Kalkulator PPh Pasal 26

Informasi Aturan PPh Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) / Warga Negara Asing (WNA) dengan tarif 20% atau tarif tax treaty berdasarkan persetujuan persetujuan internasional (Tax Treaty/P3B).

0 Validasi Status Wajib Pajak WNA

Berdasarkan UU PPh dan UU HPP, kita harus memvalidasi status wajib pajak WNA (apakah ia Subjek Pajak Luar Negeri atau Orang Pribadi WNA yang memenuhi kriteria SPLN).

Hari
WPLN
HASIL PERHITUNGAN PPH 26
PPh Pasal 26 Terutang Rp 0
Rincian Perhitungan (Fiskal)

Disclaimer / Ketentuan Hukum P3B

Modul ini mengacu pada Pasal 26 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, KMK 624/1994, PMK 82/2009, PMK 258/2008, dan PP 9/2021. Tarif P3B sangat bervariasi per negara mitra dan per jenis penghasilan (ada 70+ negara mitra P3B Indonesia dengan ketentuan berbeda-beda) — kalkulator ini tidak menyimpan tabel tarif P3B per negara, WAJIB dicek langsung ke teks perjanjian (tax treaty) yang berlaku antara Indonesia dan negara domisili WPLN, atau berkonsultasi dengan konsultan pajak internasional, sebelum digunakan untuk transaksi nyata.

Keunggulan Kalkulator PPh Pasal 26

Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.

Validasi Status SPDN/SPLN

Secara cerdas memvalidasi residency WNA berdasarkan durasi hari & niat menetap sebelum menerapkan PPh 26.

Dukungan Tax Treaty (P3B)

Mendukung penghitungan tarif khusus 0% s.d. 15% jika wajib pajak asing memenuhi syarat P3B (Form DGT).

Simulasi Laba BUT (BPT)

Menghitung Branch Profit Tax (BPT) 20% bagi bentuk usaha tetap disertai opsi reinvestasi laba.

Saringan Khusus Asuransi & Harta

Dilengkapi dengan norma perkiraan neto untuk transaksi premi asuransi maupun penjualan harta.

Langkah Penggunaan Kalkulator

1

Validasi Residency WNA di Langkah 0

Masukkan durasi kehadiran WNA dan konfirmasi niat menetap untuk menentukan status PPh 21 atau PPh 26.

2

Tentukan Penerapan Tax Treaty (P3B)

Centang opsi jika menggunakan tarif P3B dan masukkan tarif treaty yang sesuai dengan COD/Form DGT.

3

Pilih Kategori Penghasilan

Tentukan jenis objek pajak (imbalan jasa, royalti, premi asuransi, laba BUT, atau transaksi lainnya).

4

Tinjau Hasil Perhitungan & Info Penyetoran

Periksa rincian tarif, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), nominal potongan pajak, dan kode KJS penyetoran.

DASAR HUKUM PPH PASAL 26

  • Standar pemajakan WPLN diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
  • Ketentuan pengenaan atas laba setelah pajak BUT (Branch Profit Tax) diatur dalam PMK 14/2025.
  • Tarif asuransi dan reasuransi luar negeri diatur di bawah KMK No. 624/KMK.04/1994, dan penjualan saham diatur dalam KMK No. 82/2009.
  • Ketentuan administratif persyaratan bagi wajib pajak luar negeri (tax treaty) serta pembuatan Form DGT diatur dalam PER-25/PJ/2018.
Sebaiknya persiapkan Form DGT untuk meminimalisir tarif dari tarif luar negeri.
Hubungi Partner Konsultan Pajak

Jaminan Keamanan & Privasi Data

Kalkulator ini menjamin keamanan informasi Anda. Seluruh pemrosesan perhitungan PPh Pasal 26 dan residency WNA dilakukan sepenuhnya secara lokal di dalam browser Anda melalui JavaScript. Kami tidak menyimpan, membagikan, atau mengirim data pribadi WNA maupun nominal transaksi Anda ke server mana pun.

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator PPh Pasal 26

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.

Q: Apakah PPh Pasal 26 selalu bersifat Final?

Ya, pemotongan PPh Pasal 26 secara umum bersifat final. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi WPLN di Indonesia yang kemudian berubah menjadi subjek pajak dalam negeri, di mana pajaknya dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.

Q: Bagaimana cara menggunakan tarif P3B/Tax Treaty?

WPLN wajib menyerahkan Form DGT (Certificate of Domicile) yang telah disahkan oleh otoritas perpajakan negara asalnya kepada pihak pemotong di Indonesia. Jika tidak ada Form DGT, tarif yang berlaku adalah tarif domestik 20%.

Q: Apakah perusahaan reasuransi oleh WPLN dikenakan PPh 26?

Ya, premi reasuransi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia kepada perusahaan reasuransi asing dikenakan PPh 26 dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 5%, sehingga tarif efektifnya adalah 1% (20% x 5% x premi).

Rekomendasi Alat Terkait