Saya Generasi Sandwich yang Baru Sadar, Ternyata Pajak Juga Ngerti Beratnya Beban Kita
Beranda Artikel PPh Orang Pribadi / PTKP / UMKM

Saya Generasi Sandwich yang Baru Sadar, Ternyata Pajak Juga Ngerti Beratnya Beban Kita

Redaksi InfoPajak 2026-07-20 8 Menit Baca
Ilustrasi generasi sandwich yang menanggung kebutuhan orang tua dan anak sekaligus
Ilustrasi generasi sandwich yang menanggung kebutuhan orang tua dan anak sekaligus
TL;DR: Sebagai generasi sandwich, saya sempat mikir pajak cuma nambah beban. Ternyata ada keringanan pajak yang dirancang khusus untuk kondisi seperti saya.

Beberapa waktu lalu, lagu Raisa yang bercerita soal sosok yang selalu jadi andalan keluarga sampai harus menjalankan perannya sendirian, sempat wara-wiri di linimasa saya. Banyak yang bilang liriknya related banget sama kondisi mereka. Jujur, saya juga ikut merasa related. Sosok yang digambarkan itu pandai menyembunyikan beban hidupnya, terus berusaha tampil kuat demi orang-orang yang dicintainya merasa aman dan nyaman.

Istilah untuk sosok semacam itu sebenarnya sudah ada sejak lama: generasi sandwich. Saya salah satunya. Generasi yang harus menanggung hidup tiga lapisan sekaligus: orang tua di lapisan atas, anak di lapisan bawah, dan diri sendiri terjepit di tengah-tengah sebagai isinya.

Awalnya saya pikir, menjadi generasi sandwich ya berarti pasrah menanggung beban finansial yang berat, termasuk soal pajak yang kadang terasa menambah beban. Tapi setelah saya cari tahu lebih dalam, ternyata anggapan itu kurang tepat.

Ternyata Ada Asas yang Dirancang Khusus untuk Kondisi Kayak Saya

Saya baru tahu, ada konsep bernama asas daya pikul, yang dikemukakan pakar pajak WJ Langen. Intinya, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Sejalan dengan itu, dalam buku Wealth of Nations, Adam Smith juga mengemukakan konsep asas equality, yang menyatakan bahwa pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, bukan dilakukan secara sewenang-wenang.

Jadi, sejak awal, sistem pajak kita memang dirancang untuk peka terhadap kondisi finansial masing-masing orang, termasuk generasi sandwich yang menanggung tiga lapisan kehidupan sekaligus.

PTKP: Ternyata Bukan Cuma Angka Formalitas

Konsep ini konkretnya muncul dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Buat generasi sandwich yang mayoritas berprofesi sebagai karyawan/karyawati dan dikenai mekanisme perhitungan pajak umum (nonfinal), PTKP jadi komponen pengurang penghasilan neto sebelum dikalikan tarif PPh.

Besaran PTKP diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Besarannya paling sedikit:

  • Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.
  • Rp4,5 juta tambahan untuk status kawin.
  • Rp54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga tanggungan.

Yang dimaksud tanggungan adalah keluarga sedarah (orang tua, anak kandung), keluarga semenda (mertua, anak tiri), dan anak angkat, dengan syarat mereka tidak punya penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung penuh oleh wajib pajak.

Contoh yang Bikin Saya Paham Duduk Perkaranya

Biar makin jelas, saya coba pakai contoh kasus Jeki. Pada 1 Januari 2024, Jeki berstatus kawin dengan dua anak kandung. Istrinya adalah ibu rumah tangga yang sedang mengandung anak ketiga. Jeki juga menanggung hidup ibunya, seorang pensiunan PNS yang masih menerima uang pensiun.

Status PTKP Jeki adalah Kawin dengan dua tanggungan (K/2), dengan total PTKP Rp67,5 juta, dari penjumlahan Rp54 juta untuk dirinya sendiri, Rp4,5 juta tambahan status kawin, dan Rp9 juta untuk dua tanggungan anak kandungnya yang sudah lahir per 1 Januari 2024. Ibu Jeki tidak dihitung sebagai tanggungan, karena masih punya penghasilan dari uang pensiun.

Jadi, semakin besar tanggungan generasi sandwich, semakin besar juga PTKP yang didapat, dan semakin ringan PPh yang harus dibayar. Sesuai betul dengan asas daya pikul dan asas equality yang saya sebutkan tadi.

Bagaimana Kalau Generasi Sandwich-nya Punya Usaha Sendiri, Bukan Karyawan?

Nah, ini bagian yang menurut saya penting diperbarui, karena aturannya baru saja berubah cukup signifikan. Kalau generasi sandwich menjalankan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, pengenaan PPh-nya bersifat final dengan tarif 0,5% dari omzet bulanan, sesuai skema PPh Final UMKM.

Dulu, skema ini punya batas waktu maksimal (7 tahun untuk orang pribadi), sebagaimana diatur Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022. Tapi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), yang berlaku mulai 22 April 2026, ketentuan batas waktu itu resmi dihapus untuk wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan. Artinya, generasi sandwich yang punya usaha kecil kini bisa memanfaatkan tarif 0,5% ini tanpa batas waktu, selama omzetnya masih memenuhi kriteria di bawah Rp4,8 miliar setahun.

Tapi ada juga catatan pentingnya. PP 20/2026 memperketat siapa saja yang boleh pakai skema ini. Profesi pekerjaan bebas yang mengandalkan keahlian khusus, termasuk yang kini diperluas mencakup konten kreator, selebgram, vlogger, blogger, dan penceramah, dikecualikan dari skema PPh Final ini dan tetap masuk mekanisme perhitungan umum (nonfinal). Selain itu, kalau generasi sandwich menjalankan usaha bersama pasangan (suami-istri), omzet dari seluruh entitas usaha keduanya kini harus digabungkan dalam menentukan apakah masih di bawah ambang Rp4,8 miliar atau tidak, untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang sengaja dibuat supaya tetap di bawah ambang batas.

Sebagai ilustrasi perhitungan tarifnya sendiri, misalkan Jeni memiliki usaha dengan omzet yang baru melebihi Rp500 juta pada bulan tertentu, katakanlah sebesar Rp50 juta di bulan itu. PPh final yang harus dibayar Jeni untuk bulan tersebut adalah Rp250 ribu (0,5% x Rp50 juta), dan seterusnya dihitung dari bagian omzet yang melebihi Rp500 juta kumulatif sejak masa pajak pertama tahun berjalan.

Yang Saya Simpulkan sebagai Generasi Sandwich

Setelah menelusuri semua ini, saya jadi paham bahwa beban yang saya pikul sebagai generasi sandwich sebenarnya tidak dipandang sebelah mata oleh sistem pajak kita:

  • PTKP secara otomatis makin besar seiring bertambahnya tanggungan, sehingga PPh yang terutang jadi lebih ringan bagi generasi sandwich yang berstatus karyawan.
  • Skema PPh Final UMKM kini bisa dinikmati tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan, berkat PP 20/2026, meski cakupan pesertanya diperketat untuk profesi pekerjaan bebas tertentu.
  • Kalau berbisnis bersama pasangan, ingat aturan penggabungan omzet baru, supaya tidak salah hitung ambang batas Rp4,8 miliar.

Menjadi "Si Paling Mahir" memang bukan pilihan yang mudah. Tapi setidaknya, dari sisi pajak, saya jadi lega tahu bahwa sistem ini dirancang untuk tidak menambah beban generasi sandwich, justru berusaha meringankannya sesuai kemampuan kita masing-masing.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apa itu generasi sandwich dalam konteks keuangan keluarga?

Generasi sandwich adalah generasi orang dewasa yang harus menanggung kebutuhan ekonomi tiga generasi sekaligus, yaitu orang tua, dirinya sendiri, dan anak-anaknya.

Q: Apa itu asas daya pikul dalam pemungutan pajak?

Asas yang dikemukakan WJ Langen ini menyatakan bahwa besar kecilnya pajak yang dipungut harus disesuaikan dengan besar kecilnya penghasilan wajib pajak.

Q: Bagaimana PTKP membantu meringankan beban pajak generasi sandwich?

Semakin banyak tanggungan yang dimiliki wajib pajak (maksimal tiga tanggungan), semakin besar PTKP yang didapat, sehingga penghasilan kena pajak dan PPh terutang menjadi lebih kecil.

Q: Berapa besaran PTKP dasar dan tambahan tanggungan saat ini?

PTKP dasar sebesar Rp54 juta, ditambah Rp4,5 juta untuk status kawin, Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung, dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan (maksimal tiga tanggungan).

Q: Apakah orang tua yang masih menerima uang pensiun bisa dihitung sebagai tanggungan?

Tidak. Tanggungan harus tidak memiliki penghasilan sendiri dan seluruh biaya hidupnya ditanggung penuh oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Q: Apa perubahan penting dari PP 20/2026 terkait PPh Final UMKM 0,5%?

PP 20/2026 menghapus batas waktu maksimal penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan, yang sebelumnya dibatasi maksimal 7 tahun berdasarkan PP 55/2022.

Q: Apakah semua jenis usaha masih bisa menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% setelah PP 20/2026?

Tidak. PP 20/2026 memperketat subjek yang berhak, kini hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi, sementara PT biasa, CV, dan Firma tidak lagi bisa menjadi peserta baru.

Q: Apakah konten kreator atau influencer bisa memakai skema PPh Final UMKM 0,5%?

Tidak, karena PP 20/2026 memperluas kategori pekerjaan bebas untuk mencakup konten kreator, selebgram, vlogger, blogger, dan penceramah, sehingga mereka dikenai mekanisme perhitungan PPh umum (nonfinal), bukan skema final UMKM.

Q: Bagaimana cara menghitung batas omzet jika usaha dijalankan bersama pasangan?

Berdasarkan PP 20/2026, omzet dari seluruh entitas usaha suami dan istri harus digabungkan untuk menentukan apakah masih memenuhi ambang batas Rp4,8 miliar per tahun.

Q: Sejak kapan PP 20/2026 mulai berlaku?

PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan dan mulai berlaku sejak 22 April 2026, dengan sejumlah ketentuan masa transisi bagi wajib pajak yang sudah lebih dulu menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Bagikan Artikel Ini