Saya Kira Pajak dan Budaya Itu Dua Dunia yang Beda, Sampai Baca Berita Anggaran Kebudayaan Anjlok Rp1 Triliun
Beranda Artikel Pajak dan Budaya / Cagar Budaya / APBN

Saya Kira Pajak dan Budaya Itu Dua Dunia yang Beda, Sampai Baca Berita Anggaran Kebudayaan Anjlok Rp1 Triliun

Redaksi InfoPajak 2026-07-22 7 Menit Baca
Ilustrasi situs cagar budaya Indonesia yang dilestarikan menggunakan dana dari penerimaan pajak
Ilustrasi situs cagar budaya Indonesia yang dilestarikan menggunakan dana dari penerimaan pajak
TL;DR: Baca berita anggaran kebudayaan yang anjlok bikin saya sadar, hubungan pajak dan pelestarian budaya ternyata jauh lebih nyata dan rapuh dari yang saya kira.

Selama ini saya menganggap pajak dan budaya itu dua dunia yang jarang bersinggungan. Yang satu urusan angka dan kepatuhan, yang satu lagi urusan seni, tradisi, dan identitas. Sampai suatu hari saya baca berita yang bikin saya berhenti sejenak: anggaran Kementerian Kebudayaan pada 2026 anjlok drastis, dari lebih Rp2,5 triliun di 2025 menjadi hanya sekitar Rp1,5 triliun. Dari situ saya baru sadar, dua dunia yang saya kira terpisah itu ternyata terhubung sangat erat, bahkan cukup rapuh.

Ternyata Warisan Budaya Kita Memang Benar-Benar Dibiayai Pajak

Sebelum masuk ke soal anggaran yang menyusut itu, saya coba pahami dulu bagaimana sebenarnya keterkaitan pajak dan pelestarian budaya di Indonesia. Ternyata memang nyata, bukan sekadar teori. Museum, situs cagar budaya, sampai program pelatihan seniman tradisional, sebagian besar dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sumber utamanya adalah penerimaan pajak.

Capaian nyatanya juga lumayan besar. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) baru, sehingga total mencapai 2.727 WBTBI. Selain itu, ada 85 Cagar Budaya Nasional baru yang ditetapkan, menambah total jadi 313 cagar budaya. Realisasi anggaran Kementerian Kebudayaan tahun 2025 sendiri tercatat mencapai 96,85% dari pagu Rp2,58 triliun, angka yang menurut saya cukup tinggi untuk ukuran realisasi anggaran pemerintah.

Salah satu contoh konkret yang saya temukan, akhir 2025 lalu Kementerian Kebudayaan menyalurkan bantuan senilai Rp9,69 miliar untuk memulihkan cagar budaya yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mencakup 98 cagar budaya dan objek diduga cagar budaya di 19 kabupaten/kota, termasuk dukungan untuk juru pelihara dan seniman yang ikut terdampak. Ini bukti nyata bagaimana dana publik, yang sebagian besar berasal dari pajak, benar-benar turun tangan menyelamatkan warisan budaya yang terancam hilang.

Tapi di Sinilah Realitas yang Bikin Saya Mikir Ulang

Nah, di titik inilah saya jadi paham kenapa berita soal anjloknya anggaran kebudayaan itu terasa penting. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara terbuka menyayangkan penurunan drastis ini, mengingat masih banyak pekerjaan rumah dalam pelestarian situs cagar budaya di Indonesia. Bahkan sebelumnya, pada 2025, anggaran Kementerian Kebudayaan sempat dipangkas hampir 50%, dari Rp2,3 triliun menjadi Rp1,2 triliun, sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.

Menariknya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon merespons santai, menyebut bahwa program kebudayaan tidak selalu harus bergantung sepenuhnya pada APBN, dan bisa disiasati lewat kerja sama dengan korporasi swasta, individu, ilmuwan, maupun komunitas. Tapi Komisi X DPR RI justru memandang ketergantungan pada sumber dana non-APBN, seperti pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), ini kurang ideal, karena program strategis negara semestinya punya dukungan dana yang berkelanjutan langsung dari APBN. Alhasil, DPR akhirnya menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp3,9 triliun untuk Kementerian Kebudayaan pada 2027, demi memastikan efektivitas program kebudayaan nasional ke depan.

Dari sini saya belajar, klaim bahwa "pajak penting untuk melestarikan budaya" itu memang benar, tapi bukan jaminan otomatis. Besarnya kontribusi pajak terhadap pelestarian budaya sangat bergantung pada keputusan politik anggaran setiap tahunnya, yang ternyata bisa naik-turun drastis tergantung prioritas fiskal pemerintah saat itu.

Kenapa Institusi dan Situs Budaya Butuh Dana yang Konsisten, Bukan Musiman

Museum, perpustakaan, dan galeri seni bukan sekadar bangunan pajangan barang lama. Mereka adalah pusat edukasi yang membuka wawasan generasi muda terhadap sejarah dan identitas bangsanya sendiri. Begitu juga situs bersejarah yang butuh perawatan berkelanjutan, bukan cuma sekali proyek renovasi lalu dibiarkan lagi.

Program kesenian yang didanai negara juga memberi ruang bernapas bagi seniman untuk berkarya tanpa harus mengorbankan kebutuhan dasar mereka demi bertahan hidup. Begitu pula program pendidikan budaya di sekolah yang menanamkan pemahaman generasi muda terhadap warisan leluhurnya sendiri, sekaligus memperkuat identitas kolektif sebagai bangsa.

Semua itu, kalau anggarannya naik-turun tanpa kepastian, jelas bakal mengganggu keberlanjutan program-program yang sifatnya jangka panjang, bukan sekadar seremonial tahunan.

Budaya yang Terjaga Ternyata Juga Berputar Balik Jadi Sumber Ekonomi

Selain fungsi edukatif dan pelestarian, saya juga baru sadar kalau investasi budaya lewat dana publik ini punya efek berantai ke sektor pariwisata. Situs-situs bersejarah yang terawat baik jadi daya tarik wisatawan, menciptakan lapangan kerja lokal, sekaligus mempromosikan pemahaman lintas budaya bagi pengunjung dari berbagai daerah maupun mancanegara. Pariwisata budaya yang berkembang ini, pada gilirannya, juga bisa menghasilkan penerimaan pajak baru, entah dari sektor perhotelan, kuliner, maupun UMKM kerajinan lokal di sekitar situs tersebut.

Jadi ada semacam siklus: pajak membiayai pelestarian budaya, budaya yang terjaga menarik wisatawan, wisatawan menggerakkan ekonomi lokal, dan ekonomi yang bergerak kembali menyumbang penerimaan pajak baru. Siklus ini yang, menurut saya, jadi alasan kuat kenapa pendanaan budaya semestinya dijaga stabil, bukan jadi pos anggaran yang gampang dipangkas duluan saat efisiensi.

Yang Saya Pelajari dari Berita Anggaran yang Anjlok Itu

Dari rasa penasaran soal berita anggaran kebudayaan yang menyusut, saya jadi menangkap beberapa hal penting:

  • Hubungan pajak dan pelestarian budaya itu nyata, dibuktikan lewat capaian konkret seperti penetapan ratusan Warisan Budaya Takbenda dan Cagar Budaya Nasional baru, serta bantuan pemulihan situs yang terdampak bencana.
  • Tapi hubungan itu rapuh terhadap keputusan politik anggaran. Anggaran kebudayaan bisa dipangkas signifikan dalam waktu singkat, meski pekerjaan rumah pelestarian budaya masih sangat besar.
  • Keberlanjutan program budaya butuh kepastian dana, bukan sekadar mengandalkan sumber pendanaan alternatif yang sifatnya tidak selalu bisa diandalkan secara jangka panjang.

Jadi, kalau kamu berkunjung ke museum atau situs bersejarah dan merasa terkesan dengan kondisi perawatannya, ingatlah bahwa di baliknya ada kontribusi pajak yang kamu bayarkan. Tapi ingat juga, kontribusi itu perlu terus dijaga lewat perhatian publik, supaya keputusan anggaran ke depan tidak sampai mengorbankan warisan budaya yang sudah susah payah kita rawat bersama.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah benar pelestarian budaya di Indonesia dibiayai oleh penerimaan pajak?

Ya. Sebagian besar pendanaan untuk museum, situs cagar budaya, dan program kesenian bersumber dari APBN, yang penerimaannya sebagian besar berasal dari pajak.

Q: Berapa anggaran Kementerian Kebudayaan pada 2025 dan 2026?

Anggaran Kementerian Kebudayaan pada 2025 tercatat sekitar Rp2,58 triliun dengan realisasi 96,85%, namun pada 2026 pagunya menyusut drastis menjadi sekitar Rp1,5 triliun.

Q: Berapa jumlah Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) yang ditetapkan pada 2025?

Sepanjang 2025, ditetapkan 514 WBTBI baru, sehingga total keseluruhan mencapai 2.727 WBTBI.

Q: Berapa jumlah Cagar Budaya Nasional yang ditetapkan pada 2025?

Ditetapkan 85 Cagar Budaya Nasional baru pada 2025, menambah total keseluruhan menjadi 313 cagar budaya.

Q: Apa contoh nyata penggunaan dana untuk pemulihan cagar budaya yang terdampak bencana?

Pada akhir 2025, Kementerian Kebudayaan menyalurkan bantuan senilai Rp9,69 miliar untuk memulihkan 98 cagar budaya dan objek diduga cagar budaya di 19 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Q: Kenapa anggaran Kementerian Kebudayaan sempat dipangkas signifikan?

Pemangkasan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga yang ditetapkan pemerintah, termasuk melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Q: Bagaimana tanggapan DPR terhadap penurunan anggaran kebudayaan?

Komisi X DPR RI menyayangkan penurunan tersebut mengingat besarnya pekerjaan rumah pelestarian cagar budaya, dan akhirnya menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp3,9 triliun untuk Kementerian Kebudayaan pada 2027.

Q: Apa dampak positif pelestarian budaya terhadap perekonomian?

Situs budaya yang terawat baik dapat meningkatkan daya tarik pariwisata, membuka lapangan kerja lokal, serta pada akhirnya turut menyumbang penerimaan pajak baru dari sektor pariwisata dan UMKM di sekitarnya.

Q: Apa itu Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dan berapa nilainya?

IPK adalah indikator yang digunakan untuk membaca kondisi kebudayaan nasional sekaligus dasar perbaikan kebijakan. Pada 2024, IPK nasional tercatat berada di angka 59,98.

Q: Apa pelajaran utama dari fluktuasi anggaran kebudayaan bagi masyarakat?

Pelajarannya adalah pentingnya perhatian publik terhadap kebijakan anggaran budaya, supaya keberlanjutan program pelestarian warisan budaya tidak mudah terganggu oleh perubahan prioritas fiskal jangka pendek.

Bagikan Artikel Ini