Teman Saya Kena Pajak Jadian
Beranda Artikel PPh Badan / Kompensasi Kerugian Fiskal / Coretax

Teman Saya Kena Pajak Jadian

Redaksi InfoPajak 2026-07-18 7 Menit Baca
Ilustrasi kumpul teman merayakan hubungan baru dengan traktiran, dipadukan dengan konsep pajak penghasilan
Ilustrasi kumpul teman merayakan hubungan baru dengan traktiran, dipadukan dengan konsep pajak penghasilan
TL;DR: Istilah pajak jadian bikin saya nostalgia masa sekolah. Tapi obrolan itu justru membawa saya ke topik serius: kompensasi kerugian fiskal di dunia usaha.

Waktu reuni SMA kemarin, salah satu teman saya cerita baru saja jadian. Refleks, teman-teman lain langsung teriak, "wih, mana pajak jadiannya!" Kami semua ketawa, lalu dia pun dengan senang hati mentraktir semeja. Momen itu bikin saya nostalgia banget ke masa sekolah dulu, di mana istilah "pajak jadian" ini jadi tradisi yang entah sejak kapan melekat di kalangan remaja.

Tapi yang bikin saya mikir lebih jauh, obrolan itu justru menyeret saya ke topik yang jauh lebih serius: gimana ya sebenarnya logika pajak yang sesungguhnya bekerja, terutama ketika seseorang atau sebuah usaha nggak lagi berada dalam kondisi "bahagia" alias untung, tapi justru rugi?

Pajak Jadian Itu Cuma Istilah, Bukan Pajak Sungguhan

Perlu saya tegaskan dulu, "pajak jadian" itu jelas bukan jenis pajak resmi yang diatur negara. Istilah ini cuma sebutan candaan untuk tradisi meminta traktiran dari teman yang baru menjalin hubungan asmara, sebagai ekspresi kebahagiaan kolektif. Sederhana, tapi mencerminkan dukungan sosial yang tulus di antara circle pertemanan.

Menariknya, ternyata konsep pajak resmi di Indonesia justru punya logika dasar yang mirip. Pajak Penghasilan (PPh), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada dasarnya juga muncul ketika seseorang atau badan usaha berada dalam kondisi "beruntung", yaitu memperoleh penghasilan. Semakin besar penghasilan yang didapat, semakin besar juga pajak yang terutang. Sama seperti "pajak jadian" yang cuma muncul kalau ada yang lagi bahagia jadian.

Tapi Gimana Kalau Lagi Rugi? Ini yang Bikin Saya Penasaran

Nah, obrolan ini yang bikin saya ingat cerita teman lain, sebut saja Evy, yang buka usaha kuliner dan memilih metode pembukuan untuk menghitung pajaknya. Di tahun pertama usahanya, Evy menghadapi banyak tantangan: lokasi kurang strategis, persaingan ketat dari bisnis sejenis. Hasilnya, berdasarkan penghitungan dengan metode pembukuan, Evy mengalami kerugian fiskal sebesar Rp50 juta, karena biaya yang dikeluarkan lebih besar dari pendapatan yang diperoleh tahun itu.

Pertanyaannya, apakah Evy tetap harus bayar pajak meski usahanya rugi? Jawabannya, kalau Evy tidak punya penghasilan lain dan cuma mengalami kerugian dari usahanya, dia tidak perlu membayar pajak untuk tahun itu. Bahkan lebih dari itu, kerugian fiskal tersebut bisa dipakai untuk mengurangi pajak di tahun-tahun berikutnya, kalau usahanya mulai untung.

Begini Cara Kerja Kompensasi Kerugian Fiskal Secara Teknis

Mekanisme ini disebut kompensasi kerugian fiskal, diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU PPh. Aturannya menyebutkan, kalau penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan ternyata masih rugi, kerugian itu bisa dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Jadi kalau kerugian fiskal Evy sebesar Rp50 juta terjadi di tahun 2026, dia punya kesempatan mengompensasikan kerugian itu ke penghasilan neto fiskal tahun 2027 sampai 2031. Kalau di 2031 masih ada sisa kerugian yang belum terpakai, sisanya otomatis hangus, tidak bisa dipakai lagi di tahun-tahun setelahnya.

Satu hal penting yang perlu diingat: yang dikompensasikan adalah kerugian fiskal, bukan kerugian komersial versi laporan keuangan biasa. Kompensasi ini juga tidak berlaku untuk penghasilan yang sifatnya final atau bukan objek pajak, dan tidak bisa diproses lewat mekanisme restitusi.

Ternyata di Coretax, Prosesnya Sudah Dipermudah

Yang menarik, kalau di masa lalu penghitungan kompensasi kerugian ini cukup ribet dihitung manual tahun demi tahun, sekarang lewat Coretax DJP, datanya sudah prepopulated alias terisi otomatis. Wajib pajak badan tinggal menjawab "Ya" pada pertanyaan di Formulir Induk SPT Tahunan Bagian D soal keberadaan kompensasi kerugian, dan sistem otomatis menampilkan Lampiran 7 berisi rincian kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih bisa dikompensasikan, lengkap dengan sisa tahun kompensasinya.

Bukan cuma itu, kompensasi kerugian ini juga memengaruhi perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bulanan di tahun berjalan. Berdasarkan Pasal 113 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, penghasilan neto yang jadi dasar perhitungan angsuran bulanan bisa dikurangi dulu dengan kompensasi kerugian yang masih tersisa, sehingga angsuran pajak bulanan usaha yang baru saja pulih dari kerugian jadi lebih ringan, sesuai kemampuan bayarnya yang sebenarnya.

Ada Juga Konsep Kompensasi Horizontal, Ini Kalau Usahanya Lebih dari Satu

Sekalian saya jelaskan satu hal lagi yang jarang dibahas, yaitu kompensasi kerugian secara horizontal. Ini berlaku kalau seseorang punya lebih dari satu jenis usaha dalam tahun pajak yang sama. Misalnya, kalau Evy juga punya usaha lain di luar kuliner, dan usaha lainnya itu untung, kerugian dari usaha kulinernya bisa langsung dikompensasikan dengan keuntungan dari usaha lainnya di tahun yang sama, sebelum masuk skema kompensasi antar-tahun (vertikal) yang saya jelaskan di atas.

Yang Saya Simpulkan dari Obrolan "Pajak Jadian" Itu

Dari candaan ringan soal traktiran jadian, saya jadi belajar hal yang jauh lebih dalam soal keadilan sistem perpajakan kita:

  • Pajak hanya muncul ketika ada "keberuntungan", baik itu penghasilan pribadi maupun laba usaha, mirip logika "pajak jadian" yang cuma berlaku saat seseorang lagi bahagia.
  • Sistem kita cukup adil terhadap yang sedang kesulitan. Ketika usaha rugi, wajib pajak tidak dibebani kewajiban yang tidak mampu mereka bayar, bahkan kerugian itu bisa jadi "tabungan pengurang pajak" untuk masa depan.
  • Coretax mempermudah administrasi kompensasi kerugian, lewat fitur prepopulated di Lampiran 7 dan penyesuaian otomatis pada perhitungan angsuran PPh Pasal 25.

Jadi, di balik candaan "pajak jadian" yang sederhana itu, ternyata ada banyak nilai serius yang bisa dipetik: bahwa pajak sesungguhnya dirancang untuk hadir di saat kita beruntung, dan memberi keringanan saat kita sedang berjuang. Sekarang, giliran saya yang mau nagih, kapan nih teman-teman pembaca mau "jadian" juga?

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah "pajak jadian" merupakan jenis pajak resmi yang diatur pemerintah?

Bukan. "Pajak jadian" hanyalah istilah candaan untuk tradisi traktiran dari teman yang baru menjalin hubungan asmara, bukan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Q: Apakah usaha yang mengalami kerugian tetap wajib membayar PPh?

Tidak, selama wajib pajak tidak memiliki penghasilan lain dan seluruh penghasilannya mengalami kerugian fiskal pada tahun pajak tersebut.

Q: Apa itu kompensasi kerugian fiskal?

Mekanisme yang memperbolehkan kerugian fiskal pada suatu tahun pajak dikompensasikan atau dikurangkan dari penghasilan neto fiskal di tahun-tahun pajak berikutnya, sehingga PPh terutang menjadi lebih kecil atau bahkan nihil.

Q: Berapa lama jangka waktu kompensasi kerugian fiskal boleh digunakan?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kerugian fiskal dapat dikompensasikan berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak sejak tahun terjadinya kerugian.

Q: Apa bedanya kerugian fiskal dengan kerugian komersial?

Kerugian fiskal dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan kerugian komersial dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan biasa. Yang bisa dikompensasikan untuk keperluan pajak adalah kerugian fiskal.

Q: Apakah kompensasi kerugian fiskal bisa dicairkan lewat restitusi?

Tidak. Kerugian fiskal tidak dapat dikompensasikan melalui mekanisme restitusi atau pengembalian pajak, melainkan hanya mengurangi penghasilan kena pajak di tahun-tahun berikutnya.

Q: Bagaimana Coretax membantu proses kompensasi kerugian fiskal?

Coretax menyediakan data prepopulated pada Lampiran 7 Formulir Induk SPT Tahunan, yang otomatis menampilkan rincian kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.

Q: Apakah kompensasi kerugian fiskal memengaruhi angsuran PPh Pasal 25 bulanan?

Ya. Berdasarkan Pasal 113 PER-11/PJ/2025, penghasilan neto yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dapat dikurangi dengan sisa kompensasi kerugian yang masih berlaku.

Q: Apa itu kompensasi kerugian horizontal?

Skema kompensasi kerugian antara dua jenis usaha berbeda yang dimiliki wajib pajak yang sama dalam tahun pajak yang sama, di mana kerugian dari satu usaha dapat langsung dikompensasikan dengan keuntungan usaha lainnya pada tahun tersebut.

Q: Apa yang terjadi jika kerugian fiskal tidak habis terpakai dalam 5 tahun?

Sisa kerugian fiskal yang belum dikompensasikan setelah melewati jangka waktu 5 tahun akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi untuk mengurangi penghasilan kena pajak di tahun-tahun berikutnya.

Bagikan Artikel Ini