Kalkulator PPh Badan

Informasi Khusus PPh Badan

Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh suatu entitas badan/perusahaan domestik atau bentuk usaha tetap (BUT) yang berkedudukan di Indonesia dengan tarif umum sebesar 22% atau tarif khusus berdasarkan ketentuan UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Kalkulator PPh Badan

Masukkan parameter omset tahunan dan skema tarif wajib pajak badan di bawah.

Rp
Seluruh penghasilan bruto sebelum dikurangi biaya operasional usaha.
Rp
Laba fiskal (Penghasilan neto fiskal setelah kompensasi kerugian).
TIDAK FINAL
Hasil Pungutan
PPh Badan Terutang (Masa Pajak) Rp 0
Tarif Efektif Keseluruhan: 0%
Rincian Perhitungan (Fiskal)

Disclaimer / Sanggahan Penting

Simulasi perhitungan PPh Badan ini didasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, serta ketentuan transisi PP No. 20 Tahun 2026. Hasil perhitungan bersifat simulasi edukatif untuk membantu perencanaan perpajakan Anda. Silakan hubungi konsultan pajak resmi atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk verifikasi kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang sah.

Keunggulan Kalkulator PPh Badan

Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.

Fasilitas Pasal 31E Otomatis

Menghitung diskon tarif PPh 50% bagi badan usaha dengan omset di bawah Rp50 miliar secara proporsional dan akurat.

Dukungan Tarif Perseroan Terbuka (Tbk)

Simulasi potongan tarif khusus PPh Badan bagi perusahaan Go Public dengan persentase kepemilikan saham publik > 40%.

Kombinasi PP 20/2026 Terbaru

Mendukung tarif PPh Final 0,5% bagi badan usaha CV, koperasi, atau PT tertentu yang memenuhi kriteria batas waktu.

Simulasi Kompensasi Kerugian

Hitung akumulasi sisa rugi fiskal tahun sebelumnya untuk mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Badan secara fiskal.

Langkah Penggunaan Kalkulator

1

Pilih Skema Tarif

Tentukan skema PPh Badan utama yang akan disimulasikan: Tarif Umum, Tarif Tbk, atau Final UMKM.

2

Masukkan Peredaran Bruto

Masukkan nilai total omset setahun. Kolom ini penting untuk menghitung fasilitas diskon Pasal 31E otomatis.

3

Lengkapi Kriteria Subjek

Tentukan jenis badan usaha (CV, PT, Koperasi, BUT) dan lengkapi detail status terdaftar WP Tbk bila memilih skema khusus.

4

Tinjau & Salin Hasil Perhitungan

Periksa rincian PPh terutang, sisa kompensasi kerugian, persentase tarif efektif, serta data KJS untuk e-Billing.

DASAR HUKUM PPH BADAN DI INDONESIA

  • Tarif Umum PPh Badan diatur didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b jo. Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang menetapkan diskon tarif 50% bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.
  • Tarif Perseroan Terbuka (Tbk) diatur berdasarkan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP jo. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020, yaitu pengurangan 3% dari tarif umum 22% bagi perseroan dengan kriteria kepemilikan publik minimal 40% dan memenuhi 4 kriteria.
  • Tarif Final UMKM 0.5% diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, bagi wajib pajak koperasi, CV, firma, PT tertentu dengan batas waktu penutupan fasilitas.
  • Kompensasi Kerugian diatur di bawah Pasal 6 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, di mana kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto fiskal mulai tahun pajak berikutnya secara berturut-turut hingga maksimum 5 tahun.
Butuh bantuan analisis laporan keuangan perusahaan atau audit SPT Tahunan PPh Badan Anda?
Dapatkan Jasa Konsultan Profesional

Jaminan Keamanan & Privasi Data

Perhitungan PPh Badan Anda diproses secara lokal di browser menggunakan JavaScript. InfoPajak berkomitmen penuh menjaga privasi data Anda dengan tidak mengirim atau menyimpan data omset/PKP ke server kami.

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator PPh Badan

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.

Q: Bagaimana cara menentukan apakah perusahaan layak atas fasilitas Pasal 31E?

Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Perhitungan ini diterapkan secara otomatis di kalkulator ini.

Q: Apakah perusahaan berbentuk CV atau Firma dapat menggunakan skema Final UMKM 0,5%?

Ya, berdasarkan peraturan terbaru PP No. 20 Tahun 2026, wajib pajak koperasi, CV, Firma, dan PT yang omsetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dapat memilih menggunakan tarif final UMKM 0,5% sepanjang masih dalam batas waktu fasilitas.

Q: Bagaimana syarat Wajib Pajak berbentuk PT Terbuka (Tbk) mendapatkan tarif 19%?

Sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh jo. PP 30/2020, saham PT Terbuka yang diperdagangkan di bursa efek minimal 40% dari total modal disetor, dimiliki minimal oleh 300 pihak (masing-masing pihak < 5% saham), dan syarat ini harus dipenuhi dalam waktu minimal 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

Rekomendasi Alat Terkait