Kalkulator PPh 21 Khusus

Kalkulator PPh 21 Final

Hitung PPh Pasal 21 Final Uang Pesangon, Uang Pensiun, atau Honorarium APBN/APBD.

Rp
FINAL
Hasil Perhitungan PPh 21
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 0
Persentase / Tarif Pajak 0%
Rumus DPP & Regulasi: DPP = 100% dari jumlah bruto pesangon yang dibayarkan sekaligus.
PPh 21 Terutang Rp 0

Disclaimer / Sanggahan Penting

Kalkulator PPh 21 Lainnya ini disediakan untuk menyimulasikan pemotongan PPh 21 non-reguler sesuai aturan DJP. Hasil simulasi ini bersifat referensi administratif dan tidak menggantikan bukti potong resmi (Formulir 1721-VI) yang wajib diberikan oleh pemberi kerja/pemotong pajak kepada Anda sebagai penerima penghasilan non-pegawai.

Keunggulan Kalkulator PPh 21 Non-Karyawan

Simulasi akurat dengan presisi regulasi perpajakan Indonesia terbaru.

Mendukung Multi-Kategori Non-Pegawai

Didesain khusus untuk menghitung PPh 21 Bukan Pegawai berkesinambungan/tidak, peserta kegiatan, dewan pengawas, serta pesangon sekaligus.

Logika DPP 50% Otomatis

Mengintegrasikan pengurangan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari penghasilan bruto bagi kategori Bukan Pegawai secara instan.

Akumulasi Kumulatif Presisi

Menghitung pemotongan kumulatif bulanan bagi bukan pegawai yang menerima penghasilan berulang dari satu pemotong.

Validasi Tanpa NPWP (+20%)

Menyediakan perhitungan otomatis dengan kenaikan tarif 20% lebih tinggi jika wajib pajak tidak memiliki NPWP.

Langkah Penggunaan Kalkulator

1

Pilih Kategori Objek Pajak

Pilih kategori penerima penghasilan (Bukan Pegawai Kumulatif/Non-Kumulatif, Peserta Kegiatan, Penerima Pesangon, atau Dewan Komisaris).

2

Pilih Kepemilikan NPWP

Tentukan apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak untuk menentukan pengenaan tarif normal vs kenaikan 20%.

3

Pilih Fasilitas PTKP (Khusus Kumulatif)

Untuk bukan pegawai berkesinambungan, tentukan apakah memperoleh pengurangan PTKP bulanan (wajib menyerahkan formulir PTKP dan hanya bekerja di satu tempat).

4

Masukkan Nominal Penghasilan Bruto

Input jumlah penghasilan bruto yang diterima (atau akumulasi bruto jika bersifat kumulatif).

5

Hitung & Salin Rincian Pajak

Tinjau hasil perhitungan DPP, tarif Pasal 17, dan PPh 21 terutang di struk kanan. Klik Salin Hasil untuk menyalin rincian pelaporan.

DASAR HUKUM PPH 21 NON-PEWAGAI DI INDONESIA

  • Pemotongan PPh 21 atas bukan pegawai, peserta kegiatan, dan komisi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • Mekanisme teknis DPP 50% dan perhitungan kumulatif diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang menyederhanakan administrasi pemotongan.
  • Tata cara pemotongan dan pelaporan e-Bupot PPh 21 diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Butuh bantuan penanganan slip gaji, perhitungan e-Bupot, atau kepatuhan SPT Tahunan Pajak?
Konsultasi dengan Konsultan Profesional

Jaminan Keamanan & Privasi Data

Data penghasilan non-pegawai, jasa makelar, atau pesangon Anda diproses 100% di browser lokal Anda tanpa disimpan. Kami menjamin tidak ada data bruto atau histori kalkulasi yang diunggah ke server eksternal.

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Kalkulator PPh 21 Non-Karyawan

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan wajib pajak.

Q: Apa perbedaan Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan?

Bukan Pegawai Berkesinambungan menerima imbalan lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan/jasa. Sedangkan Tidak Berkesinambungan hanya menerima imbalan satu kali dalam setahun pajak dari pemotong yang sama.

Q: Mengapa tarif bagi wajib pajak tanpa NPWP menjadi lebih tinggi?

Sesuai UU PPh Pasal 21 ayat (5a), penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi 20% dibandingkan tarif normal yang diterapkan kepada wajib pajak ber-NPWP.

Q: Bagaimana PPh 21 Uang Pesangon dihitung?

PPh 21 atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif final: 0% untuk bruto s.d. Rp 50 Juta, 5% untuk Rp 50 Juta - Rp 100 Juta, 15% untuk Rp 100 Juta - Rp 500 Juta, dan 25% untuk bruto di atas Rp 500 Juta.

Rekomendasi Alat Terkait