Bu Wati Nyaris Tutup Warung Soto Gara-Gara Judul Berita PP 20/2026, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Siang itu, warung soto Bu Wati di dekat kosan saya kelihatan lebih sepi dari biasanya. Padahal biasanya jam segitu selalu ramai anak kos dan pekerja kantoran yang cari makan siang murah. Pas saya mampir, Bu Wati malah keliatan lesu sambil megang koran bekas pembungkus yang ternyata belum dibuang.
"Eh, ada Dek Rangga. Silakan duduk, mau soto seperti biasa?" sapa Bu Wati, meski senyumnya nggak seceria biasanya.
"Iya, Bu, satu porsi. Lho, Bu Wati kok kayak ada beban pikiran gitu?" tanya saya sambil duduk di bangku panjang depan gerobaknya.
Kekhawatiran yang Bermula dari Judul Berita
Bu Wati menghela napas panjang. "Ini lho, Dek, tadi pagi saya baca judul berita di ponsel anak saya. Katanya ada peraturan pemerintah baru soal pajak UMKM, PP 20 Tahun 2026 apa gitu namanya. Saya jadi mikir, jangan-jangan sekarang saya harus bayar pajak, padahal jualan soto saya ini kan kecil-kecilan."
"Emang Ibu baca lengkap isi beritanya?" tanya saya penasaran.
"Ya cuma judulnya aja, Dek. Saya kan bukan orang yang ngerti soal aturan begituan. Pas baca judulnya aja udah bikin deg-degan, apalagi kalau baca sampai habis," jawab Bu Wati sambil tertawa kecil, meski raut wajahnya masih terlihat cemas.
Saya jadi teringat, beberapa waktu lalu memang sempat ramai pemberitaan soal terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan PPh Final UMKM. Banyak yang salah paham, mengira seluruh pelaku UMKM bakal kena beban pajak baru yang lebih berat.
Saya Coba Jelaskan yang Sebenarnya Terjadi
"Bu, sebenarnya saya kemarin sempat baca-baca soal ini. Justru Direktur Jenderal Pajak sendiri sampai turun tangan menegaskan supaya UMKM nggak usah khawatir," kata saya sambil menunggu soto pesanan saya matang.
"Lho, kok gitu, Dek? Memangnya gimana penjelasannya?" Bu Wati mendekat, penasaran.
"Jadi gini, Bu. Dalam Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang punya usaha dengan omzet setahun tidak lebih dari Rp500 juta, itu tidak dikenai Pajak Penghasilan sama sekali. Nah, ketentuan ini juga dipertegas lagi di Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022," jelas saya.
"Terus, PP baru yang bikin saya deg-degan ini gimana, Dek? Apa dia mengubah aturan yang Rp500 juta itu?" tanya Bu Wati.
"Nah, ini bagian pentingnya, Bu. PP 20 Tahun 2026 itu memang mengubah beberapa hal soal PPh Final UMKM, tapi Dirjen Pajak sendiri sudah menegaskan langsung, ketentuan batas Rp500 juta bebas pajak ini tidak diubah sama sekali. Jadi kalau omzet warung soto Ibu setahun masih di bawah Rp500 juta, Ibu tetap nggak perlu setor pajak apa pun," jawab saya, mencoba meyakinkan.
Bu Wati Mulai Sedikit Lega
Wajah Bu Wati mulai berubah, dari yang tadinya tegang jadi sedikit lebih rileks. "Alhamdulillah kalau begitu, Dek. Soalnya warung saya ini kan kecil, sehari paling laku 40-50 mangkuk, kalau dihitung-hitung setahun juga jauh dari angka segitu."
"Nah, itu dia, Bu. Malah kalau nanti omzet Ibu suatu saat lewat Rp500 juta setahun, itu juga bukan berarti semuanya kena pajak. Yang kena pajak final 0,5% cuma bagian omzet yang melebihi Rp500 juta itu saja, dihitung kumulatif sejak awal tahun," tambah saya.
"Wah, ternyata nggak seseram judul beritanya ya, Dek," kata Bu Wati sambil akhirnya tertawa lepas.
"Makanya, Bu, kalau baca berita soal pajak, jangan cuma dari judulnya. Kadang judul dibuat menarik biar orang klik, padahal isinya beda dari yang dikira," saya menimpali sambil nyengir.
Perubahan yang Sebenarnya Terjadi di PP 20/2026
Biar Bu Wati makin paham, saya jelaskan juga inti perubahan yang sebenarnya dibawa PP 20/2026 ini, biar nggak salah paham lagi ke depannya:
- Batas waktu pemakaian tarif PPh Final UMKM 0,5% dihapus untuk wajib pajak orang pribadi. Dulu ada batas maksimal 7 tahun, sekarang bisa dipakai terus selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun.
- Cakupan pesertanya diperjelas, kini hanya wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang bisa memakai skema ini.
- Aturan penggabungan omzet suami-istri diperluas, termasuk omzet dari seluruh perseroan perorangan yang didirikan suami atau istri, supaya tidak ada yang sengaja memecah usaha demi tetap di bawah ambang batas.
- Batas Rp500 juta bebas pajak tetap sama persis seperti sebelumnya, tidak tersentuh perubahan apa pun.
"Jadi intinya, perubahan ini justru dibikin lebih adil dan jelas, bukan buat maksa pedagang kecil kayak Ibu bayar pajak lebih besar," pungkas saya.
Soto Panas dan Pikiran yang Sudah Tenang
Soto pesanan saya akhirnya datang, mengepul hangat. Bu Wati kembali sibuk melayani beberapa pelanggan yang mulai berdatangan, kali ini dengan wajah yang jauh lebih ceria dari sebelumnya.
"Makasih ya, Dek, sudah dijelasin. Nanti saya kasih tau juga ke tetangga sebelah yang jualan bakso, dia juga sempat cerita khawatir soal berita yang sama," kata Bu Wati sambil tersenyum lebar.
"Sama-sama, Bu. Lagian saya juga jadi belajar lebih dalam soal ini gara-gara Ibu tanya," jawab saya sambil menyantap soto yang ternyata makin nikmat rasanya, karena nggak lagi bercampur rasa khawatir seperti tadi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun wajib bayar pajak?
Tidak. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh dan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan sama sekali.
Q: Apakah PP 20/2026 mengubah ketentuan batas Rp500 juta bebas pajak?
Tidak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PP 20/2026 tidak mengubah ketentuan batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
Q: Apa perubahan utama yang dibawa oleh PP 20/2026?
Beberapa perubahan utamanya adalah penghapusan batas waktu maksimal penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, penyesuaian cakupan subjek yang berhak (WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi), serta perluasan aturan penggabungan omzet suami-istri.
Q: Bagaimana jika omzet UMKM sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun?
PPh final 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, dihitung kumulatif sejak masa pajak pertama dalam tahun pajak berjalan, bukan atas seluruh omzet.
Q: Kapan PP 20/2026 mulai berlaku?
PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 22 April 2026.
Q: Apakah suami istri yang punya usaha masing-masing tetap dapat batas Rp500 juta secara terpisah?
Bagi pasangan yang NPWP-nya terpisah karena pisah harta atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, masing-masing tetap mendapat fasilitas batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta, sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.
Q: Kenapa banyak pelaku UMKM sempat khawatir saat PP 20/2026 terbit?
Kekhawatiran banyak muncul karena masyarakat hanya membaca judul pemberitaan tanpa memahami detail perubahan yang sebenarnya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman soal beban pajak yang dikira bertambah.
Q: Apa yang bisa dilakukan pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta agar tidak dipotong pajak oleh mitra bisnis?
Pelaku UMKM dapat menyerahkan Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta kepada pihak pemotong atau pemungut pajak, sehingga transaksi tidak dipotong PPh Final yang sebenarnya belum terutang.
Q: Apa pelajaran penting dari kekhawatiran seperti yang dialami pelaku UMKM terkait PP 20/2026?
Penting untuk membaca isi berita secara lengkap, bukan hanya judulnya, serta memverifikasi informasi perpajakan melalui sumber resmi seperti DJP, agar tidak salah paham terhadap kebijakan yang sebenarnya justru dirancang untuk memberi kepastian dan keadilan bagi pelaku UMKM.
Bagikan Artikel Ini