Sempat Saya Ikuti Gugatan Pajak Pensiun ke MK Itu, Ternyata Begini Putusannya
Beranda Artikel PPh Pasal 21 / Ketenagakerjaan / Putusan MK

Sempat Saya Ikuti Gugatan Pajak Pensiun ke MK Itu, Ternyata Begini Putusannya

Redaksi InfoPajak 2026-07-18 8 Menit Baca
Ilustrasi karyawan menghitung uang pensiun dan pesangon yang akan diterima
Ilustrasi karyawan menghitung uang pensiun dan pesangon yang akan diterima
TL;DR: Gugatan pajak pensiun dan pesangon ke MK sempat ramai jadi perbincangan. Ternyata sudah ada putusannya, dan hitungan pajak 25% yang viral itu tidak sepenuhnya a

Akhir tahun lalu, saya sempat ikut geram baca berita soal dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pajak uang pensiun dan pesangon. Waktu itu saya juga lagi mikirin masa depan sendiri, jadi ceritanya lumayan relate. Katanya, uang pesangon bisa kena pajak sampai 25%, dan itu bikin banyak orang, termasuk saya, mikir dua kali soal perencanaan pensiun.

Saya sempat nyimpen berita itu di bookmark, niatnya mau dibaca ulang kalau ada perkembangan. Beberapa bulan kemudian saya baru sempat cek lagi, dan ternyata perkara ini sudah diputus MK. Dari situ saya jadi penasaran, seberapa akurat sih narasi "pajak pesangon 25%" yang waktu itu sempat viral?

Gugatannya Sudah Diputus, Ini Hasilnya

Setelah saya telusuri, permohonan uji materi yang diajukan Forum Pekerja Bank Swasta itu resmi ditolak MK pada 13 November 2025. Para pemohon menilai pengenaan pajak pada uang pensiun dan pesangon, sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan UUD 1945, dianggap tidak adil, dan berlawanan dengan prinsip kesejahteraan rakyat yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan alasan di balik ketentuan ini: uang pensiun dan pesangon adalah jenis penghasilan yang berbeda dari gaji bulanan. Uang pesangon dan uang pensiun baru dikenakan PPh final pada saat diperoleh wajib pajak, yaitu setelah yang bersangkutan tidak lagi aktif sebagai karyawan. Jadi bukan berarti penghasilan yang sama dipotong pajak dua kali, melainkan dua jenis penghasilan berbeda yang masing-masing punya momen pengenaan pajaknya sendiri.

Kenapa Bukan "Pajak Berganda" Seperti yang Dikhawatirkan?

Ini bagian yang menurut saya penting dipahami secara teknis. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah UU HPP, uang pensiun jadi objek pajak karena termasuk penghasilan, yakni tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan bentuk apa pun.

Nah, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, salah satu pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan adalah iuran terkait program pensiun dan hari tua. UU PPh jo. UU HPP juga menegaskan bahwa iuran ke dana pensiun merupakan biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja. Artinya, iuran pensiun yang nanti jadi uang pensiun itu belum pernah dikenakan pajak sebelumnya. Karena belum pernah dipajaki, wajar kalau uang pensiun jadi objek pajak saat diterima.

Satu poin yang sering dilewatkan: pengenaan pajak uang pensiun tetap memperhitungkan komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi kalau uang pensiun yang diterima di bawah PTKP, ya tidak dikenakan pajak sama sekali.

Ternyata, Hitungan "Pajak 25%" yang Viral Itu Kurang Tepat

Ini yang bikin saya paling penasaran waktu ngecek ulang. Untuk uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, aturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Berdasarkan Pasal 4 PP 68/2009, tarifnya sebenarnya berlapis (progresif), bukan flat 25% dari seluruh nominal:

  • 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta
  • 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta
  • 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta
  • 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta

Jadi kalau ada yang bilang "pesangon Rp501 juta, dipotong 25% jadi cuma dapat Rp375 juta", itu keliru. Karena tarifnya berlapis, mari kita hitung ulang dengan benar. Untuk pesangon Rp501 juta:

  • Rp50 juta pertama: 0% = Rp0
  • Rp50 juta berikutnya (Rp50 juta-Rp100 juta): 5% = Rp2,5 juta
  • Rp400 juta berikutnya (Rp100 juta-Rp500 juta): 15% = Rp60 juta
  • Rp1 juta sisanya (di atas Rp500 juta): 25% = Rp250 ribu

Total pajak yang dipotong sekitar Rp62,75 juta, sehingga pesangon bersih yang diterima sekitar Rp438,25 juta, jauh lebih besar dari angka Rp375 juta yang sempat beredar di pemberitaan. Kalau dibagi 60 bulan (5 tahun), itu setara sekitar Rp7,3 juta per bulan, dibandingkan asumsi awal Rp6,26 juta per bulan. Angka ini pun masih di atas PTKP untuk status kawin dengan 3 tanggungan, yang sekitar Rp6 juta per bulan.

Saya bukan mau bilang pesangon itu nggak berat dipotong pajak. Cuma menurut saya penting supaya kita nggak ikut menyebarkan hitungan yang kurang akurat, apalagi kalau itu jadi dasar kekhawatiran banyak orang.

Masalah Sebenarnya Mungkin Bukan di Pajaknya

Setelah baca lebih dalam argumen para pemohon, saya jadi mikir, jangan-jangan akar masalahnya bukan soal pajaknya, tapi soal belum adanya sistem jaminan sosial yang memadai buat pensiunan di Indonesia. Pemohon berargumen, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sehingga kebijakan fiskal semestinya memperkuat itu, bukan malah dianggap membebani.

Realitanya, masa pensiun di Indonesia masih sangat bergantung pada tabungan masing-masing individu dan pengelolaan dana pensiun oleh pemberi kerja masing-masing. Nggak ada jaminan yang benar-benar terpusat dan setara buat semua pekerja.

Menariknya, ada model yang bisa jadi rujukan: sistem pengelolaan dana haji di Indonesia sendiri, di mana calon jemaah menyetor sejumlah uang yang dikelola, dan tinggal melunasi saat keberangkatan. Skema serupa bisa diterapkan untuk dana pensiun, di mana individu membayar iuran semasa kerja, dikelola secara terpusat, lalu hasilnya diberikan saat pensiun.

Jepang punya sistem semacam ini. Pada 2025, iuran pensiun bulanan di sana sebesar 17.510 yen atau setara Rp1,9 juta, wajib bagi seluruh penduduk usia 20-59 tahun, termasuk warga asing yang menetap, dengan pengecualian tertentu. Bahkan penerima beasiswa asing dari pemerintah Jepang yang tidak masuk kriteria pengecualian tetap wajib iuran, meski bisa diminta kembali kalau akhirnya tidak pensiun di Jepang.

Tentu sistem semacam ini bukan tanpa risiko, seperti potensi pengelolaan yang buruk atau bahkan celah korupsi baru. Tapi itu soal desain dan pengawasan, bukan alasan untuk tidak mencobanya sama sekali.

Yang Saya Simpulkan Setelah Menelusuri Ini Semua

Dari perjalanan ikutin kasus ini dari awal viral sampai putusannya keluar, saya jadi belajar beberapa hal:

  • Kekhawatiran soal pajak pensiun dan pesangon itu valid, tapi seringnya dibarengi hitungan yang kurang tepat dan bikin kesannya lebih berat dari kenyataan.
  • MK sudah menolak gugatan ini, artinya secara hukum ketentuan pajak pensiun dan pesangon di UU HPP tetap berlaku sebagaimana adanya.
  • Akar masalah sesungguhnya mungkin bukan soal pajaknya, melainkan soal belum optimalnya sistem jaminan sosial yang terpusat dan setara bagi seluruh pekerja di masa pensiun.

Menghormati proses hukum yang sudah berjalan, sekaligus tetap terbuka pada gagasan perbaikan sistem jaminan sosial, menurut saya jadi sikap yang paling masuk akal buat kita semua yang cepat atau lambat juga bakal menghadapi masa pensiun.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah uang pensiun dan pesangon benar-benar dikenakan pajak?

Ya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh jo. UU HPP, uang pensiun dan pesangon termasuk objek pajak penghasilan karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.

Q: Bagaimana hasil uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal pajak pensiun dan pesangon?

MK menolak permohonan uji materi tersebut pada 13 November 2025, sehingga ketentuan pajak pensiun dan pesangon dalam UU HPP tetap berlaku.

Q: Apakah pengenaan pajak pensiun berarti penghasilan dipotong pajak dua kali?

Tidak. Menurut DJP, uang pensiun adalah jenis penghasilan berbeda dari gaji bulanan, dan baru dikenakan PPh final saat diterima setelah wajib pajak tidak lagi aktif bekerja. Iuran pensiun sendiri belum pernah dikenakan pajak sebelumnya.

Q: Benarkah tarif pajak pesangon flat 25% dari seluruh nilai pesangon?

Tidak benar. Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, tarifnya berlapis (progresif): 0% sampai Rp50 juta, 5% untuk Rp50-100 juta, 15% untuk Rp100-500 juta, dan 25% hanya untuk bagian di atas Rp500 juta.

Q: Apakah uang pensiun bisa bebas pajak sepenuhnya?

Bisa, jika nilai uang pensiun yang diterima berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak tersebut.

Q: Apa dasar hukum tarif pajak uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Q: Apa argumen utama pemohon dalam gugatan ke MK soal pajak pensiun?

Pemohon berargumen bahwa pengenaan pajak tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanat jaminan sosial dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sehingga seharusnya beban fiskal hanya berlaku saat warga masih aktif bekerja.

Q: Apakah ada contoh negara lain dengan sistem jaminan pensiun terpusat?

Jepang menerapkan sistem iuran pensiun wajib bagi seluruh penduduk usia 20-59 tahun, termasuk warga asing yang menetap, dengan iuran bulanan sekitar 17.510 yen atau setara Rp1,9 juta pada 2025.

Q: Apakah masalah utama sebenarnya ada pada tarif pajaknya?

Berdasarkan analisis dalam artikel ini, akar masalahnya kemungkinan lebih pada belum optimalnya sistem jaminan sosial terpusat bagi pensiunan di Indonesia, bukan semata pada besaran tarif pajaknya.

Q: Apa risiko dari penerapan sistem jaminan sosial pensiun yang terpusat?

Risikonya antara lain pengelolaan yang kurang optimal atau potensi penyalahgunaan dana, sehingga diperlukan standar pengelolaan dan pengawasan yang memadai jika sistem semacam ini diterapkan di Indonesia.

Bagikan Artikel Ini