Saya Baru Ngeh: 1% Orang Terkaya Kuasai 70% Kekayaan RI, Tapi Kenapa Pajaknya Bukan dari Mereka?
Beranda Artikel Kebijakan Pajak / Keadilan Fiskal / PPh

Saya Baru Ngeh: 1% Orang Terkaya Kuasai 70% Kekayaan RI, Tapi Kenapa Pajaknya Bukan dari Mereka?

Redaksi InfoPajak 2026-07-18 7 Menit Baca
Ilustrasi kesenjangan kekayaan antara kelompok masyarakat kaya dan masyarakat rentan di Indonesia
Ilustrasi kesenjangan kekayaan antara kelompok masyarakat kaya dan masyarakat rentan di Indonesia
TL;DR: Saya kaget lihat data 1% orang Indonesia kuasai 70% kekayaan negara. Ini paradoks pemajakan orang kaya yang bikin saya mikir ulang soal keadilan pajak kita.

Saya lagi scroll linimasa, ketemu satu angka yang bikin saya berhenti scroll: 70% kekayaan Indonesia hanya dikuasai oleh 1% penduduknya. Saya coba hitung-hitung sendiri. Kalau populasi kita lebih dari 284 juta jiwa, itu artinya cuma sekitar 2,84 juta orang yang benar-benar menikmati "kesejahteraan" dan "kemakmuran" yang dicita-citakan republik ini sejak berdiri.

Saya sempat mikir, apa karena 1% itu memang kerja jauh lebih keras dari sisanya? Atau jangan-jangan ada yang salah dengan sistemnya, dan itu selama ini luput dari perhatian kita?

Negara Sebenarnya Sudah Dikasih Mandat, Tinggal Soal Pelaksanaannya

Menariknya, ini bukan soal negara diam saja. Konstitusi kita sudah cukup jelas soal ini. Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk mereka yang terpinggirkan. Salah satu instrumen negara buat menjalankan mandat itu adalah pajak, yang punya empat fungsi utama: anggaran, regulerend (mengatur), stabilitas, dan redistribusi pendapatan.

Nah, dari keempat fungsi itu, saya rasa yang paling sering jadi "PR" belum selesai adalah fungsi redistribusi. Padahal fungsi inilah yang seharusnya menekan kesenjangan sosial dan bikin masyarakat lebih sejahtera secara merata.

Di Sinilah Paradoksnya Kelihatan

Logikanya sederhana: kalau distribusi "kue" ekonomi lebih banyak dinikmati pemilik aset tertinggi, harusnya kontribusi pajak terbesar juga datang dari mereka lewat Pajak Penghasilan (PPh). Tapi kenyataannya kebalik. Kontribusi pajak terbesar justru datang dari pajak konsumsi, alias Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang notabene dibayar semua orang tanpa pandang kaya atau miskin setiap kali belanja.

Dengan kata lain, manfaat pembangunan yang diterima nggak linear sama kontribusi yang diberikan ke negara. Ini yang menurut saya jadi salah satu alasan kenapa kesenjangan masih jadi masalah nyata di republik ini.

Kabar baiknya, ada perkembangan yang cukup menarik di sini. Rasio Gini Indonesia, indikator ketimpangan pengeluaran penduduk, tercatat 0,363 per September 2025, turun dari 0,375 pada Maret 2025. Artinya, ketimpangan sebenarnya sedikit mengecil dalam periode itu. Tapi angka segitu masih jauh dari kondisi ideal, dan bukan berarti soal keadilan pajak sudah selesai.

Kenapa Sulit Sekali Memajaki Orang Kaya?

Ternyata masih banyak ruang buat pemajakan terhadap kelompok yang sering disebut High Wealth Individuals (HWI), tapi ada saja hambatannya. Saya coba cari alasan yang lebih mendasar kenapa orang kaya "wajarnya" harus berkontribusi lebih besar, dan menemukan argumen menarik dari buku Taxing the Rich: A History of Fiscal Fairness in the United States and Europe karya Kenneth Scheve dan David Stasavage (2016).

Argumen Kompensasi

Orang kaya, menurut mereka, mendapat kompensasi lebih besar dari fasilitas pemerintah dan akses ke para pemangku kepentingan. Sebagai pemilik modal, relasi mereka juga lebih banyak mengisi ruang kompensasi itu, apalagi kalau menyangkut fasilitas dan insentif tertentu. Karena kompensasi yang diterima lebih besar, wajar kalau kontribusi pajaknya juga lebih tinggi.

Argumen Kemampuan Bayar (Ability to Pay)

Ini konsep yang menurut saya paling masuk akal: kemampuan bayar atau ability to pay (ATP). Baik itu PPh, PPN, atau Pajak Bumi dan Bangunan, semua berlandaskan pada kemampuan membayar seseorang. Kemampuan ini bisa dilihat dari penghasilan, aset, atau modal yang ditanam di instrumen investasi.

Nah, salah satu instrumen yang kerap dipakai HWI adalah Surat Berharga Negara (SBN) atau Obligasi Republik Indonesia (ORI), dengan imbal hasil yang kompetitif. Faktanya, kapasitas aset yang tinggi seharusnya bukan kendala buat bayar pajak lebih besar. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, itulah paradoksnya.

Ada Opsi Konkret yang Bisa Dipertimbangkan

Salah satu opsi yang menurut saya cukup masuk akal untuk mengoptimalkan penerimaan dari sisi HWI adalah menaikkan tarif pajak bunga SBN. Saat ini tarifnya 10%, sementara pembayaran bunga utang negara mencapai sekitar Rp500 triliun per tahun. Kalau tarif dinaikkan ke kisaran 20%-25% dengan threshold nilai investasi di atas Rp1 miliar, ini bisa jadi quick win buat mendongkrak penerimaan negara, sekaligus memperkuat fungsi redistribusi pendapatan pajak.

Tentu ini cuma satu opsi. Saya yakin masih banyak jalan lain menuju tujuan yang sama.

Tapi, Nggak Semua Orang Sepakat dengan Pendekatan Ini

Sebelum saya larut dalam optimisme soal memajaki orang kaya, saya coba cari pandangan yang berlawanan, dan ternyata ada argumen tandingan yang juga masuk akal.

Kritik yang sering muncul adalah soal pajak berulang atas nilai ekonomi yang sama. Kekayaan yang mau dipajaki itu umumnya berasal dari penghasilan yang sebelumnya sudah kena PPh. Begitu penghasilan itu dibelanjakan, kena PPN lagi. Kalau dibelikan rumah, kena PBB tiap tahun. Kalau dibelikan kendaraan, kena Pajak Kendaraan Bermotor terus-menerus. Jadi kalau sekarang aset yang sama ditambah lagi pajak kekayaan tahunan, itu berarti negara memungut pajak berkali-kali dari aliran nilai ekonomi yang sama.

Kritik lain menyoroti risiko praktisnya: kebijakan pajak kekayaan yang agresif berpotensi membuat orang kaya makin pandai bersembunyi atau bahkan memindahkan asetnya ke luar negeri, alih-alih tetap berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

Jadi, perdebatan soal pemajakan orang kaya ini sebenarnya nggak sesederhana "pokoknya pajaki lebih tinggi". Ada trade-off yang perlu dipertimbangkan matang-matang antara keadilan redistribusi dan risiko terhadap iklim investasi.

Yang Saya Simpulkan dari Perjalanan Mikir Ini

Setelah menimbang dua sisi argumen ini, saya rasa hal paling mendasar yang perlu kita sepakati bersama adalah: apakah pajak benar-benar harus jadi instrumen utama redistribusi pendapatan, atau pemerataan kesejahteraan bisa dicapai lewat jalur pembiayaan lain di luar pajak.

Yang jelas, secara ideal, peningkatan aset dan penghasilan seseorang harusnya beriringan secara konsisten dengan kontribusi pajaknya. Itu sejalan dengan prinsip kemampuan bayar dan fungsi redistribusi pendapatan. Negara yang kita cintai ini menganut asas gotong royong dan Pancasila, bukan liberal murni maupun sosialis murni. Jadi setiap kebijakan, termasuk soal pemajakan orang kaya, akan selalu melahirkan kebaikan sekaligus keengganan dari pihak tertentu.

Pada akhirnya, proses perpajakan adalah kesepakatan bersama bahwa kita semua ikut membangun bangsa ini. Penerimaan pajak berasal dari iuran kita sendiri, berdiri di atas kaki kita sendiri. Itu yang, menurut saya, layak terus kita perjuangkan bersama.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Benarkah 1% penduduk Indonesia menguasai 70% kekayaan negara?

Angka ini merujuk pada data kesenjangan kekayaan yang kerap dikutip dalam diskusi kebijakan fiskal, meski publikasi Rasio Gini resmi BPS menggunakan basis pengeluaran, bukan kekayaan bersih, sehingga metodologinya berbeda.

Q: Apa itu Rasio Gini dan berapa nilai terbarunya di Indonesia?

Rasio Gini adalah indikator ketimpangan pengeluaran penduduk, bernilai 0 (merata sempurna) hingga 1 (timpang total). Per September 2025, Rasio Gini Indonesia tercatat 0,363, turun dari 0,375 pada Maret 2025.

Q: Apa yang dimaksud dengan High Wealth Individuals (HWI) dalam konteks pajak?

HWI adalah istilah untuk individu dengan kekayaan atau penghasilan yang sangat tinggi, yang menjadi sorotan dalam diskusi optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi redistribusi pendapatan.

Q: Apa dua alasan utama negara perlu memajaki orang kaya menurut Scheve dan Stasavage?

Pertama, argumen kompensasi, karena orang kaya menikmati fasilitas dan akses lebih besar dari pemerintah. Kedua, argumen kemampuan membayar (ability to pay), karena kapasitas aset yang tinggi seharusnya tidak jadi kendala untuk membayar pajak lebih besar.

Q: Berapa tarif pajak bunga Surat Berharga Negara (SBN) saat ini?

Tarifnya saat ini 10%, dan ada wacana peningkatan ke kisaran 20%-25% dengan threshold nilai investasi di atas Rp1 miliar sebagai opsi mendongkrak penerimaan negara.

Q: Kenapa kontribusi pajak terbesar justru datang dari PPN, bukan PPh?

Karena PPN dikenakan pada konsumsi yang dibayar semua lapisan masyarakat, sementara optimalisasi PPh terhadap kelompok berpenghasilan dan berkekayaan tinggi masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan administratif.

Q: Apa argumen yang menentang penerapan pajak kekayaan yang agresif?

Salah satu kritiknya adalah potensi pemajakan berulang atas nilai ekonomi yang sama, karena kekayaan yang dipajaki umumnya berasal dari penghasilan yang sudah dikenai PPh, PPN, PBB, atau pajak kendaraan sebelumnya.

Q: Apa risiko dari kebijakan pajak kekayaan yang terlalu agresif?

Risikonya adalah mendorong orang kaya untuk menyembunyikan aset atau memindahkannya ke luar negeri, alih-alih tetap berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

Q: Apa fungsi pajak sebagai instrumen redistribusi pendapatan?

Fungsi ini bertujuan menekan kesenjangan sosial dengan mengalihkan sebagian kontribusi dari kelompok mampu untuk membiayai layanan publik dan program yang bermanfaat bagi kelompok yang lebih rentan.

Q: Apakah ada konsensus final soal cara terbaik memajaki orang kaya di Indonesia?

Belum ada konsensus tunggal. Perdebatannya masih berputar pada keseimbangan antara keadilan redistribusi pendapatan dan risiko terhadap iklim investasi serta kepatuhan pajak kelompok berkekayaan tinggi.

Bagikan Artikel Ini