Teman Saya Baru Menikah dan Bingung Nasib NPWP-nya, Ternyata Begini Aturan Mainnya di Coretax
Beranda Artikel NPWP / Coretax / Hak Perpajakan Perempuan

Teman Saya Baru Menikah dan Bingung Nasib NPWP-nya, Ternyata Begini Aturan Mainnya di Coretax

Redaksi InfoPajak 2026-07-18 7 Menit Baca
Ilustrasi perempuan pekerja memeriksa dokumen perpajakan pribadinya di Coretax DJP
Ilustrasi perempuan pekerja memeriksa dokumen perpajakan pribadinya di Coretax DJP
TL;DR: Teman saya bingung soal NPWP-nya setelah menikah. Ternyata perempuan punya beberapa hak perpajakan yang jarang diketahui, terutama di era Coretax DJP.

Beberapa minggu lalu, teman saya yang baru menikah tiba-tiba chat panik. "Eh, NPWP aku gimana ya sekarang? Digabung sama suami atau tetap punya sendiri? Terus kalau aku masih kerja kantoran, nanti slip gaji atas nama siapa?" Saya yang kebetulan sempat baca-baca soal ini langsung coba bantu jelaskan, sekalian buat saya sendiri jadi belajar lebih dalam.

Momen ini pas juga rasanya diangkat sekarang, mengingat semangat Hari Kartini yang selalu jadi pengingat tahunan soal kesetaraan hak perempuan, termasuk soal hak dan kewajiban perpajakan yang ternyata masih banyak disalahpahami.

Perempuan Berhak Punya NPWP Sendiri, Titik

Hal pertama yang saya tegaskan ke teman saya: sejak usia 18 tahun, siapa pun berhak punya NPWP sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa terkecuali. Aturan teknis soal administrasi NPWP ini sekarang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, serta rincian jenis dokumen dan saluran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, yang menggantikan aturan sebelumnya.

Jadi wajar kalau kebanyakan perempuan yang sudah bekerja sebelum menikah punya NPWP sendiri. Pertanyaan yang sering muncul justru setelah menikah: NPWP-nya harus diapakan?

Konsep Family Tax Unit, Ini yang Bikin Bingung Banyak Orang

Indonesia menganut konsep family tax unit (FTU) atau unit pajak keluarga, di mana keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan seluruh anggota keluarga digabungkan, dan pemenuhan kewajiban pajaknya secara default dilakukan oleh kepala keluarga.

Artinya, secara default, perempuan yang menikah tidak wajib punya NPWP terpisah. Penghasilannya bisa digabung dengan suami, dan suami yang jadi penanggung jawab pelaporan SPT Tahunan gabungan. Kalau sebelumnya si istri sudah aktif punya NPWP sendiri lalu memilih menggabungkan kewajiban pajaknya, dia perlu mengajukan permohonan nonaktif NPWP lewat Coretax DJP, dengan alasan spesifik "wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami". Dokumen pendukungnya meliputi KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga, lalu permohonan biasanya diproses maksimal 5 hari kerja.

Tapi ini bukan keharusan mutlak. Ada beberapa kondisi yang tetap memungkinkan perempuan punya NPWP terpisah dari suami:

  • Ada perjanjian pisah harta dalam pernikahan.
  • Perempuan tersebut hidup terpisah dari suami.
  • Perempuan tersebut memang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, terpisah dari suami.

Konsekuensinya, kalau memilih NPWP terpisah, kewajiban pelaporan SPT Tahunannya juga jadi masing-masing, bukan gabungan lagi.

Kasus yang Paling Sering Terjadi: Istri Kerja tapi "Kena Aturan Kantor"

Ternyata dari yang saya baca, kasus paling umum di Indonesia justru bukan soal filosofi kesetaraan, tapi soal kebutuhan praktis di kantor. Banyak perusahaan mewajibkan seluruh karyawannya, termasuk karyawan perempuan yang sudah menikah, untuk tetap punya NPWP atas nama sendiri demi keperluan administrasi penggajian dan bukti potong.

Kalau ini yang terjadi, status NIK istri di Coretax akan tercantum sebagai "Kepala Keluarga" pada profil Coretax-nya sendiri, dan juga perlu dicantumkan di FTU suami sebagai "Kepala Unit Keluarga Lain (MT)". Tujuannya supaya sistem bisa membedakan mana perempuan menikah yang memilih kewajiban perpajakan terpisah dan mana yang tidak. Dalam pelaporan SPT Tahunan, pasangan suami istri yang menjalankan skema ini wajib mengisi lampiran PH/MT untuk menghitung PPh terutang secara proporsional.

Bagaimana kalau Istri Tetap Ingin Akses Coretax Meski NPWP-nya Menginduk ke Suami?

Ini bagian yang menurut saya justru jadi solusi elegan dari Coretax dibanding sistem lama. Dulu, di DJP Online, kalau seorang istri memilih menginduk ke NPWP suami, semua dokumen administrasi seperti bukti potong bakal tercantum atas nama suami, meski yang sebenarnya bekerja dan menandatangani ya si istri. Bayangkan seorang direktur perempuan yang tetap "hilang" namanya di dokumen resmi karena urusan administrasi pajak menginduk ke suami.

Coretax DJP menjawab masalah ini dengan menyediakan akses masuk bagi mereka yang bahkan belum terdaftar sebagai wajib pajak mandiri. Begini langkahnya kalau kamu istri yang NPWP-nya menginduk ke suami tapi tetap butuh akses pribadi:

1. Pastikan data istri sudah terdaftar dalam family tax unit NPWP suami di Coretax.

2. Daftarkan NIK istri lewat menu "hanya registrasi" atau register only di Coretax DJP.

3. Setelah NIK terdaftar, ajukan permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik di Coretax DJP.

Dengan begitu, istri tetap bisa masuk ke ekosistem Coretax dan menjadi penandatangan dokumen atas namanya sendiri, meski kewajiban pajaknya masih menginduk ke suami secara administratif.

Perempuan Juga Bisa Jadi "Penambah" PTKP Suami

Satu hal lagi yang perlu dipahami soal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ada beberapa jenis status PTKP, di antaranya Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I).

Yang menarik, dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21, status PTKP seorang perempuan akan selalu Tidak Kawin (TK), bahkan meski dia sudah menikah. Status (K) dipakai kalau istri tidak bekerja, punya penghasilan final, atau bekerja hanya dari satu pemberi kerja. Sementara status (K/I) dipakai kalau penghasilan istri diperhitungkan bersama penghasilan suami dalam SPT Tahunan yang sama.

Yang Saya Sampaikan ke Teman Saya

Setelah saya jelaskan semua ini, teman saya akhirnya paham bahwa dia sebenarnya punya beberapa opsi, bukan cuma satu jalan otomatis begitu status pernikahannya berubah. Intinya, yang saya sampaikan ke dia:

  • Nggak ada keharusan menghapus NPWP begitu menikah. Itu pilihan, bukan kewajiban otomatis.
  • Kalau kantor mewajibkan NPWP sendiri, itu wajar dan Coretax sudah punya mekanisme jelas lewat status FTU dan MT untuk mengakomodasi.
  • Kalau NPWP menginduk ke suami tapi tetap butuh akses pribadi, tinggal daftar lewat menu register only di Coretax.

Kesetaraan hak memang penting, tapi seperti kata teman saya sendiri setelah paham semua ini: "berarti kewajibannya juga tetap jalan ya, cuma caranya yang bisa disesuaikan." Betul sekali. Menjadi Kartini masa kini bukan cuma soal menuntut hak, tapi juga memahami dan menjalankan kewajiban sesuai peran dan kapasitas masing-masing. Perempuan Indonesia, memang hebat.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah perempuan yang sudah menikah wajib menghapus NPWP-nya?

Tidak wajib. Menghapus NPWP dan menggabungkan kewajiban pajak dengan suami adalah pilihan, bukan keharusan otomatis begitu status pernikahan berubah.

Q: Apa itu family tax unit (FTU) dalam sistem perpajakan Indonesia?

FTU adalah konsep yang memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, di mana penghasilan seluruh anggota keluarga digabungkan dan kewajiban pajaknya secara default dilakukan oleh kepala keluarga.

Q: Dalam kondisi apa saja perempuan menikah tetap bisa punya NPWP terpisah dari suami?

Jika ada perjanjian pisah harta, jika telah hidup terpisah dari suami, atau jika memang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri secara terpisah.

Q: Apa dasar hukum terbaru yang mengatur administrasi NPWP di Indonesia?

Saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, serta hak dan kewajiban perpajakan.

Q: Apa yang dimaksud status "Kepala Unit Keluarga Lain (MT)" di Coretax?

Status ini muncul di FTU suami untuk menandai istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, biasanya karena kebutuhan administrasi dari tempat kerjanya.

Q: Bagaimana cara istri tetap mengakses Coretax meski NPWP-nya menginduk ke suami?

Dengan mendaftarkan NIK istri melalui menu "hanya registrasi" (register only) di Coretax DJP setelah datanya terdaftar dalam family tax unit suami, lalu mengajukan permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Q: Kenapa status PTKP perempuan selalu Tidak Kawin (TK) dalam pemotongan PPh Pasal 21?

Karena secara ketentuan, tanggungan keluarga default berada pada suami sebagai kepala keluarga, sehingga status PTKP perempuan dalam pemotongan PPh 21 tetap TK meski sudah menikah.

Q: Apa beda status PTKP Kawin (K) dan Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)?

Status K dipakai jika istri tidak bekerja, berpenghasilan final, atau bekerja pada satu pemberi kerja saja. Status K/I dipakai jika penghasilan istri turut diperhitungkan bersama penghasilan suami dalam SPT Tahunan yang sama.

Q: Apa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan nonaktif NPWP istri agar bergabung dengan suami?

Dokumen pendukungnya meliputi KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga, diajukan melalui Coretax DJP dengan alasan penonaktifan sesuai kondisi wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.

Q: Apa manfaat Coretax dibanding sistem lama terkait dokumen perpajakan perempuan bekerja?

Coretax memungkinkan perempuan menikah yang NPWP-nya menginduk ke suami tetap menjadi penandatangan dokumen atas namanya sendiri, berbeda dengan sistem lama yang mencantumkan nama suami meski yang bekerja adalah istri.

Bagikan Artikel Ini