Ikut Fun Run Bareng Ratusan Orang, Saya Baru Sadar Ada Ekosistem Pajak di Balik Setiap Bib Number
Beranda Artikel PPh Pasal 23 / PPN / Event Organizer

Ikut Fun Run Bareng Ratusan Orang, Saya Baru Sadar Ada Ekosistem Pajak di Balik Setiap Bib Number

Redaksi InfoPajak 2026-07-20 7 Menit Baca
Ilustrasi peserta lari maraton di garis start sebuah acara fun run
Ilustrasi peserta lari maraton di garis start sebuah acara fun run
TL;DR: Ikut fun run akhir pekan bikin saya penasaran soal siapa yang mengurus semuanya di balik layar. Ternyata event organizer lari punya kewajiban pajak yang banyak.

Minggu lalu saya ikut fun run 5K di kota saya, sekadar buat olahraga sekalian healing dari rutinitas kerja. Pas antre ambil race pack, saya perhatikan betapa rapinya seluruh rangkaian acara itu. Ada panggung, ada MC, ada tim medis, ada booth sponsor dari bank sampai brand minuman kesehatan. Semua itu nggak mungkin muncul begitu saja tanpa ada yang mengorganisasi di baliknya.

Dari situ saya jadi penasaran, siapa sih sebenarnya yang mengurus semua logistik acara semacam ini, dan gimana urusan pajaknya? Ternyata di balik satu bib number yang saya pakai, ada ekosistem bisnis dan kewajiban perpajakan yang cukup kompleks.

Lari Bukan Cuma soal Endorfin, tapi Juga Fenomena Ekonomi

Sebelum masuk ke soal pajak, saya coba cari tahu dulu kenapa tren lari ini booming banget belakangan. Ternyata secara ilmiah memang ada dasarnya. Penelitian dari Rutgers University pada 2010 menemukan bahwa aktivitas lari secara teratur bisa merangsang pelepasan endorfin, senyawa yang bikin perasaan nyaman sekaligus menurunkan tingkat stres dan depresi. Psikolog Dr. Alice Domar bahkan menyebut, lari rutin 30-60 menit sehari, minimal lima hari seminggu, bisa memberi manfaat signifikan bagi kesehatan mental.

Nggak heran, tren ini terus membesar di Indonesia. Kalau pada 2023 tercatat ada sekitar 160 acara lari yang digelar, sekarang directory event lari nasional bahkan mencatat lebih dari 500 acara lari yang terjadwal sepanjang 2026, mulai dari fun run komunitas kecil sampai maraton skala kota. Pertumbuhannya jauh lebih pesat dari yang saya kira.

Karena skalanya makin besar, banyak perusahaan, mulai dari brand kesehatan, perbankan, sampai pemerintah daerah, mulai melihat potensi menyelenggarakan atau mensponsori acara lari. Mereka biasanya menyerahkan urusan teknisnya ke jasa penyelenggara acara atau event organizer (EO), yang bertanggung jawab dari perencanaan, logistik, promosi, sampai pelaksanaan hari-H.

Ternyata Kewajiban Pajak EO Ini Cukup Berlapis

Setelah saya gali lebih dalam, ternyata kewajiban perpajakan EO ini bergantung dari bentuk usahanya, apakah badan usaha atau perseorangan.

Kalau EO berbentuk badan usaha dan disewa oleh pihak yang juga berbentuk badan usaha, penghasilannya akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai kontrak oleh pihak penerima jasa. Sementara kalau EO-nya perseorangan, pemotongannya mengikuti PPh Pasal 21 sesuai tarif berlaku, yang nantinya bisa dijadikan kredit pajak saat EO tersebut melaporkan SPT Tahunannya sendiri.

Kewajiban EO berbentuk badan usaha nggak berhenti di situ saja. Mereka juga wajib memotong dan melaporkan:

  • PPh Pasal 23 atas jasa lain yang mereka gunakan, seperti dekorasi, fotografi, atau videografi.
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan atau kru lepas yang mereka pekerjakan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2), kalau ada penyewaan tanah atau bangunan untuk lokasi penyelenggaraan acara.

Soal PPN, Ternyata Tergantung Status dan Omzetnya

Kalau EO tersebut sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau omzet tahunannya sudah mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar, mereka wajib memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai jasa yang diberikan. Angka 11% ini masih berlaku untuk barang dan jasa umum non-mewah sampai sekarang, karena kenaikan tarif PPN 12% yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak awal 2025 hanya benar-benar diterapkan untuk kategori barang mewah tertentu, bukan untuk jasa penyelenggaraan acara semacam ini.

Ada Juga Opsi Tarif Final buat EO Kelas UMKM, tapi Ada Update Pentingnya

Buat EO yang omzetnya belum sebesar itu, mereka bisa memilih menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan pemenuhan kriteria sebagai wajib pajak kepada lawan transaksinya sebelum kontrak dibuat. Skema ini awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diubah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Yang perlu saya update di sini, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang berlaku mulai 22 April 2026, cakupan pihak yang berhak memakai skema ini diperjelas. Kini hanya wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang bisa memanfaatkan tarif final 0,5% ini. Jadi kalau EO-nya berbentuk CV, Firma, atau PT biasa (bukan Perseroan Perorangan), mereka tidak lagi bisa terdaftar baru untuk skema ini, dan otomatis mengikuti skema perhitungan pajak umum sesuai tarif progresif atau tarif PPh Badan yang berlaku.

Yang Sebenarnya Nggak Boleh Dilupakan: Lapor SPT dengan Benar

Di luar semua skema pemotongan dan tarif itu, hal yang menurut saya paling mendasar adalah memastikan EO benar-benar melaporkan seluruh pajak yang terutang sesuai ketentuan, termasuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, benar, dan lengkap. Sebagus apa pun mekanisme pemotongan pajaknya, kalau pelaporannya nggak beres, ya tetap saja berisiko jadi temuan di kemudian hari.

Yang Saya Simpulkan Sepulang dari Garis Finish

Dari pengalaman ikut fun run kemarin, saya jadi belajar beberapa hal soal ekosistem di baliknya:

  • Setiap acara lari yang rapi dan seru, ada kewajiban pajak berlapis di baliknya, mulai dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), sampai PPN, tergantung bentuk usaha dan skala omzet EO-nya.
  • Skema PPh Final 0,5% masih tersedia untuk EO skala kecil, tapi sejak PP 20/2026, cakupan pesertanya kini terbatas pada WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi saja.
  • Kepatuhan pelaporan SPT tetap jadi kunci utama, terlepas dari skema tarif mana pun yang dipilih EO tersebut.

Jadi, lain kali kalau kamu ikut lari bareng ratusan atau ribuan orang lain, mungkin nggak ada salahnya sesekali mikir juga soal ekosistem bisnis dan kontribusi pajak yang bikin acara seru itu bisa berjalan lancar. Sekalian healing, sekalian ikut mendukung penerimaan negara dan pengembangan infrastruktur olahraga yang lebih baik.

Ngomong-ngomong soal lari, kalian udah ada teman larinya belum? Yuk, sekalian cari teman ngobrol soal pajak juga.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Berapa tarif PPh yang dipotong untuk event organizer berbentuk badan usaha?

Event organizer berbentuk badan usaha yang disewa oleh badan usaha lain akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai kontrak.

Q: Bagaimana pemotongan pajak untuk event organizer perseorangan?

Event organizer perseorangan dipotong berdasarkan PPh Pasal 21 sesuai tarif yang berlaku, yang kemudian dapat dijadikan kredit pajak saat melaporkan SPT Tahunan.

Q: Apa saja kewajiban pemotongan pajak lain yang dimiliki EO berbentuk badan usaha?

Selain PPh Pasal 23 dan 21, EO badan usaha juga wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa lain (dekorasi, fotografi), PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ada penyewaan tanah atau bangunan.

Q: Kapan event organizer wajib memungut PPN?

Jika EO sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau omzet tahunannya mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar, mereka wajib memungut dan melaporkan PPN sebesar 11% dari nilai jasa yang diberikan.

Q: Apakah tarif PPN untuk jasa event organizer sudah naik menjadi 12%?

Tidak. Kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk kategori barang mewah tertentu, sementara jasa umum seperti penyelenggaraan acara tetap dikenakan tarif efektif 11%.

Q: Siapa saja yang masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% untuk usaha EO skala kecil?

Sejak PP 20/2026, skema ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi, sementara CV, Firma, dan PT biasa tidak lagi bisa mendaftar baru untuk skema ini. 7

Q: Apa syarat menggunakan tarif PPh Final 0,5% bagi EO?

EO wajib melampirkan surat keterangan pemenuhan kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kepada lawan transaksinya sebelum kontrak dibuat.

Q: Kenapa jumlah acara lari di Indonesia terus bertambah pesat?

Selain manfaat kesehatan fisik dan mental dari aktivitas lari, semakin banyak perusahaan dan lembaga yang melihat potensi bisnis dan promosi lewat penyelenggaraan atau sponsorship acara lari, sehingga permintaan jasa event organizer ikut meningkat.

Q: Apa risiko jika EO tidak melaporkan SPT Tahunan dengan benar?

Meski sudah menjalankan skema pemotongan pajak yang benar, kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan tetap berisiko menjadi temuan pajak di kemudian hari.

Q: Apa manfaat memahami aspek perpajakan bagi pelaku usaha event organizer?

Selain memastikan kepatuhan terhadap hukum, pemahaman ini turut berkontribusi terhadap penerimaan negara serta mendukung pengembangan infrastruktur dan ekosistem olahraga yang lebih baik di Indonesia.

Bagikan Artikel Ini