Baca Berita Bandar Judi Online Ditangkap, Saya Malah Keingetan Pelajaran Pajak soal Al Capone
Beranda Artikel PPh / Objek Pajak / Kebijakan Fiskal

Baca Berita Bandar Judi Online Ditangkap, Saya Malah Keingetan Pelajaran Pajak soal Al Capone

Redaksi InfoPajak 2026-07-20 7 Menit Baca
Ilustrasi palu hakim dan dokumen pajak sebagai simbol penegakan hukum atas penghasilan tidak dilaporkan
Ilustrasi palu hakim dan dokumen pajak sebagai simbol penegakan hukum atas penghasilan tidak dilaporkan
TL;DR: Berita bandar judi online ditangkap bikin saya ingat kisah Al Capone yang dijerat lewat pajak, bukan kejahatannya.

Belakangan, saya cukup sering membaca berita soal bandar judi online, jaringan narkoba, atau bisnis ilegal lainnya yang terbongkar dengan omzet fantastis, dari ratusan juta sampai triliunan rupiah. Mereka biasanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal-pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai jenis kejahatannya.

Tapi entah kenapa, setiap baca berita semacam itu, pikiran saya justru melompat ke satu kisah lama dari pelajaran pajak yang pernah saya baca: kisah Al Capone, mafia paling terkenal dalam sejarah Amerika Serikat.

Kisah Al Capone yang Selalu Relevan Setiap Ada Kasus Serupa

Al Capone membangun kerajaan bisnis dari produksi bir ilegal, penyulingan dan distribusi minuman keras, sampai prostitusi, di tengah masa berlakunya Amandemen ke-18 Konstitusi AS yang melarang penjualan dan distribusi minuman beralkohol dari 1920 sampai 1933. Uniknya, pada 1931, pemerintah Amerika Serikat akhirnya berhasil menjebloskannya ke penjara bukan lewat tuduhan kejahatan terorganisirnya, melainkan lewat kasus penggelapan dan penghindaran pajak.

Ironisnya memang, kalau pemerintah AS menuntutnya lewat jalur bisnis ilegalnya secara langsung, bisa dibilang itu berarti "mengakui" ada penghasilan dari bisnis yang mereka sendiri larang. Tapi lewat jalur pajak, pemerintah justru punya senjata yang lebih ampuh, karena logikanya sederhana: dari mana pun sumbernya, kalau ada tambahan kemampuan ekonomis yang tidak dilaporkan ke negara, itu bisa dikejar.

Apakah Memajaki Penghasilan Ilegal Berarti "Melegalkan" Bisnisnya?

Ini pertanyaan yang, menurut saya, wajar muncul, dan memang jadi perdebatan serius, bukan cuma di kalangan awam. Sebagian masyarakat dan bahkan beberapa ahli berpendapat, mengenakan pajak atas hasil narkotika, judi, atau bisnis ilegal lain sama saja dengan negara secara tidak langsung "melegalkan" praktik tersebut.

Tapi ada juga pandangan yang membantah anggapan itu. Direktur Riset dan Konsultasi Fiskal Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, menegaskan bahwa mengenakan pajak atas kegiatan ilegal bukan berarti serta-merta melegalkannya. Logikanya, hukum pajak dan hukum pidana berjalan di jalur yang berbeda: seseorang tetap bisa dipidana atas bisnis ilegalnya, sekaligus dikenai kewajiban pajak atas penghasilan yang diperolehnya, persis seperti yang terjadi pada Al Capone.

Bagaimana Sebenarnya Aturan Pajak Kita Memandang Soal Ini?

Kalau merujuk ke Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap, tanpa membedakan legal atau ilegalnya sumber penghasilan mereka.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang yang sama mendefinisikan objek pajak sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, dari mana pun asalnya, yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan bentuk apa pun. Definisi ini luas sekali cakupannya, termasuk laba usaha, hadiah dari undian atau kegiatan, sampai tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Artinya, secara teori, penghasilan dan/atau penambahan harta yang diperoleh dari hasil aktivitas ilegal sekalipun, seharusnya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kalau tidak dilaporkan, otoritas pajak berhak melakukan penggalian potensi pajak atas penghasilan tersebut, sesuai definisi objek pajak yang berlaku.

Ternyata Ini Masih Jadi Perdebatan Terbuka di Indonesia, Bukan Aturan yang Sudah Final

Yang perlu saya luruskan, sampai saat ini, Indonesia belum punya kebijakan atau aturan khusus yang secara eksplisit mengenakan pajak atas hasil judi online atau aktivitas ilegal lainnya. Wacana ini memang berulang kali mencuat, termasuk saat Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkap potensi pajak besar dari aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) seperti judi online dan gim daring, karena aliran dananya yang sulit dilacak.

Tapi wacana ini juga menuai kritik keras dari berbagai pihak. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Huda, menyatakan pemerintah masih punya banyak opsi lain ketimbang mengenakan pajak pada aktivitas judi online, karena dikhawatirkan pelaku judi online justru berdalih aktivitas mereka "diakui" negara kalau sampai dikenai pajak resmi. Bawono Kristiaji dari DDTC pun menambahkan, kalau tujuannya memaksimalkan penerimaan dari ekonomi bayangan, pemerintah cukup memperketat pengawasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) secara umum, tanpa perlu membuat skema pajak khusus untuk judi online yang berisiko disalahartikan sebagai bentuk pelegalan.

Jadi, sampai artikel ini ditulis, pendekatan yang berjalan bukanlah pajak khusus untuk judi online, melainkan tetap pada kerangka umum: kalau ada harta atau penghasilan mencurigakan yang tidak dilaporkan dalam SPT, otoritas pajak berhak menggali potensinya, terlepas dari legal tidaknya sumber penghasilan tersebut secara pidana.

Program Pengungkapan Harta yang Ternyata Juga Tidak Membedakan Sumbernya

Satu hal menarik lain yang saya temukan, kebijakan seperti Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela yang pernah diterapkan Indonesia, sebenarnya berfokus pada pengungkapan harta, tanpa terlalu mempersoalkan apakah sumber pendapatan tersebut legal atau ilegal secara pidana. Fokus program semacam ini murni pada kepatuhan pelaporan pajak, bukan pada pengesahan aktivitas usahanya.

Yang Saya Simpulkan dari Berita-Berita Itu

Setiap kali baca berita bandar judi atau jaringan narkoba terbongkar, saya jadi ingat, ada dua jalur hukum yang sebenarnya bisa berjalan beriringan tanpa saling meniadakan:

  • Jalur pidana menjerat pelaku atas kejahatannya sendiri, sesuai undang-undang narkotika atau ketentuan perjudian dalam KUHP.
  • Jalur pajak tetap bisa menjerat penghasilan yang tidak dilaporkan, tanpa itu berarti negara mengesahkan aktivitas ilegalnya, persis logika yang menjatuhkan Al Capone.
  • Sampai saat ini, Indonesia belum punya skema pajak khusus untuk judi online, dan perdebatan soal ini masih terbuka, dengan berbagai pihak yang berbeda pendapat soal risiko sosial versus potensi penerimaan negara.

Bagi saya, kisah Al Capone jadi pengingat bahwa hukum punya banyak pintu masuk untuk menegakkan keadilan, bahkan ketika pintu yang paling jelas (hukum pidana) sulit ditembus. Tapi soal apakah itu pantas diterapkan secara luas untuk aktivitas seperti judi online di Indonesia, jawabannya masih jauh dari kata final.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah penghasilan dari aktivitas ilegal seperti judi atau narkoba termasuk objek pajak?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008, objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan bentuk apa pun, tanpa membedakan legal atau ilegalnya sumber penghasilan tersebut.

Q: Apa kaitan kisah Al Capone dengan konsep pajak atas penghasilan ilegal?

Al Capone dipenjara pada 1931 bukan karena kejahatan bisnis ilegalnya, melainkan karena kasus penggelapan dan penghindaran pajak, menunjukkan bahwa hukum pajak bisa menjerat penghasilan terlepas dari legalitas sumbernya.

Q: Apakah mengenakan pajak atas hasil kegiatan ilegal berarti negara melegalkan aktivitas tersebut?

Menurut sejumlah ahli fiskal, tidak. Hukum pajak dan hukum pidana berjalan pada jalur berbeda; seseorang tetap dapat dipidana atas aktivitas ilegalnya sekaligus dikenai kewajiban pajak atas penghasilannya.

Q: Apakah Indonesia sudah punya aturan khusus pajak untuk judi online?

Belum. Sampai saat ini, wacana pajak khusus untuk judi online masih dalam tahap perdebatan dan belum menjadi kebijakan resmi yang diundangkan.

Q: Apa argumen yang menentang wacana pajak judi online?

Sejumlah ekonom khawatir pengenaan pajak resmi bisa membuat pelaku judi online berdalih aktivitas mereka diakui negara, sehingga dianggap berisiko secara sosial meski berpotensi menambah penerimaan.

Q: Apa alternatif yang diusulkan selain pajak khusus judi online?

Beberapa pengamat fiskal mengusulkan penguatan pengawasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) secara umum untuk menjangkau penghasilan dari ekonomi bawah tanah, tanpa perlu skema pajak khusus untuk judi online.

Q: Siapa saja yang termasuk subjek pajak berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008?

Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.

Q: Apakah Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela membedakan sumber harta legal atau ilegal?

Kedua program tersebut berfokus pada pengungkapan harta untuk kepatuhan pelaporan pajak, tanpa terlalu mempersoalkan legalitas sumber penghasilan secara pidana.

Q: Apakah aktivitas judi online tetap ilegal di Indonesia?

Ya. Judi online tetap merupakan tindak pidana sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, terlepas dari perdebatan soal potensi pajaknya.

Q: Apa yang seharusnya dilakukan wajib pajak jika memiliki harta dari sumber yang belum dilaporkan?

Wajib pajak sebaiknya melaporkan seluruh tambahan kemampuan ekonomisnya dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan objek pajak yang berlaku, untuk menghindari risiko penggalian potensi pajak di kemudian hari.

Bagikan Artikel Ini