsen.
Simulasi Pajak Daerah
Hitung Pajak Restoran (PBJT), Hotel, Hiburan, Parkir, PBB, BPHTB, PKB & BBNKB sesuai regulasi UU HKPD.
Dikecualikan dari objek PBJT Makanan/Minuman berdasarkan Pasal 51 UU HKPD.
Dibebaskan dari objek pajak bumi dan bangunan berdasarkan UU HKPD.
DKI Jakarta dibebaskan dari pungutan Opsen PKB / BBNKB (Opsen dinilai Rp0).
Menghilangkan pungutan Opsen MBLB 25% (Opsen dinilai Rp0).
*Setiap daerah menerapkan tarif bervariasi sesuai regulasi Bapenda/Perda setempat.
PAJAK DAERAH (PBJT)
Disclaimer / Sanggahan Penting
Modul ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Perhitungan yang dihasilkan dalam kalkulator ini bersifat simulasi awal dan estimasi perpajakan daerah saja. Nilai akhir pajak daerah yang sesungguhnya ditentukan oleh peraturan daerah (Perda/Perbup/Perwali) di masing-masing pemerintah daerah tempat kedudukan usaha Anda secara resmi.
Keunggulan Pajak Daerah
Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.
Kesesuaian UU HKPD 2022
Menghapus sistem Pajak Penerangan Jalan, Hotel, & Restoran lama dan menyatukannya ke dalam kategori PBJT (Pajak Barang & Jasa Tertentu) yang resmi.
Kalkulasi Opsen Daerah Efektif
Mendukung otomatisasi pembagian opsen PKB (66%), BBNKB (66%), dan MBLB (25%) antara provinsi dengan kabupaten/kota secara transparan.
Tarif Kustom Sesuai Perda
Pengguna dapat memasukkan sendiri tarif pajak yang diatur dalam Perda masing-masing kabupaten, kota, maupun provinsi secara fleksibel.
PBB-P2 Berjenjang & BPHTB
Mensimulasikan PBB perkotaan dengan skema progresif, lengkap dengan limit NJOPTKP serta perhitungan BPHTB hibah waris.
Langkah Penggunaan Kalkulator
Pilih Jenis Pajak Daerah
Tentukan objek pajak daerah yang ingin Anda hitung (PBJT, Reklame, Air Tanah, MBLB, dsb).
Masukkan Nilai Dasar Pajak
Ketik nominal dasar pengenaan pajak (DPP) misalnya nilai sewa reklame, harga kendaraan, atau omset penjualan jasa.
Isi Opsen & Parameter Objek (DPP)
Centang opsi jika objek berada di provinsi yang tidak terbagi kabupaten/kota otonom (seperti DKI Jakarta).
Tinjau Rincian Hasil Pungutan
Dapatkan rincian estimasi total Pajak Daerah terutang serta Pajak Opsen Provinsi/Kabupaten secara transparan.
DASAR HUKUM PAJAK DAERAH DI INDONESIA
- Sistem perpajakan daerah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
- Hubungan koordinasi pengelolaan opsen pajak daerah diatur secara nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
- Besaran tarif, tata cara pemungutan, dan insentif wajib pajak daerah secara konkret ditentukan secara tingkat daerah masing-masing dalam Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Jaminan Keamanan & Privasi Data
InfoPajak menjamin keamanan data transaksi Anda. Seluruh perhitungan nilai pajak daerah dan opsen provinsi diproses secara lokal di browser melalui JavaScript tanpa ada penyimpanan data ke server.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Pajak Daerah
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.
Q: Mengapa Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan disatukan dalam PBJT?
Berdasarkan UU HKPD 2022, pemaduan beberapa pajak konsumsi daerah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bertujuan menyederhanakan administrasi pemungutan serta meringankan kepatuhan administrasi wajib pajak daerah.
Q: Apakah DKI Jakarta memungut Opsen PKB & BBNKB mulai tahun 2025?
Tidak. Berdasarkan UU HKPD, Opsen hanya dikenakan oleh kabupaten/kota otonom terhadap pajak daerah yang dikelola oleh provinsi. Karena DKI Jakarta merupakan daerah khusus provinsi tanpa wilayah kabupaten/kota otonom, maka Opsen PKB & BBNKB tidak dipungut.
Q: Berapa batas DPP/tarif minimal untuk BPHTB hibah waris?
Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) untuk warisan ditentukan minimal Rp300 juta untuk perolehan pertama secara nasional. Di atas nilai tersebut, tarif BPHTB adalah maksimal 5% sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.